Assalamu'alaikum Wr..Wb ADAT-ISTIADAT MINANGKABAU
Pengertian dan Macam-Macam Adat Kata Adat berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti kebiasaan yang berlaku berulang-kali. Sederhananya, adat Minangkabau itu artinya Bapucuak sabana bulek, basandi sabana padek, yang artinya orang Minangkabau ber-Tuhan kepada Allah SWT yang ajarannya tersurat dalam Al-Qur'anul Karim, dan tersirat kepada alam (Alam Takambang Jadi Guru). Di Minangkabau terdapat bermacam-macam adat, yaitu: Adat nan sabana adat adalah kenyataan yang berlaku dalam alam yang merupakan kodrat Illahi, misalnya "Adat api membakar, adat air membasahi, adat ayam berkokok, adat murai berkicau, adat laut berombak." Adat nan sabana adat ini merupakan juga adat yang tetap, kekal, tiada terpengaruh oleh tempat dan waktu atau keadaan. Sebab itu dikiaskan dengan Indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan. Adat nan sabana adat ini adalah sesuatu yang seharusnya, menurut alur dan patut, menurut agama, menurut peri kemanusiaan, menurut tempat dan menurut masa. Adat Minangkabau dalam hal ini memfatwakan: Tantang sakik lakek ubek Tantang bana lakek alua Tantang aie lapeh tubo Tantang barieh makan pahek Tantang ukua mangko dikarek Dikapuak-kapuak lakek parmato Bulek aie dek pambuluah Bulek kato dek mufakaik Bulek jantuang dek kalupak Bulek sagiliang, pipih salayang Adat nan di adatkan adalah sesuatu yang didasarkan atas mufakat, dan mufakat ini harus pula didasarkan atas alur dan patut. Adat ini merupakan sesuatu yang dirancang dan dijalankan, serta diteruskan oleh nenek moyang yang mula-mula menempati Minangkabau untuk menjadi peraturan bagi kehidupan masyarakat dalam segala bidang. Adat yang diadatkan melingkupi seluruh segi kehidupan, terutama segi kehidupan sosial, budaya dan hukum. Keseluruhannya tersimpul dalam Undang-Undang yang dua puluh dan Cupak yang dua. Kata undang berarti aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat dengan sanksi yang dikenakan oleh pimpinan masyarakat terhadap anggota yang melanggar. Kata cupak berarti alat penakar. Maksudnya, norma yang dijadikan standar untuk pengukur atau penilai tindakan seseorang dalam kehidupan bermasyarakat yang telah dimufakati bersama. Misalnya, pada upacara perkawinan haruslah anak dara dan mempelai memakai pakaian menurut yang dilazimkan pada saat pengantin itu diperhelatkan. Adat nan teradat adalah kebiasaan setempat yang dapat bertambah pada suatu tempat dan dapat pula hilang menurut kepentingan. Adat seperti ini tergambar dalam pepatah adat: Babeda padang babeda belalang Babeda lubuak babeda pulo ikannyo Cupak sapanjang batuang Adaik salingka nagari Bila dibandingkan antara adat nan teradat dengan adat nan di adatkan, terlihat perbedaannya dari segi keumuman berlaku. Adat nan di adatkan bersifat umum pemakaiannya pada seluruh negeri yang terlingkup dalam satu lingkaran adat yang dalam hal ini ialah seluruh lingkungan Minangkabau. Umpamanya Adat Matriakat (suami tinggal di keluarga pihak isteri) yang berlaku dan diakui di seluruh Minangkabau. Walaupun kemudian mungkin mengalami perubahan, namun perubahan itu berlaku dan merata di seluruh negeri. Pelaksanaan adat matriakat dapat berbeda antara negeri yang satu dengan yang lain. Umpamanya, malam keberapa sesudah nikah suami diantarkan ke rumah isterinya, atau malam keberapa anak daro harus menjelang dan bermalam di rumah orang tua suami, atau kamar deretan mana yang harus ditempati penganten baru dan lain tata cara yang menyangkut pelaksanaan matriakat tersebut. Jadi, adat nan teradat itu adalah berdasarkan kenyataan terdapatnya perbedaan-perbedaan dalam keadaan, umpamanya keadaan suatu negeri dengan negeri yang lain. Adat nan teradat ini adalah menurut fatwa adat Minangkabau: Rasan aie ka aie Rasan minyak ka minyak Buayo gadang di lautan Gadang garundang di kubangan Nan babungkuih rasan daun Nan bakabek rasan tali Adat nan teradat ini disebut juga Lembago dan Lembago ini adalah cetakan. Dan lembago itu akan menghasilkan sesuatu menurut lembago itu, kalau lembago itu bundar, maka akan bundar pulalah hasil yang dicetak dan jika cetakan itu bersegi, maka akan bersegi pulalah hasilnya. Jadi hasil cetakan itu menurut sifat dan keadaan lembago itu. Adat-istiadat adalah kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang berlaku secara tradisional dan diwariskan pada generasi berikutnya. Adat istiadat ini tidak berlaku secara umum dan lebih terbatas lingkungannya. Dalam pelaksanaannya, kadang-kadang menjurus kepada kebiasaan buruk menurut ukuran umum, seperti kebiasaan mengadu ayam yang menjurus pada penganiayaan binatang. Kebiasaan berambung pada saat ada keramaian yang tujuannya meramaikan gelanggang, berubah menjadi perbuatan maksiat. Adat yang bertentangan dengan ajaran agama disebut juga dengan Adat Jahiliyah. Dari keempat adat di atas, Adat Istiadat dapat menjadi Adat nan teradat bila telah dibiasakan secara meluas dan tidak menyalahi kaidah pokok yang disepakati. Dalam penggunaan sehari-hari, dikelompokkan ke dalam dua bagian, yang pertama Adat, yang tersimpul di dalamnya Adat nan sabana adat dan Adat nan di adatkan. Kedua Istiadat, yang tersimpul di dalamnya adat nan teradat dan adat istiadat dalam arti yang sempit. Ciri-Ciri Orang Beradat Ciri orang beradat itu dapat dilihat dalam fatwa adat Minangkabau dibawah ini: Adat badunsanak, dunsanak patahankan Adat bakampuang, kampuang patahankan Adat basuku, suku patahankan Adat babangso, bangso patahankan Sanda basanda bak aua jo tabiang Terhadap masyarakatpun, seseorang harus berbuat baik, sebab: Urang kampuang patenggangkan Tenggang nagari jan binaso Tenggang sarato jo ubeknya Dalam perekonomian, seseorangpun harus berusaha, sebab: Hilang warno dek panyakik Hilang bangso dek indak baameh Seseorang juga harus memiliki ilmu pengetahuan sebab: Kok pandai urang indak kabatanyo Kok kayo urang indak kamamintak Seseorang itu harus berbudi dalam dan berperasaan halus, sebab hendaknya: Manusia tahan kieh Kilek camin kamuko Kilek baliung kakaki Tagisia labiah bak kanai Tasingguang labiah bak jadi Hukum Adat di Minangkabau Hukum yang berlaku di Minangkabau adalah hukum adat. Hukum adat di Minangkabau mengandung kekuatan sendiri, karena ada sanksinya. Tiap anggota masyarakat harus mengindahkan aturan yang berlaku, supaya keamanan masyarakat terjamin. Hukum adat berbeda dengan hukum yang lain. Sungguhpun tidak tertulis, tetapi berakar dalam masyarakat. Adalah aib bila seseorang dikatakan tidak beradat. Malu seorang adalah malu bersama, seperti pepatah adat Suku indak buliah dianjak, malu indak buliah diagiah. Hukum terdiri dari: Hukum undang-undang Hukum yang tercantum dalam perundang-undangan Hukum moral - adat-istiadat - agama - kesusilaan Hukum timbul karena adanya rakyat dan masyarakat Minangkabau dari luhak sampai ke rantau adalah Masyarakat Adat dan Masyarakat Agama. Tujuan hukum adalah untuk mengatur masyarakat, sedangkan tujuan moral adalah untuk menyempurnakan manusia. Tiap masyarakat bangsa mempunyai "Jiwa rakyat". Jiwa orang Minangkabau berpusat pada Alam Takambang Jadi Guru yang lama kelamaan berkembang menjadi hukum alam yang diungkapkan dalam Adat Nan Sabana Adat. Wassalam Ronal Chandra __________________________________________________ Do You Yahoo!? Sign up for SBC Yahoo! Dial - First Month Free http://sbc.yahoo.com RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe, anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini. Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ===============================================

