Assalamu'alaikum Wr..Wb

NAGARI-NAGARI DI MINANGKABAU

Pengertian

Nagari adalah suatu pergaulan hidup tertentu yang
mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu dan
pemerintah tertentu. Nagari tidaklah terjadi begitu
saja. Nagari terjadi melalui suatu urutan yang dimulai
dari Taratak. Ada sebuah bidal yang mengatakan:

Taratak mulo babuek
Sudah taratak manjadi dusun
Sudah dusun manjadi koto
Baru bakampuang-banagari 
 Nagari-nagari di Minangkabau menurut pemerintahannya
merupakan suatu serikat (federasi). Prinsip nagari
adalah bebas mengurus dirinya masing-masing ke dalam
dengan semboyan Adat Salingka Nagari. Maksudnya,
tiap-tiap nagari berdiri dengan adatnya. Sesungguhnya
cara pemakaiannya tidak sama dalam tiap-tiap nagari,
namun sebaliknya selalu siap sedia, bersama-sama
menghadapi soal ke luar. Bilamana dalam nagari-nagari
yang berserikat itu timbul masalah, baik masalah
sosial maupun masalah ekonomi atau politik,
penyelesaiannya tidaklah bernafas ke luar badan,
melainkan diselesaikan oleh nagari itu sendiri, sesuai
dengan petuah adat yang berbunyi Kusuik bulu paruah
manyalasaikan, kusuik paruah bulu manyalasaikan. 

Susunan nagari di Minangkabau bertingkat-tingkat.

Tingkat pertama adalah Suku
Tiap nagari mempunyai beberapa suku,
sekurang-kurangnya ada 4 suku barulah sah dikatakan
nagari. Sesuai bidal yang mengatakan Nagari baampek
suku dan suku dipimpin oleh Penghulu. 
Tingkat kedua Paruik
Adat mengatakan Suku babuah paruik. artinya, tiap-tiap
suku harus ada beberapa buah paruiknya. Jika tidak ada
maka suku belum memenuhi syarat. Akibatnya nagari
belum pula boleh dibentuk. Yang dimaksud dengan
Saparuik adalah satu kesatuan dari orang-orang, baik
laki-laki maupun perempuan, yang mulanya berasal dari
seorang ibu dalam satu angkatan (generasi). Jadi
orang-orang yang saparuik adalah mereka yang bertalian
darah dihitung menurut garis moyang asal.
Orang saparuik dapat dibagi atas Jurai, yaitu satu
kelompok anggota paruik yang ada dibawah Kapalo Jurai
yang mempunyai hak daulat ke dalam. 
Tingkat ketiga Kampuang
Para keluarga dari suku tadi makin lama makin
berkembang. Mereka yang tinggal sekelompok
(berdekatan) mengusahakan ladang dan sawah mereka
masing-masing. Kampung ini dipimpin oleh Tuo Kampuang
atau Pangka Tuo Kampuang, yang dipilih diantara salah
seorang lelaki yang tua atau yang dituakan dalam
kampung itu.
Hidup berkampung diikat dengan syarat sebagaimana
tersebut dalam petitih berikut: 
Singok bagisia,
Halaman salalu,
Sawah sapamatang,
Ladang sabintalak,
Basasok bajarami,
Batunggua panabangan
Bapandam pakuburan 
Tingkat keempat adalah Rumah Gadang
Tiap kampung terdiri dari beberapa buah Rumah Gadang.
Rumah Gadang ditempati oleh suatu keluarga besar dari
sabuah paruik. Rumah Gadang dipimpin oleh Tungganai,
saudara laki-laki tertua dalam keluarga besar itu. 
Menurut Undang-Undang Nagari di Minangkabau, sebuah
nagari sah bila memenuhi syarat-syarat yang
disimpulkan dalam tujuh hal:

Dusun - taratak
maksudnya adalah lambang pemerintahan. 
Labuah - tapian
Labuah berarti urusan hubungan lalu lintas sebagai
urat nadi perekonomian menurut adat.
Tapian adalah lambang kesehatan. 
Sawah - ladang
Lambang pertanian. 
Banda - buatan
Lambang pengairan. 
  
 Kabau, jawi - tabek, taman-taman
Lambang peternakan. 
Balai - musajik
Balai adalah lambang hukum dan mufakat.
Sedangkan musajik adalah lambang agama. 
Gelanggang - pamedanan
Gelanggang adalah lambang olahraga.
Sedangkan pamedanan adalah tempat berhimpun. 
 

Asal Muasal Nagari

Dahulu, nagari adalah empat buah saja namanya, pertama
Taratak, kedua Dusun, ketiga Koto dan keempat Nagari.
Taratak berasal dari kata Tetak, dusun berasal dari
kata susun, Koto berasal dari kata sakato dan nagari
berasal dari kata pagar atau dipagari, yaitu dipagari
dengan adat dan undang-undang.

Bermula segala nagari ini dahulunya adalah rimba besar
dan barang siapa yang hendak membuat ladang atau
mencari tempat kediamannya, maka dicarilah tempat yang
baik, dan kalau sudah dapat barulah mulai menebang
batang-batang kayu yang tumbuh ditempat itu, setelah
itu barulah dimulai mencangkul atau menjenjang tanah
itu.
Pekerjaan itu yang mula-mula dinamakan tetak. Sampai
sekarang masih digunakan, misalnya menetak kesumayan
atau tempat menaburkan benih, menetak ladang, atau
menetak hari (menentukan hari baik untuk perkawinan).
Lama-kelamaan, sebutan itu menjadi biasa, dan tempat
tersebut dinamakan orang Teratak sebagai tempat
kediamannya.

Tiada berapa lama, datanglah beberapa orang membuat
ladang atau tempat kediaman di sebelah orang yang
pertama, dan tempat itu dinamakan Dusun, karena ladang
atau tempat orang-orang itu sudah bersusun.

Selanjutnya, datang pulalah beberapa orang hendak
tinggal disebelah-menyebelah dusun itu untuk membuat
rumah atau ladang. karena manusia berkembang juga,
maka tempat itu dinamakan Kampung, yang asal katanya
berkampung/berkumpul.

Dan kalau sudah terjadi beberapa kampung yang
berdekatan antara satu dengan yang lain dan
penduduknya juga seiya sekata, dimana "Barek samo
dipikua, ringan samo dijinjiang", maka kumpulan
kampung itu dinamakan Koto.
Kemudian barulah Nagari, setelah adanya dua atau tiga
buah Koto yang berdekatan.

Koto dan Kampung itu sepakat bahwa mereka akan seiya
sekata, buruk sama dibuang, baik sama dipakai dan
salah sama ditimbang.
maka Koto yang berdekatan itupun dipagar dengan
undang-undang dan peraturan adat supaya jangan tumbuh
yang tidak baik, dan segala isi nagari aman,
sebagaimana pepatah orang Minangkabau:

Nagari bapaga undang
kampuang bapaga pusako.


Wassalam
Ronal Chandra



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Sign up for SBC Yahoo! Dial - First Month Free
http://sbc.yahoo.com

RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke