Ass.wr.wb.
   
  Apakah mungkin karya Seni dan Budaya Minang juga dipatentkan ?  seperti yg 
akan dilakukan oleh Jabar.
   
  Wassalam
  Syahriar Junus
   
  15 Seni dan Budaya Jabar Akan Dihakpatenkan 
   
  JAWA Barat kaya akan seni, budaya, dan upacara adat, yang menjadi ciri khas 
sejak zaman dahulu. Dari 250 macam seni budaya maupun upacara adat yang ada, 
kira-kira 150 di antaranya masih aktif dan masih dipakai oleh warga Jabar. 
Semua kekayaan budaya itu pun otomatis menjadi kekayaan intelektual sekaligus 
identitas diri masyarakatnya. 
  Oleh karena itu, upaya untuk memberi hak paten pada budaya yang ada menjadi 
kewajiban pemerintah, sebelum nantinya telanjur diakui negara lain sebagai 
milik mereka. 
  Sebut saja angklung, yang menurut rencana akan dihakpatenkan oleh negeri 
jiran Malaysia. Padahal, bukti sejarah baik lisan maupun tulisan menunjukkan 
angklung berasal dari tanah Pasundan.
  Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Jawa Barat H.I. Budhyana 
mengatakan, awal Desember 2007 mereka akan mengirimkan 15 nama kesenian maupun 
upacara adat ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) untuk 
dihakpatenkan.
  “Ini juga merupakan instruksi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata agar provinsi 
segera menginventarisasi dan mengirim nama-nama seni, budaya, maupun upacara 
adat di daerah masing-masing, supaya bisa diurus hak patennya oleh negara,” 
kata Budhyana, usai dialog interaktif “Pengembangan Pariwisata Indonesia, 
Peluang dan Tantangan” di basement Gedung Sate, Bandung, Jumat (16/11).
  Pengiriman nama-nama kesenian dan upacara adat yang akan dihakpatenkan akan 
diprioritaskan pada item budaya yang benar-benar menonjol, populer, dan 
familiar, baik di tingkat Jabar maupun tingkat nasional.
  “Saat ini kami terus menginventarisasi dan mengonsep secara bertahap kekayaan 
budaya kita. Ke-15 seni budaya yang akan dikirim ke Depbudpar antara lain 
ang-klung, kendang penca, kecapi, suling, calung, dan reog,” kata Budhyana.
  Untuk upacara adat, lanjutnya, yang diusulkan untuk dihakpatenkan yakni 
upacara adat Ngarot, Hajat Laut, dan Seren Taun. “Kita pun masih memilah-milah 
mana yang menjadi prioritas untuk diberi hak paten terlebih dahulu,” ujar 
Budhyana menambahkan.
  Reaktif
  Salah seorang seniman Bandung, Maman Iskandar mengatakan, apa yang dilakukan 
oleh pemerintah tersebut terkesan reaktif. Mereka tidak pernah bertindak secara 
preventif, tapi malah baru mengambil sikap kalau sudah ada “bahaya” yang 
mengancam.
  “Ya, tapi tidak apa-apa lah daripada tidak dilakukan sama sekali. Namun, 
pemerintah juga seyogianya tak sekadar melestarikan budaya yang ada, tapi juga 
memajukannya,” ujarnya.
  Menurut Maman, memberi hak paten pada alat kesenian bisa saja dilakukan. 
“Tapi, kalau untuk memberi hak paten pada upacara adat ya susah juga. 
Masalahnya, upacara adat itu banyak yang diimprovisasi. Jadi, mana nilai 
orisinalitasnya?” ungkapnya.
  Maman mencontohkan upacara adat pernikahan Sunda yang saat ini banyak juga 
diimprovisasi dengan atribut budaya lain. 
  Kendati demikian, menurutnya, selain memberikan hak paten, masyarakat Jabar 
sendiri harus bisa menghargai seni, budaya, dan adat istiadatnya.
  “Kita sering bilang dan mengaku kalau kujang itu milik orang Sunda. Bagian 
dari adat Sunda. Tapi, coba lihat dalam upacara pernikahan adat Sunda, apa 
kujang itu dipakai? Yang ada keris diselipkan di belakang mempelai pria. Jadi, 
kecintaan kita terhadap budaya itu masih rendah. Kita baru kebakaran jenggot 
kalau ada orang lain yang mengakui budaya kita,” ujarnya.
  Saat ini hak paten memang menjadi salah satu senjata untuk mempertahankan 
kekayaan intelektual milik bangsa. Ungkapan “lebih baik terlambat daripada 
tidak sama sekali” tampaknya masih melekat dalam mental kita. Termasuk dalam 
upaya penyelamatan terhadap kekayaan budaya bangsa. (Feby Syarifah/”PR”)***
   

       
---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
===============================================================
Jika anda, kirim email kosong ke >>:
berhenti >> [EMAIL PROTECTED]
Cuti: >> [EMAIL PROTECTED]
digest: >> [EMAIL PROTECTED]
terima email individu lagi: >> [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke