Pak Abraham dan Kemenakanda Nofend, Kelihatannya kajian dan solusi masalah ini memang sebaiknya kita serahkan kepada suatu tim kecil, yang terdiri dari tokoh-tokoh yang selain benar-benar berpeduli, berwawasan luas, dan mampu bersifat obyektif, juga benar-benar menguasai persoalannya. Bagaimanapun juga diotak-atik, sudah saatnya kita mengakui secara lugas bahwa masalahnya memang cukup ruwet, dan tak bisa diselesaikan secara selincam-selincam saja.. Dalam hubungan itulah pada tanggal 14 Januari 2009 yang lalu saya mengajak para sejarawan dan filolog dari Fakultas Sastra Universitas Andalas untuk meneliti, membahas, dan akhirnya menyusun sebuah buku Sejarah Minangkabau yang bersifat komprehensif, yang Alhamdulillah diterima dengan baik. Secara pribadi saya memang melihat bahwa baik dari sudut adat dalam artian sempit maupun dari sudut budaya yang lebih luas, Minangkabau tidaklah satu, dan terdiri dari dua tataran, yaitu tataran nagari yang bersifat autochton [bersifat asli], yang jumlahnya sekarang sekitar 600 buah, yang berbeda-beda pula adatnya satu sama lain ['adat salingka nagari'], dan tataran kerajaan yang datang kemudian, yang menurut catatan ada 34 buah, mungkin lebih, yang semuanya berputar sekitar kerajaan Pagaruyung.. Akar masalah -- yang sekaligus merupakan tantangan -- Minangkabau memang menjawab pertanyaan bagaimana caranya menciptakan efek sinergi dari sekitar 634 kesatuan masyarakat hukum adat ini, yang hak-hak tradisionalnya diakui oleh Pasal 18 A dan Pasal 18 B Undang-Undang Dasar 1946 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Saya yakin akan besar manfaatnya jika efek sinergi ini bisa diwujudkan melalui persatuan ['tuah sakato'] dan akan banyak mudharatnya jika efek sinergi tersebut tidak bisa diwujudkan ['cilako basilang']. Baik kita sadari atau tidak, sarana yang efektif untuk mewujudkan efek sinergi itu adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan seluruh jajarannya sampai tingkat kecamatan, yang ikut kita dirikan dan kita bela. [Sayangnya -- dan cukup mengherankan -- peran NKRI ini cenderung kita lupakan jika kita berbicara mengenai adat dan kebudayaan Minangkabau.] Adalah menarik untuk memperhatikan bahwa tokoh-tokoh adat pada tataran nagari cenderung untuk tidak mengakui eksistensi dan tokoh-tokoh pada tataran kerajaan, walaupun eksistensi sejarah dan peran tokoh-tokoh kerajaan ini ada dalam kenyataan dan juga diakui oleh daerah-daerah tetangga, yang raja-rajanya pernah berasal dari kerajaan-kerajaan Minangkabau ini. [Baik suka maupun tidak suka, raja-raja Pagaruyung ini masih eksis dan berperan pada saat Perang Paderi, 1821-1838.] Eksistensi kerajaan-kerajaan tradisional di daerah lainnya di Indonesia dewasa ini juga masih ada dalam kenyataan riil, walau hanya mempunyai fungsi kebudayaan, dan tidak lagi mempunyai fungsi politik dan pemerintahan seperti dahulu kala. Sekarang mereka tergabung dalam beberapa organisasi. Untuk Minangkabau, secara pribadi saya berpendapat bahwa eksistensi dan kegiatan Pagaruyung ini ada manfaatnya sebagai wahana untuk mempersatukan Bangsa Indonesia melalui penganugerakan [ atau 'pemberian'] gelar-gelar sangsako adat kepada mereka yang bersedia menerimanya. Lagi pula ada dasar hukum nasional yang bisa digunakan sebagai landasannya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007. Gelar sako kan tidak bisa diberikan sebagai kehormatan. Tentu saja saya tidak berkeberatan dengan pendapat yang berlainan dengan pandangan saya ini.
Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) Alternate e-mail address: [email protected]; [email protected] --- On Sun, 1/18/09, Abraham Ilyas <[email protected]> wrote: From: Abraham Ilyas <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: Gelar Sangsako Adat untuk Persatuan Bangsa. To: [email protected] Date: Sunday, January 18, 2009, 8:50 PM Kmd. Nofend yth. Ambo akui, memang ambo tidak konsisten menggunakan istilah "Minang Kabau" dan "Minangkabau". Karena menurut ambo, iko adalah masalah budaya, bukan istilah hukum. Kata "Minang Kabau" lebih dahulu dikenal daripada kata "Minangkabau". Nah disinilah letaknya, kalau bicara "kerajaan" kita akan mamakai sesuatu yang pasti (baku). Sampai sekarang ambo belum percaya adanya suatu kerajaan nan banamo Minangkabau. Minangkabau adalah "budaya" dari nagari-nagari. Kata Minangkabau (saat ini) bersal dari kata "Minang" dan "Kabau" sarupo karangan ambo itu di situs nagari.org. Dari istilah Minang Kabau kita bisa menjelaskan seluruh aspek "kemanusiaan orang" Minang Kabau adalah suatu nilai budaya manusia (serba tidak tunggal). Hanya Tuhanlah atau orang-orang mengakui manunggal ing kawulo lan gusti yang memiliki nilai tunggal di dalam kehidupannya sehari-hari. Maaf pandapek ambo iko, bagi nan tidak sepandapek. Wassalam Abraham Ilyas On 1/16/09, [email protected] <[email protected]> wrote: Assalamualaikum Mamanda Abraham Ilyas. Beberapo minggu yang lewat, ambo pernah juo batanyo di palanta, tapi mungkin dek mamanda terlewati. Mancalaik mamanda yang tetap eksis dengan topik adat kito, mako ingin batanyo baliak dr mamamk Apakah kata Minangkabau tu "Minang Kabau" apa "Minangkabau" indak pakai spasi/terpisah, karano yang ambo tau salamo ko nan bana adalah Minangkabau, 1 kata, bukan 2 kata. Untuak pak Syaf, salamaik dapek penghargaan, semoga dengan adanya penghargaan secara adat ini mambuek paksyaf tetap peduli dengan rananh minang, sama sepertihalnya Alm. Pak Chaidir NL. Talabiahnyo mohon maaf dan Salam. Nofend. On Jan 16, 11:53 am, "Abraham Ilyas" <[email protected]> wrote: > Pak Sjaaf yth. > > Tentunya peristiwa ini akan menjadi *acuan* bagi perjalanan kehidupan *orang > * Minang Kabau ke depan. Nah di sinilah masalahnya (hubungannyo) dengan > kalimat nan ambo kutipkan di ateh. > Tentang hal tsb., ambo pribadi berpedoman kepada tulisan tentang Minang > Kabau nan ambo upload di : > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
