saya mencoba menjawab konsep om ojie secara serius
this time.  no more fun.


--- Ojie Said <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum ww..
> 
> Rarach..

> Rarach ...Komentar Sdr. Revrison itu benar dan apa
> yang dikatakannya itu ada referensinya dengan uud
> 45...you are absolutely wrong... 

apa sih yang tidak bisa dihubungkan dengan kalimat
"sumber-sumber yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara?".  PAM, PLN, Internet Provider,
Wartel, Pengangkutan Umum, Stadion Sepakbola etc..
etc...  

So menghubungkan spinn-off dengan aturan yang
universal tersebut adalah tidak spesific.  Dalam UUD
tidak ditulis soal spin-off.  Kalau penguasaan saham
air port dan sea port bisa dilakukan oleh pihak asing,
(juga telkom, juga minyak; juga kelapa sawit, juga
jalan tol dll) mengapa untuk kasus semen padang hal
tersebut disebut melanggar UUD '45.  

Coba om ojie jawab dulu yang ini, I stil have plenty
for you.


~rarach.


  
> Jawaban rarach sudah mulai ngelantur....
> Wah sudah terlalu ngelantur....you need some helps
> ....socoro....socoro...:)
> 
> 
> ojie
> 
> 
> jauh rarach....mungkin sudah abnormal



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
HotJobs - Search Thousands of New Jobs
http://www.hotjobs.com

RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke