Assalamu'alaikum wr. wb.
Fiqih artinya hukum, saya berpendapat fiqih
adalah hukum positif dan itu pernah terjadi ratusan tahun yang lalu dan
tercatat juga dalam sejarah, pada waktu itu sangat efektif. Tapi tercatat
juga
Maksudnya... sekarang tidak berlaku lagi sebagai
hukum positif dalam masalah ke-Islam-an..
Kalau anda maksud setelah ratusan tahun lalu
sampai sekarang tidak efektif lagi maka saya
sangat tidak yakin generasi kita sekarang masih
menjumpai Islam seperti adanya sekarang.
Sebagai bukti, di negara2 Balkan bekas jajahan
Rusia dimana fiqih tidak boleh diberlakukan
"hanya" orde puluhan tahun... lihat saja
sekarang, mereka hanya tahu bahwa mereka Islam,
tapi bagaimana Islam itu mereka tidak mengerti..
Padahal disana pernah lahir Imam Buchari
yang terkenal dengan perawi hadits2
shahih...
implementasinya kemudian hari tidak
berkembang sesuai dengan peradaban manusia, sehingga menjadi tertinggal dengan
kebutuhan peradaban. Kelihatannya karena sangat terkooptasi oleh
Justeru dia ikut berkembang mengikuti
perkembangan peradaban manusia, karena dia
berfungsi sebagai rambu-rambu untuk mengarahkan
perkembangan tersebut sesuai dengan
sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan
Hadits...
Tapi jika pengertian anda perkembangan fiqih
tersebut harus meng-amin-i atau harus seiring-
sejalan dengan setiap perkembangan
peradaban... saya nggak tau apa itu masih disebut
dengan ilmu fiqih...
kekuasaan (hampir semuanya monarki) karena
konsep kekuasaan absolut itu sendiri dilanggengkan oleh fikih yang dibuat oleh
manusia. Anda menilai perkembangan fikih terus mengikuti dinamika
Jika kita baca bagaimana ketatnya
pembukuan Al-Quran untuk menjaga kemurniannya,
dan
betapa rumitnya men-sortir hadits
untuk mendapatkan tingkatan hadist shahih yang
semuanya
dikerjakan pada zaman2
kekhalifahan maka saya sangat tidak percaya hukum2 dalam
fiqih
bisa dipesan sesuai selera sang
penguasa pada waktu itu...
kompleksitas problematika kehidupan manusia sesuai
fungsinya....
kenyataanya tidak,
Bukankah ada yang namanya Ijma' dan Qiyas
untuk memecahkan permasalahan yang
mungkin
tidak pernah terjadi pada masa kehidupan Nabi
Muhammad SAW... tapi tantu penetapan
hukumnya indak harus sasuai jo salero bagindo
atau sari bundo doh....
seandainya itu terjadi pastilah ummat Islam tidak
akan terpuruk seperti sekarang ini. Boleh saja fikih menjadi cabang ilmu dan
itu telah menjadi kenyataan, sayangnya wacana bahasan yang dilakukan
terlalu menyempit kearah pengontrolan tingkah laku orang per orang, sementara
itu bahasan yang
Contoh ringannyo eh.. ado nan namonyo fardhu
kifayah, sunat muaqad.. dll nan hukumnyo bukan
bersifat personil..., bagaimana mengelola zakat
yang efeknya untuk kemaslahatan masyarakat...
bahkan sampai baa baparang nan
"islami"......
sistemik justru tertinggal. Contohnya sampai
sekarang para ahli fikih belum sampai pada kesimpulan bahwa pajak itu
bagian dari zakat.
Saya kira untuk Indonesia jika diberlakukan
Piagam Jakarta... maka itu bisa diatur dan
bereslah urusannya... Kalau nggak salah di
Malaysia sudah seperti itu..
Apalagi dalam bahasan bio-molekuler, terpaksa
mengikut saja dari masyarakat belahan utara bumi. Al-Azhar saja baru membuka
jurusan kedokteran pada tahun enam puluhan, padahal dia adalah
Jika saja Andalusia tidak dihancurkan......
sekarang kita hanya bisa ambil hikmahnya saja.
universitas pertama di dunia. Saya juga mendengar
beberapa kelompok di dalam maupun di negara lain sudah mulai nenperluas
bahasan fikih, hanya agak disayangkan mereka justru banyak yang terjerembab
mengulangi kesalah para fuqaha terdahulu mengunci diri dalam kamar ilmu.
Saya kira kajian fiqih bukanlah pekerjaan yang
terburu-buru melainkan harus sangat "njelimet"
karena implikasinya menyangkut keabadian sorga
dan neraka.... tidak hanya hidup di dunia saja...
Contoh konkrit pembahasan yang dimulai oleh Cak Nur,
Ulil dll belum apa-apa langsung di-kafir-kan. Masalah mendasar memang
membebaskan kembali ummat Islam dalam berfikir, dimulai dengan
memanusiakan manusia seperti yang benarkan.
Saya tidak begitu mengikuti karena menurut saya
banyak persoalan2 umat Islam yang lebih
prioritas dan membutuhkan kekompakan antar umat
sendiri... berpecah itu jauh lebih gampang
dari pada
bersatu...
salam - tg
Salam,
SBN
----- Original Message
-----
Sent: Tuesday, September 02, 2003 1:18
PM
Subject: RE: [RantauNet.Com] Renungan
Minggu pagi
Walaikum salam wr.wb.,
.....
langsung oleh Rasululah SAW.
Setelah kejayaan negeri2 Islam yang penuh dengan fiqih yang ruwet
dalam perkembangannya yang dipengaruhi oleh budaya lokal justru kembali
menghilangkan keistimewaan Islam pada awalnya. Pasang surut itu masih
berlangsung sampai sekarang, apalagi
Menurut saya Fiqih itu justeru alat bantu
dalam meng-aplikasi-kan Al-Quran dan Hadits untuk
meluruskan keruwetan hidup yang memang
kompleks ini. Jadi sangat tidak mungkin terjadi penyimpangan2 akibat
pengaruh budaya lokal karena sumber hukumnya adalah Al-Quran dan Hadits.
Dengan adanya Fiqih ini maka agama Islam menjadi aplikatif dan
implementatif dibandingkan agama2 lain.
Tapi saya nggak tau kalau pemahaman ilmu
Fiqih pak SBN sudah sangat mendalam sehingga bisa men-judge seperti
pernyataannya di atas.. Kalau ba itu agiah lah kami pencerahan dari
ilmu Fiqih pak SBN tuh....
dengan semangat ...<cut>