Buliah ambo manyalo ? Masalah-masalah nan disampaikan Datuak Endang itu memang 
layak dikaji sacaro mandalam, khususnyo dek tim penulisan Sejarah Minangkabau 
dari Fakultas Sastra Universitas Andalas, nan dipimpin dek Sanak Nopriyasman, 
dibantu Prof Dr Gusti Asnan.
 
Kalau ado bahan-bahan nan kito miliki, rancak diinformasikan kapado tim 
tasabuik.


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]



--- On Fri, 1/16/09, Datuk Endang <[email protected]> wrote:


From: Datuk Endang <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: Gelar Sangsako Adat untuk Persatuan Bangsa.
To: [email protected]
Cc: [email protected], [email protected]
Date: Friday, January 16, 2009, 8:39 PM







Pak Abraham Ilyas dan Ibu Hifny yth.
Apa yang Pak Abraham sampaikan menimbulkan perenungan yang panjang bagi saya. 
Terdapat kata-kata yang tidak pada patutnya, sehingga perlu dicek dan kroscek 
sehingga tidak menimbulkan masalah dan mengaburkan sejarah.
 
Pertama, istilah gelar sangsako 'adat', perlu dipertanyakan adat apa dan adat 
dimana. Sehingga seharusnya frasa itu berbentuk: sangsako adat ... [apa] ... 
[dimana]. Sangsakonya apa, sakonya apa, pusakonya apa. Kemudian lebih lanjut 
perlu dikenali sistem adatnya bagaimana. Apakah mengenal hukum nan ampek, apa 
cupak usalinya (saya kira ini bisa dijawab) dan apa saja cupak buatannya. Di 
dalam beberapa versi tambo, saya belum menemukan adat model begini.
 
Kedua, Pemangku 'Daulat' Yang Dipertuan, ini juga perlu diperjelas makna 
'daulat'. Daulat terhadap orang-orang yang mana, juga daulat terhadap wilayah 
apa. Karena 'daulat' adalah salah satu unsur dalam Konvensi Montevidio. Yang 
jelas dari sejarah yang pernah saya kembangkan, daulat itu sudah habis pada 
masa Perang Paderi. Kalau terbentuk 'daulat' pada era generasi ke-3, kiranya 
perlu diperjelas mengenai siapa dan dimana itu.
 
Ketiga, istilah 'mewakili seluruh Pucuak Adat Alam Minangkabau' perlu 
diperjelas, karena saya baru kali ini mendengar istilah ini. Raja terakhir 
Pagaruyung tidak pernah menggunakan istilah ini. Kemudian diperjelas apa itu 
Pucuak Adat, siapa-siapa saja orangnya. Klaim ini sangat berbahaya. Yang 
terpenting adalah kata-kata 'mewakili', ini mengingatkan saya dengan perjanjian 
penyerahan Minangkabau kepada Belanda; jaan sampai tuneh tumbuah di nan salah.
 
Keempat, istilah 'Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam Minangkabau', belum pernah 
saya dengar, termasuk LKAAM sepertinya tidak pernah menggunakan istilah ini. 
Apakah kemarin acaranya berlangsung di Bukit Marapalam?, kalau iya, 'sedikit' 
agak relevan. Namun tabuah larangan di tampek ambo indak babuni.
 
Untuk Ibu Hifny, perlu juga kita perdalam pengaturan adat di dalam tambo, 
supaya tahu jelas posisi 'kerajaan' dalam Adat Minangkabau. Sebentar saya coba 
teruskan.
 
Demikian saya sampaikan, sekedar kewajiban untuk saling ingat-mengingatkan. 
Tidak ada maksud untuk mendiskreditkan suatu lembaga atau perorangan. Saya kira 
bila ingin mereposisi kejayaan secara apologik, perlu dilakukan secara tepat 
dan benar, dan banyak cara yang pantas dapat dilakukan untuk itu, tanpa harus 
melakukan pengaburan sejarah. Mohon maaf terhadap kurang pantas dan kurang 
patut, mudah-mudahan tidak salah mengerti.
 
Wassalam,
-datuk endang
 

--- On Fri, 1/16/09, Abraham Ilyas <[email protected]> wrote:

From: Abraham Ilyas <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: Gelar Sangsako Adat untuk Persatuan Bangsa.
To: [email protected]
Cc: "Abraham Ilyas" <[email protected]>
Date: Friday, January 16, 2009, 11:53 AM



"Dalam suasana informal pasca upacara penganugerahan gelar sangsako tersebut 
saya membisikkan kepada Sanak H.Sutan Muhammad Taufiq Thaib SH dan Dr Ir Puti 
Raudhah Thaib, agar pada suatu saat harus ada tokoh nasional yang berasal 
dari .. yang memperoleh kehormatan tersebut"

 
 
Ambo mengucapkan selamat atas pemberian gelar kepada Bapak  oleh Pemangku 
Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung mewakili seluruh Pucuak Adat Alam 
Minangkabau yang tergabung dalam Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam 
Minangkabau,  telah menganugerahkan gelar Sangsako Adat.
Tentunya peristiwa ini akan menjadi acuan bagi perjalanan kehidupan orang 
Minang Kabau ke depan. Nah di sinilah masalahnya (hubungannyo) dengan kalimat 
nan ambo kutipkan di ateh. 
Tentang hal tsb., ambo pribadi berpedoman kepada tulisan tentang Minang Kabau 
nan ambo upload di :
 
http://nagari.or.id/?moda=minangkabau (Telah dibaca oleh 746 orang.)
http://nagari.org/karangan.php (Artikel ini telah dibaca oleh: 9530 orang)
 
Untuk tanggapan yang dianggap sensitif, tolong didiskusikan melalui japri saja.
Wassalam
 
Abraham Ilyas 63th.
 
 



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke