Ass.wr.wb.
Apakah mungkin karya Seni dan Budaya Minang juga dipatentkan ? seperti yg
akan dilakukan oleh Jabar.
Wassalam
Syahriar Junus
15 Seni dan Budaya Jabar Akan Dihakpatenkan
JAWA Barat kaya akan seni, budaya, dan upacara adat, yang menjadi ciri khas
sejak zaman dahulu. Dari 250 macam seni budaya maupun upacara adat yang ada,
kira-kira 150 di antaranya masih aktif dan masih dipakai oleh warga Jabar.
Semua kekayaan budaya itu pun otomatis menjadi kekayaan intelektual sekaligus
identitas diri masyarakatnya.
Oleh karena itu, upaya untuk memberi hak paten pada budaya yang ada menjadi
kewajiban pemerintah, sebelum nantinya telanjur diakui negara lain sebagai
milik mereka.
Sebut saja angklung, yang menurut rencana akan dihakpatenkan oleh negeri
jiran Malaysia. Padahal, bukti sejarah baik lisan maupun tulisan menunjukkan
angklung berasal dari tanah Pasundan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Jawa Barat H.I. Budhyana
mengatakan, awal Desember 2007 mereka akan mengirimkan 15 nama kesenian maupun
upacara adat ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) untuk
dihakpatenkan.
Ini juga merupakan instruksi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata agar provinsi
segera menginventarisasi dan mengirim nama-nama seni, budaya, maupun upacara
adat di daerah masing-masing, supaya bisa diurus hak patennya oleh negara,
kata Budhyana, usai dialog interaktif Pengembangan Pariwisata Indonesia,
Peluang dan Tantangan di basement Gedung Sate, Bandung, Jumat (16/11).
Pengiriman nama-nama kesenian dan upacara adat yang akan dihakpatenkan akan
diprioritaskan pada item budaya yang benar-benar menonjol, populer, dan
familiar, baik di tingkat Jabar maupun tingkat nasional.
Saat ini kami terus menginventarisasi dan mengonsep secara bertahap kekayaan
budaya kita. Ke-15 seni budaya yang akan dikirim ke Depbudpar antara lain
ang-klung, kendang penca, kecapi, suling, calung, dan reog, kata Budhyana.
Untuk upacara adat, lanjutnya, yang diusulkan untuk dihakpatenkan yakni
upacara adat Ngarot, Hajat Laut, dan Seren Taun. Kita pun masih memilah-milah
mana yang menjadi prioritas untuk diberi hak paten terlebih dahulu, ujar
Budhyana menambahkan.
Reaktif
Salah seorang seniman Bandung, Maman Iskandar mengatakan, apa yang dilakukan
oleh pemerintah tersebut terkesan reaktif. Mereka tidak pernah bertindak secara
preventif, tapi malah baru mengambil sikap kalau sudah ada bahaya yang
mengancam.
Ya, tapi tidak apa-apa lah daripada tidak dilakukan sama sekali. Namun,
pemerintah juga seyogianya tak sekadar melestarikan budaya yang ada, tapi juga
memajukannya, ujarnya.
Menurut Maman, memberi hak paten pada alat kesenian bisa saja dilakukan.
Tapi, kalau untuk memberi hak paten pada upacara adat ya susah juga.
Masalahnya, upacara adat itu banyak yang diimprovisasi. Jadi, mana nilai
orisinalitasnya? ungkapnya.
Maman mencontohkan upacara adat pernikahan Sunda yang saat ini banyak juga
diimprovisasi dengan atribut budaya lain.
Kendati demikian, menurutnya, selain memberikan hak paten, masyarakat Jabar
sendiri harus bisa menghargai seni, budaya, dan adat istiadatnya.
Kita sering bilang dan mengaku kalau kujang itu milik orang Sunda. Bagian
dari adat Sunda. Tapi, coba lihat dalam upacara pernikahan adat Sunda, apa
kujang itu dipakai? Yang ada keris diselipkan di belakang mempelai pria. Jadi,
kecintaan kita terhadap budaya itu masih rendah. Kita baru kebakaran jenggot
kalau ada orang lain yang mengakui budaya kita, ujarnya.
Saat ini hak paten memang menjadi salah satu senjata untuk mempertahankan
kekayaan intelektual milik bangsa. Ungkapan lebih baik terlambat daripada
tidak sama sekali tampaknya masih melekat dalam mental kita. Termasuk dalam
upaya penyelamatan terhadap kekayaan budaya bangsa. (Feby Syarifah/PR)***
---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Jika anda, kirim email kosong ke >>:
berhenti >> [EMAIL PROTECTED]
Cuti: >> [EMAIL PROTECTED]
digest: >> [EMAIL PROTECTED]
terima email individu lagi: >> [EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---