Betul sekali hukuman ta'zir ditetapkan oleh pihak yang berwenang seperti sanak AR sebutkan, dan Buya Hamka *allahu yarham* pun sudah wafat.
Tetapi bukankah dalam semangat memahami masalah ini, sudah sepatutnya pendapat Irfan Hamka di Republika itu sanak AR tanggapi jika ingin umat Islam Indonesia, minimal, mengetahui sisi lain pendapat ulama seperti Imam Asy-Syarbini yang sanak AR kutip? Manfaat lain, sanak AR bisa mengupas lebih dalam, mengapa di Indonesia sebagai negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia, hukuman ta'zir tidak diterapkan? Apa saja penyebabnya? Negeri muslim (atau dengan mayoritas penduduk muslim) mana lagi hukuman ta'zir masih berlaku? Misalkan di negeri OKI, berapa persen yang masih menerapkan hukuman jenis ini? Apakah mayoritas negara OKI menerapkannya atau justru minoritas yang menerapkan? Selanjutnya, jika ada kasus seperti pendapat imam Asy-Syarbini bahwa mengucapkan selamat natal termasuk harus dikenakan hukuman ta'zir, sementara mekanisme itu tidak dikenal dalam *penerapan* hukum (syariah) di tanah air, atau sekiranya di level OKI pun hanya sedikit negara yang mempraktikkannya, lantas bagaimana pula solusinya? Kalau tidak dimulai ikhtiar sanak Ridha untuk mengupas masalah ini lebih komprehensif, bukankah nanti akan terasa kontradiktif ketika kepada Buya Hamka yang "melakukan kesalahan" mengucapkan selamat natal dinisbatkan pendapat Asy-Syarbani tentang keharusan dikenakan hukuman ta'zir, tetapi "tidak relevan lagi" karena Buya sudah wafat dan Indonesia tidak mengenal ta'zir itu, tetapi kondisi Asy-Syarbini yang jauh lebih dulu wafat dibandingkan Buya Hamka justru masih sanak Ridha pegang pendapatnya? Allahu a'lam. ANB Pada 25 Desember 2014 09.37, Ahmad Ridha <[email protected]> menulis: > 2014-12-25 9:28 GMT+07:00 Akmal Nasery Basral <[email protected]>: > >> AR: >> >> “Dan diberi hukuman ta’zir*, seorang yang mengikuti orang-orang kafir >> dalam merayakan hari raya mereka. Begitu pula orang yang memberikan ucapan >> selamat kepada seorang kafir dzimmi di hari rayanya” (Mughnil Muhtaj, >> Asy-Syarbini, 5/526). >> >> ANB: >> >> Dengan berpedoman pada pendapat Asy-Syarbini, berarti menurut sanak Ahmad >> Ridha seharusnya kepada Buya Hamka layak dijatuhi hukuman ta'zir karena -- >> berdasarkan pengakuan Irfan Hamka putra beliau -- tersebab Buya mengucapkan >> selamat natal kepada tetangganya. Begitu ya? >> >> Jika demikian, sebaiknya artikel Irfan Hamka di harian *Republika* itu >> sebaiknya sanak AR tanggapi (lewat Surat Pembaca, tetapi lebih baik dengan >> artikel tanggapan yang lebih rinci) sehingga umat tahu di mana letak >> kesalahan Buya Hamka dan jenis hukuman yang pantas diterima Ketua MUI >> pertama itu dalam masalah ini. >> > > Pak Akmal yang saya hormati, > > Hukuman ta'zir ditetapkan oleh pihak yang berwenang, yakni penguasa, > sehingga bukanlah wewenang saya untuk menentukan jenis hukumannya. Lagipula > Buya Hamka rahimahullah sudah wafat dan tidak relevan lagi membicarakan > hukuman, terlebih kenyataannya di negara kita tidak ada ta'zir untuk hal > tersebut. > > Namun, kedudukan dan kebaikan beliau rahimahullah tidaklah mengubah > kenyataan bahwa perkara ucapan selamat hari raya untuk non-muslim telah > dibahas sejak lama, Pak Akmal. > > Wassalaam, > -- > Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
