Wassalamualaikum w.w. Dinda Ajoduta,
Pertama-tama perlu kita luruskan terlebih dahulu bahwa secara formal tidak
pernah ada penghapusan nagari di Sumatera Barat. Walaupun dahulu yang
ditampilkan ke depan adalah desa, yang jumlahnya jauh lebih banyak dari nagari
dengan maksud agar bisa memperoleh dana bantuan desa yang lebih banyak dari
Pemerintah Pusat, namun nagari masih tetap ada sebagai 'unit pembangunan'. Desa
adalah 'unit pemerintahan'. Keputusan untuk menjadikan desa sebagai unit
pemerintahan dan nagari sebagai unit pembangunan adalah sepenuhnya keputusan
para pemimpin pemerintahan daerah Sumatera Barat sendiri.
Walaupun demikian, nagari masih mempunyai akses ke pemerintahan melalui
berbagai jalur. Di tingkat provinsi, para kaum adat mempunyai LKAAM yang secara
kultural mempunyai jalur ke nagari-nagari, untuk para alim ulama ada MUI, yang
punya jalur ke mesjid-mesjid di nagari dan untuk para cadiak pandai ada
berbagai organisasi profesi yang dalam bidangnya masing-masing juga punya akses
ke nagari. Dengan demikian, sewaktu diputuskan untuk 'kembali ke nagari' tidak
terlalu banyak kesulitan yang dihadapi.
Masalah yang dihadapi setelah 'kembali ke nagari' tersebut adalah bagaimana
menampung dinamika masyarakat Minangkabau sendiri dalam tatanan pemerintahan
nagari yang baru. Sudah barang tentu 'tungku tigo sajarangan' harus tetap ada.
Namun ada yang belum tertampung, seperti kaum perempuan, kaum muda, atau
perwakilan para perantau. Menurut penglihatan saya, Perda terbaru tentang
Nagari sudah menampung dinamika ini, karena selain ada Kerapatan Adat Nagari
juga ada badan permusyawaratan nagari yang memuat wakil-wakil dari
kelompok-kelompok penting lainnya.
Secara pribadi dapat saya tambahkan bahwa kita perlu melihat nagari secara
realistik dalam konteks keseluruhan Minangkabau masa kini. Secara statistik
terlihat bahwa hampir seluruh warga masyarakat nagari di Sumatera Barat hidup
dalam keadaan miskin dan terbelakang, dengan angka gizi buruk dan angka
kematian ibu sewaktu melahirkan yang lumayan tinggi. [Btw taraf hidup
masyarakat di nagari-nagari di Kabupaten Padang Pariaman termasuk yang paling
menyedihkan].
Bulan Juni 2007 yang lalu, Komnas HAM bersama Fakultas Hukum Universitas
Andalas menyelenggarakan sebuah Semiloka tentang hak masyarakat hukum adat
Minangkabau,yang makalah-makalahnya telah diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi,
dengan judul "Membangun Masa Depan Minangkabau dari Perspektif Hak Asasi
Manusia", yang sudah dua kali disebarkan kepada publik di Jakarta.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
dutamardin umar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Alaikumsalam Kanda Saaf,
Sebagai cendekiawan yang juga banyak berkiprah dalam ke-Minang-an,
bagaimana pendapat kanda tentang kebijakan penghapusan sistim nagari di
Minangkabau. Seberapa jauh sistim baru berupa pedesaan ikut merusak tata
masyarakat Minang yang menganut sistim tigo tungku sajarangan disetiap nagari.
Wassalam
dutamardin
----- saya potong disini ---
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Peraturan yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---