Assalamualaikum w.w. Ananda Ahmad Ridha dan Ananda Dt
Endang,

Saya memperhatikan dengan cermat dialog ini, dan saya
mengharap Ananda Dt Endang bersedia menjedi juru
bicara para fungsionaris adat, bukan hanya untuk
menjawab sanggahan Ananda Ahmad Ridha, tetapi juga
untuk mencari formula yang dapat mengakomodasi ajaran
Islam dan hukum negara ke dalam norma adat
Minangkabau, yang ditengarai agak resisten terhadap
pembaharuan dan perbaikan. 

Secara pribadi saya menduga -- mudah-mudahan saya
salah -- bahwa resistensi tersebut disebabkan hanya 
karena adanya 'vested interest' dari [sebagian]
fungsionaris adat. Tidak mustahil juga sekedar karena
konservatisme belaka.

Dalam email saya kepada Ananda Erwin, saya menyarankan
jalan keluarnya, yaitu 'sistem matrilienal plus' yang
rasanya bisa memenuhi ajaran 'elok di awak katuju di
urang'. Untuk lengkapnya saya persilakan Ananda berdua
melihat-lihat posting saya mengenai hal ini.

Saya berharap banyak kepada Ananda berdua, agar kita
orang Minang masa kini dapat menyelesaikan secara
mendasar bengkalai sejarah yang sudah berusia 170
tahun ini.

Wassalam,
Saafroedin Bahar

--- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> On 3/11/07, Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> 
> > Memang perhitungan pengelompokan masyarakat di
> Minangkabau dilakukan melalui
> > 'garis ibu', seperti penentuan suku, penentuan
> penanggung jawab pusaka
> > 'warih dijawek pusako ditolong', dan sebagainya.
> Walaupun sejak kedatangan
> > Islam, hal ini tidak ada perubahan hingga saat
> ini; sehingga dapat dikatakan
> > hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat.
> >
> 
> Mak Datuk Endang, tidak adanya perubahan sesuatu
> tidak dapat dijadikan
> dasar bahwa hal itu tidak bertentangan dengan
> syariat. Sebagai contoh
> saja, di Jawa penyembahan terhadap sapi dalam budaya
> mereka tetap saja
> ada walau pun Islam sudah masuk sejak lama.
> 
> > Setelah itu Cati Bilang Pandai berkata, "hai
> Datuk-datuk sekaliannya dan Datuk orang
> > yang berdua ini, meminta hamba sungguh-sungguh
> jangan diberikan juga pusaka itu
> > kepada anak, melainkan baiklah kita berikan kepada
> kemenakan kita saja semuanya.
> > Ampun beribu kali ampun, karena kita sudah mencoba
> menghela perahu ini tetapi
> > sekalian mereka itu tidak mau menolong bapaknya
> sendiri".
> >
> 
> Semoga legenda ini tidak benar. Jadinya kok aturan
> warisan diubah
> karena kesal kepada anak-anak mereka sendiri.
> Padahal setelah
> ayat-ayat tentang warisan, Allah berfirman (yang
> artinya):
> 
> "(Hukum-hukum tersebut) itu adalah
> ketentuan-ketentuan dari Allah.
> Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya,
> niscaya Allah
> memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di
> dalamnya sungai-sungai,
> sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah
> kemenangan yang besar."
> (QS. an-Nisaa' 4:13)
> 
> Allahu Ta'ala a'lam.
> 
> -- 
> Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)
> 
>
> 
> 



 
____________________________________________________________________________________
Never miss an email again!
Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives.
http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke