Buliah ambo manyalo ? Masalah-masalah nan disampaikan Datuak Endang itu memang layak dikaji sacaro mandalam, khususnyo dek tim penulisan Sejarah Minangkabau dari Fakultas Sastra Universitas Andalas, nan dipimpin dek Sanak Nopriyasman, dibantu Prof Dr Gusti Asnan. Kalau ado bahan-bahan nan kito miliki, rancak diinformasikan kapado tim tasabuik.
Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) Alternate e-mail address: [email protected]; [email protected] --- On Fri, 1/16/09, Datuk Endang <[email protected]> wrote: From: Datuk Endang <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: Gelar Sangsako Adat untuk Persatuan Bangsa. To: [email protected] Cc: [email protected], [email protected] Date: Friday, January 16, 2009, 8:39 PM Pak Abraham Ilyas dan Ibu Hifny yth. Apa yang Pak Abraham sampaikan menimbulkan perenungan yang panjang bagi saya. Terdapat kata-kata yang tidak pada patutnya, sehingga perlu dicek dan kroscek sehingga tidak menimbulkan masalah dan mengaburkan sejarah. Pertama, istilah gelar sangsako 'adat', perlu dipertanyakan adat apa dan adat dimana. Sehingga seharusnya frasa itu berbentuk: sangsako adat ... [apa] ... [dimana]. Sangsakonya apa, sakonya apa, pusakonya apa. Kemudian lebih lanjut perlu dikenali sistem adatnya bagaimana. Apakah mengenal hukum nan ampek, apa cupak usalinya (saya kira ini bisa dijawab) dan apa saja cupak buatannya. Di dalam beberapa versi tambo, saya belum menemukan adat model begini. Kedua, Pemangku 'Daulat' Yang Dipertuan, ini juga perlu diperjelas makna 'daulat'. Daulat terhadap orang-orang yang mana, juga daulat terhadap wilayah apa. Karena 'daulat' adalah salah satu unsur dalam Konvensi Montevidio. Yang jelas dari sejarah yang pernah saya kembangkan, daulat itu sudah habis pada masa Perang Paderi. Kalau terbentuk 'daulat' pada era generasi ke-3, kiranya perlu diperjelas mengenai siapa dan dimana itu. Ketiga, istilah 'mewakili seluruh Pucuak Adat Alam Minangkabau' perlu diperjelas, karena saya baru kali ini mendengar istilah ini. Raja terakhir Pagaruyung tidak pernah menggunakan istilah ini. Kemudian diperjelas apa itu Pucuak Adat, siapa-siapa saja orangnya. Klaim ini sangat berbahaya. Yang terpenting adalah kata-kata 'mewakili', ini mengingatkan saya dengan perjanjian penyerahan Minangkabau kepada Belanda; jaan sampai tuneh tumbuah di nan salah. Keempat, istilah 'Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau', belum pernah saya dengar, termasuk LKAAM sepertinya tidak pernah menggunakan istilah ini. Apakah kemarin acaranya berlangsung di Bukit Marapalam?, kalau iya, 'sedikit' agak relevan. Namun tabuah larangan di tampek ambo indak babuni. Untuk Ibu Hifny, perlu juga kita perdalam pengaturan adat di dalam tambo, supaya tahu jelas posisi 'kerajaan' dalam Adat Minangkabau. Sebentar saya coba teruskan. Demikian saya sampaikan, sekedar kewajiban untuk saling ingat-mengingatkan. Tidak ada maksud untuk mendiskreditkan suatu lembaga atau perorangan. Saya kira bila ingin mereposisi kejayaan secara apologik, perlu dilakukan secara tepat dan benar, dan banyak cara yang pantas dapat dilakukan untuk itu, tanpa harus melakukan pengaburan sejarah. Mohon maaf terhadap kurang pantas dan kurang patut, mudah-mudahan tidak salah mengerti. Wassalam, -datuk endang --- On Fri, 1/16/09, Abraham Ilyas <[email protected]> wrote: From: Abraham Ilyas <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: Gelar Sangsako Adat untuk Persatuan Bangsa. To: [email protected] Cc: "Abraham Ilyas" <[email protected]> Date: Friday, January 16, 2009, 11:53 AM "Dalam suasana informal pasca upacara penganugerahan gelar sangsako tersebut saya membisikkan kepada Sanak H.Sutan Muhammad Taufiq Thaib SH dan Dr Ir Puti Raudhah Thaib, agar pada suatu saat harus ada tokoh nasional yang berasal dari .. yang memperoleh kehormatan tersebut" Ambo mengucapkan selamat atas pemberian gelar kepada Bapak oleh Pemangku Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung mewakili seluruh Pucuak Adat Alam Minangkabau yang tergabung dalam Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau, telah menganugerahkan gelar Sangsako Adat. Tentunya peristiwa ini akan menjadi acuan bagi perjalanan kehidupan orang Minang Kabau ke depan. Nah di sinilah masalahnya (hubungannyo) dengan kalimat nan ambo kutipkan di ateh. Tentang hal tsb., ambo pribadi berpedoman kepada tulisan tentang Minang Kabau nan ambo upload di : http://nagari.or.id/?moda=minangkabau (Telah dibaca oleh 746 orang.) http://nagari.org/karangan.php (Artikel ini telah dibaca oleh: 9530 orang) Untuk tanggapan yang dianggap sensitif, tolong didiskusikan melalui japri saja. Wassalam Abraham Ilyas 63th. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
