Wassalamualaikum w.w. Dinda Ajoduta,

Pertama-tama perlu kita luruskan terlebih dahulu bahwa secara formal tidak 
pernah ada penghapusan nagari di Sumatera Barat. Walaupun dahulu  yang 
ditampilkan ke depan adalah desa, yang jumlahnya jauh lebih banyak dari nagari 
dengan maksud agar bisa memperoleh dana bantuan desa yang lebih banyak dari 
Pemerintah Pusat, namun nagari masih tetap ada sebagai 'unit pembangunan'. Desa 
adalah 'unit pemerintahan'. Keputusan untuk menjadikan desa sebagai unit 
pemerintahan dan nagari sebagai unit pembangunan adalah sepenuhnya keputusan 
para pemimpin pemerintahan daerah Sumatera Barat sendiri. 
    Walaupun demikian, nagari masih mempunyai akses ke pemerintahan melalui 
berbagai jalur. Di tingkat provinsi, para kaum adat mempunyai LKAAM yang secara 
kultural  mempunyai jalur ke nagari-nagari, untuk para alim ulama ada MUI, yang 
punya jalur ke mesjid-mesjid di nagari dan untuk para cadiak pandai ada 
berbagai organisasi profesi yang dalam bidangnya masing-masing juga punya akses 
ke nagari. Dengan demikian, sewaktu diputuskan untuk  'kembali ke nagari' tidak 
terlalu banyak kesulitan yang dihadapi.
    Masalah yang dihadapi setelah 'kembali ke nagari' tersebut adalah bagaimana 
menampung dinamika masyarakat Minangkabau sendiri dalam tatanan pemerintahan 
nagari yang baru. Sudah barang tentu 'tungku tigo sajarangan' harus tetap ada. 
Namun ada yang belum tertampung, seperti kaum perempuan, kaum muda, atau 
perwakilan para perantau. Menurut penglihatan saya, Perda terbaru tentang 
Nagari sudah menampung dinamika ini, karena selain ada Kerapatan Adat Nagari 
juga ada badan permusyawaratan nagari yang memuat wakil-wakil dari 
kelompok-kelompok penting lainnya.
    Secara pribadi dapat saya tambahkan bahwa kita perlu melihat nagari secara 
realistik dalam konteks keseluruhan Minangkabau masa kini. Secara statistik 
terlihat bahwa hampir seluruh warga masyarakat nagari di Sumatera Barat hidup 
dalam keadaan miskin dan terbelakang, dengan angka gizi buruk dan angka 
kematian ibu sewaktu melahirkan yang lumayan tinggi. [Btw taraf hidup 
masyarakat di nagari-nagari di Kabupaten Padang Pariaman termasuk yang paling 
menyedihkan].
    Bulan Juni 2007 yang lalu, Komnas HAM bersama Fakultas Hukum Universitas 
Andalas menyelenggarakan sebuah Semiloka tentang hak masyarakat hukum adat 
Minangkabau,yang makalah-makalahnya telah diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi, 
dengan judul "Membangun Masa Depan Minangkabau dari Perspektif Hak Asasi 
Manusia", yang sudah dua kali disebarkan kepada publik di Jakarta.
Wassalam,
Saafroedin Bahar

dutamardin umar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Alaikumsalam Kanda Saaf,
   
  Sebagai cendekiawan yang juga banyak berkiprah dalam ke-Minang-an,
        bagaimana pendapat kanda tentang kebijakan penghapusan sistim nagari di 
Minangkabau. Seberapa jauh sistim baru berupa pedesaan ikut merusak tata 
masyarakat Minang yang menganut sistim tigo tungku sajarangan disetiap nagari.
   
  Wassalam
  dutamardin

----- saya potong disini ---

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke