Memetik Hikmah Syariat Poligami
Poligami masih dianggap tabu oleh sebagian kalangan. Bahkan, ada yang
menyebutnya bukan bagian dari syariat Islam. Padahal, selain didukung nash
yang qath'i, banyak hikmah yang bisa kita petik dari poligami.
Pro kontra poligami masih ramai diperbincangkan. Kalangan yang
menerima poligami cenderung memposisikan nash sebagai faktor dominan penguat
iman. Sedangkan bagi yang menolak, alasannya beragam. Dr. Daud Rasyid, salah
seorang pakar syariah, menyebutkan, ada dua faktor yang melatari sikap
kontra sebagian masyarakat terhadap poligami.
Pertama, dominannya pengaruh Barat yang tidak menghendaki poligami.
Apalagi media-media Barat terus menghembuskan propaganda anti poligami.
Kedua, faktor keperempuanan. Banyak wanita yang tidak bisa menerima poligami
karena sangat beririsan dengan perasaan kewanitaan. Dua faktor tersebut
sangat mungkin bersinergi menjadi satu kekuatan besar sehingga menyebabkan
kerasnya penolakan poligami.
KH Nur Iskandar, SQ salah seorang pelaku poligami, memberikan komentar
menggugah, "Pada dasarnya dalam kehidupan beragama itu tidak ada paksaan.
Kalau ada orang tak senang poligami, ya tidak masalah. Menjadi hak mereka
untuk menolak atau menerima. Tapi, mereka yang menolak harus siap menanggung
konsekuensinya."
Lebih lanjut, salah seorang tokoh NU yang beristrikan dua ini
memberikan motivasi poligami. "Pengalaman saya sebagai poligamor lebih
banyak manisnya. Nilai positif yang dapat saya petik dari poligami adalah
lebih freshnya pikiran. Sebab, dengan poligami saya dapat melakukan sharing
dengan istri-istri, mendiskusikan banyak hal sehingga beban pikiran pun
terasa ringan, terutama beban dakwah. Untuk beban yang satu ini
alhamdulillah mereka dapat membantu saya. Mereka ikut berpartisipasi
menangani beberapa pesantren secara langsung. Jadi, saya tidak perlu
repot-repot mengurusi sekian banyak pesantren. Sebab, istri-istri saya
sangat siap membantu," papar Nur Iskandar.
Apa yang diutarakan KH Iskandar, SQ adalah satu dari sederetan hikmah
besar syariat poligami. Begitu banyak hikmah lain yang layak diangkat ke
permukaan. Di antaranya:
Pertama, poligami adalah solusi bagi problem sosial umat manusia.
"Bertambahnya jumlah kaum wanita menjadi problematika yang serius. Saat
jumlah mereka kian bertambah dan jauh melebihi jumlah kaum pria, maka tidak
ada jalan lain kecuali memberlakukan syariat poligami," ujar Dr. Daud
Rasyid.
Tentu Ustadz Daud tidak sembarangan berkomentar demikian. Banyak fakta
dan data ril. Di antaranya adalah berbagai kejadian kasuistis alami, seperti
akibat bencana alam, peperangan, kerusuhan, atau dalam kondisi yang normal
sekali pun (kondisi damai).
Ada beberapa tindakan alternatif yang dapat menjadi bahan pilihan bila
terjadi ledakan jumlah kaum wanita. Kalau jumlah wanita satu banding empat,
maka tiga dari mereka harus rela untuk tidak bersuami sampai akhir hayat.
Jika menolak demikian, mereka mencari jalan pintas, seperti berzina. Atau
terakhir, mereka harus siap dipoligami. Dari ketiga kemungkinan tersebut
hanya alternatif akhir yang terbaik dan menjadi solusi yang seadil-adilnya.
Kedua, memperbanyak keturunan. Mencari keturunan anak adalah sesuatu
yang disyariatkan dan disukai. Rasulullah saw menjadikan hal tersebut
sebagai simbol kebanggaan umat Islam. Dalam sebuah haditsnya, beliau
bersabda, "Nikahilah wanita yang penuh kasih sayang dan dapat melahirkan
banyak anak. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan jumlah kalian yang
banyak kepada umat-umat yang lain," (HR Abu Daud).
Ketiga, mengatasi problema keluarga. Terkadang seorang istri menderita
penyakit yang cukup kronis. Ia sendiri sudah tidak mengharapkan bisa sembuh
dari penyakit yang dideritanya. Demikian pula dengan suaminya. Akibatnya, ia
sudah tidak sanggup lagi mengatur urusan-urusan rumah tangga dan memenuhi
hak-hak suaminya. Dalam kondisi seperti ini, apakah ksatria sekiranya
seorang suami menceraikan istrinya? Jawabannya tentu "tidak".
Namun demikian, apakah adil jika suami terus menerus memberikan
toleransi untuk tidak mendapatkan hak-haknya secara wajar, sementara ia
tidak diberi kesempatan untuk mencari pemenuhan haknya dari wanita lain
secara syar'i? Lagi-lagi jawabannya senada dengan jawaban pertama. Artinya,
jangan sampai kondisi sakitnya istri dalam tempo yang begitu lama menjadi
penyebab celakanya sang suami, di samping hal itu juga dapat mencelakai
istri.
Keempat, berbuat baik kepada shalihah yang terlantar. Keterlantaran
wanita berangkat dari ragam penyebab. Bisa karena sebab ia sebagai wanita
yang lanjut usia, karena ia masih menanggung beberapa anak yatim, seperti
halnya yang dialami oleh wanita-wanita dengan status janda.
Tentu, dalam kondisi seperti ini, poligami dianggap sesuatu yang ma'
ruf. Karena tujuannya sangat mulia, yakni melindungi wanita-wanita yang
terhalang dari perkawinan.
Kelima, memenuhi hajat suami yang sangat mendesak. Terkadang seorang
suami tidak bisa mengelak saat posisinya sebagai pencari nafkah keluarga
mengharuskan dia menjalankan tugasnya di luar kota yang cukup jauh dan
memakan waktu lama. Sementara itu, ia tidak mungkin membawa istrinya
lantaran kesibukan istri mengurusi anak-anaknya, dan suami tak sanggup
sendirian selama bepergian melewati hari-hari yang panjang.
Dalam kondisi seperti itu, ia harus menghadapi satu dari dua pilihan.
Pertama, berselingkuh dengan wanita lain yang berarti melanggar aturan syari
'at. Selain itu, wanita tersebut tidak memilki jaminan hak sama sekali.
Demikian pula dengan anak-anak yang lahir dari hasil hubungan yang tidak
halal tersebut. Mereka pun tidak memiliki jaminan hak seperti ibunya. Kedua,
menikah dengan wanita lain. Lalu tinggal bersamanya secara sah dalam
pandangan agama, norma-norma, dan masyarakat. Status anak-anak yang lahir
pun menjadi sah dan diakui masyarakat sehingga mereka berhak tumbuh dan
berkembang secara terhormat sebagaimana lazimnya setiap anggota warga
lainnya.
Keenam, menjadikan kesempatan fastabiqul khairat (saling berlomba
dalam kebaikan) bagi istri-istri. Berbakti diri kepada suami merupakan
ibadah. Poligami menjadikan ajang kompetisi positif antar istri-istri untuk
semakin meningkatkan intensitas ibadah.
Ketujuh, bagi istri karir poligami sangat menolong karir. Salah
seorang wanita karir, Sitoresmi Prabuningrat, istri ketiga Deby Nasution
menuturkan bahwa kesibukan wanita karir dalam kiprahnya tak dapat dihindari.
Saat wanita karir itu menjadi istri tunggal, suami akan terabaikan karena
sempitnya peluang waktu buat suami. Poligami sangat menolong wanita karir
untuk tetap eksis. Artinya, kekurangannya memberikan perhatian kepada suami
telah dibantu pemenuhannya oleh istri-istri lain. Inilah solusi yang paling
bijaksana.
Dengan adanya hikmah-hikmah tersebut semestinya tidak ada alasan bagi
siapa pun untuk keberatan. Apalagi mengingkari syariat poligami. Sebab,
Allah tidak akan memerintahkan sesuatu kepada hamba-Nya, kecuali ada manfaat
yang bisa dipetik.
Ikhwan Fauzi
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke:
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================