saya mencoba menjawab konsep om ojie secara serius this time. no more fun.
--- Ojie Said <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum ww.. > > Rarach.. > Rarach ...Komentar Sdr. Revrison itu benar dan apa > yang dikatakannya itu ada referensinya dengan uud > 45...you are absolutely wrong... apa sih yang tidak bisa dihubungkan dengan kalimat "sumber-sumber yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara?". PAM, PLN, Internet Provider, Wartel, Pengangkutan Umum, Stadion Sepakbola etc.. etc... So menghubungkan spinn-off dengan aturan yang universal tersebut adalah tidak spesific. Dalam UUD tidak ditulis soal spin-off. Kalau penguasaan saham air port dan sea port bisa dilakukan oleh pihak asing, (juga telkom, juga minyak; juga kelapa sawit, juga jalan tol dll) mengapa untuk kasus semen padang hal tersebut disebut melanggar UUD '45. Coba om ojie jawab dulu yang ini, I stil have plenty for you. ~rarach. > Jawaban rarach sudah mulai ngelantur.... > Wah sudah terlalu ngelantur....you need some helps > ....socoro....socoro...:) > > > ojie > > > jauh rarach....mungkin sudah abnormal __________________________________________________ Do You Yahoo!? HotJobs - Search Thousands of New Jobs http://www.hotjobs.com RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe, anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini. Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ===============================================

