-----Original Message-----
From: SBN [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Assalamu'alaikum wr. wb.
 
Fiqih artinya hukum, saya berpendapat fiqih adalah hukum positif dan itu pernah terjadi ratusan tahun yang lalu dan tercatat juga dalam sejarah, pada waktu itu sangat efektif. Tapi tercatat juga  
 
Maksudnya... sekarang tidak berlaku lagi sebagai hukum positif dalam masalah ke-Islam-an..
Kalau anda maksud setelah ratusan tahun lalu sampai sekarang tidak efektif lagi maka saya
sangat tidak yakin generasi kita sekarang masih menjumpai Islam seperti adanya sekarang.
Sebagai bukti, di negara2 Balkan bekas jajahan Rusia dimana fiqih tidak boleh diberlakukan
"hanya" orde puluhan tahun... lihat saja sekarang, mereka hanya tahu bahwa mereka Islam,
tapi bagaimana Islam itu mereka tidak mengerti.. Padahal disana pernah lahir Imam Buchari
yang terkenal dengan perawi hadits2 shahih...
 
implementasinya kemudian hari tidak berkembang sesuai dengan peradaban manusia, sehingga menjadi tertinggal dengan kebutuhan peradaban. Kelihatannya karena sangat terkooptasi oleh  
 
Justeru dia ikut berkembang mengikuti perkembangan peradaban manusia, karena dia
berfungsi sebagai rambu-rambu untuk mengarahkan perkembangan tersebut sesuai dengan
sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan Hadits...
Tapi jika pengertian anda perkembangan fiqih tersebut harus meng-amin-i atau harus seiring-
sejalan dengan setiap perkembangan peradaban... saya nggak tau apa itu masih disebut
dengan ilmu fiqih...
 
kekuasaan (hampir semuanya monarki) karena konsep kekuasaan absolut itu sendiri dilanggengkan oleh fikih yang dibuat oleh manusia. Anda menilai perkembangan fikih  terus mengikuti dinamika  
 
Jika kita baca bagaimana ketatnya pembukuan Al-Quran untuk menjaga kemurniannya, dan
betapa rumitnya men-sortir hadits untuk mendapatkan tingkatan hadist shahih yang semuanya
dikerjakan pada zaman2 kekhalifahan  maka saya sangat tidak percaya hukum2 dalam fiqih
bisa dipesan sesuai selera sang penguasa pada waktu itu...
 
kompleksitas problematika kehidupan manusia sesuai fungsinya....   kenyataanya tidak,  
 
Bukankah ada yang namanya Ijma' dan Qiyas untuk memecahkan permasalahan yang mungkin
tidak pernah terjadi pada masa kehidupan Nabi Muhammad SAW... tapi tantu penetapan
hukumnya indak harus sasuai jo salero bagindo atau sari bundo doh.... 
 
seandainya itu terjadi pastilah ummat Islam tidak akan terpuruk seperti sekarang ini. Boleh saja fikih menjadi cabang ilmu dan itu telah menjadi kenyataan, sayangnya wacana bahasan yang dilakukan terlalu menyempit kearah pengontrolan tingkah laku orang per orang, sementara itu bahasan yang  
 
Contoh ringannyo eh.. ado nan namonyo fardhu kifayah, sunat muaqad.. dll nan hukumnyo bukan
bersifat personil..., bagaimana mengelola zakat yang efeknya untuk kemaslahatan masyarakat...
bahkan sampai baa baparang nan "islami"......
 
sistemik justru tertinggal. Contohnya sampai sekarang para ahli fikih belum sampai pada kesimpulan bahwa pajak itu bagian dari zakat 
 
Saya kira untuk Indonesia jika diberlakukan Piagam Jakarta... maka itu bisa diatur dan
bereslah urusannya... Kalau nggak salah di Malaysia sudah seperti itu..
 
Apalagi dalam bahasan bio-molekuler, terpaksa mengikut saja dari masyarakat belahan utara bumi. Al-Azhar saja baru membuka jurusan kedokteran pada tahun enam puluhan, padahal dia adalah  
 
Jika saja Andalusia tidak dihancurkan...... sekarang kita hanya bisa ambil hikmahnya saja.
 
universitas pertama di dunia. Saya juga mendengar beberapa kelompok di dalam maupun di negara lain sudah mulai nenperluas bahasan fikih, hanya agak disayangkan mereka justru banyak yang terjerembab mengulangi kesalah para fuqaha terdahulu mengunci diri dalam kamar ilmu. 
 
Saya kira kajian fiqih bukanlah pekerjaan yang terburu-buru melainkan harus sangat "njelimet"
karena implikasinya menyangkut keabadian sorga dan neraka.... tidak hanya hidup di dunia saja...
 
Contoh konkrit   pembahasan yang dimulai oleh Cak Nur, Ulil dll belum apa-apa langsung di-kafir-kan. Masalah mendasar memang membebaskan kembali ummat Islam dalam berfikir, dimulai dengan memanusiakan manusia seperti yang benarkan. 
 
Saya tidak begitu mengikuti karena menurut saya banyak persoalan2 umat Islam yang lebih
prioritas dan membutuhkan kekompakan antar umat sendiri... berpecah itu jauh lebih gampang
dari pada bersatu...
 
salam - tg 
 
Salam,
 
SBN
 ----- Original Message -----
From: Irdam Syah
Sent: Tuesday, September 02, 2003 1:18 PM
Subject: RE: [RantauNet.Com] Renungan Minggu pagi

-----Original Message-----
From: SBN [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Walaikum salam wr.wb.,
 
 .....
langsung oleh Rasululah SAW. Setelah kejayaan negeri2 Islam yang penuh dengan fiqih yang ruwet dalam perkembangannya yang dipengaruhi oleh budaya lokal justru kembali menghilangkan keistimewaan Islam pada awalnya. Pasang surut itu masih berlangsung sampai sekarang, apalagi  
 
Menurut saya Fiqih itu justeru alat bantu dalam meng-aplikasi-kan Al-Quran dan Hadits untuk
meluruskan keruwetan hidup yang memang kompleks ini. Jadi sangat tidak mungkin terjadi penyimpangan2 akibat pengaruh budaya lokal karena sumber hukumnya adalah Al-Quran dan Hadits. Dengan adanya Fiqih ini maka agama Islam menjadi aplikatif dan implementatif dibandingkan agama2 lain.
Tapi saya nggak tau kalau pemahaman ilmu Fiqih pak SBN sudah sangat mendalam sehingga bisa men-judge seperti pernyataannya di atas.. Kalau ba itu agiah lah kami pencerahan dari ilmu Fiqih pak SBN tuh....
 
dengan semangat  ...<cut> 

Kirim email ke