2009/1/30 Erwina Yunarti <[email protected]> > > Ambo sayu bana jo fatwa MUI, iyo bana merokok diharamkan. >
Sekedar mengingatkan, yang diharamkan itu cuma untuk 3 circumstances: anak2, wanita hamil, dan di tempat umum. > > Akan tetapi ada hal yg lebih penting lagi...bagaimana kita > sarankan bahwa...."Korupsi itu Haram", > Ado. Fatwa tu lah ado, tahun 2000. AMbopun baru tau ado fatwa ko dari Defiyan. Setelah ambo baco di http://www.mui.or.id/files/korupsi.pdf , agak2 sadiah ambo dengan Fatwa ko. Kalau nampak di ambo, mungkin Fatwa ko terlalu terburu2, dan/ atau pemahaman MUI tentang masalah korupsi agak kurang klop dengan perundangan di Indonesia (tolong di cek, *sanak Aulia Posteira, where are you, masih di KPK kan*?) , MUI lebih mengarah ke masalah penyuapan, yang *hany*a merupakan salah satu bentuk korupsi. Saya tidak tahu, mungkin krn mengacu ke literatur tentang korupsi; di daerah2 Arab/ Mesir, bentuk korupsi yang dikenal memang cuma penyuapan, ini katanya ada di gambar2 ukiran piramid. Hal penting lainnya: 1. Tentang definisi korupsi: adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada *di bawah kekuasaannya* dengan cara yang tidak benar menurut syari'at Islam. Iko ndak begitu jaleh di ambo. Tetapi kalau menggunakan kata2 "di bawah kekuasaannya", kalau di dalam hukum awak iko cenderung ka arah penggelapan, bukan korupsi. Jadi untuak urang yang "kecipratan" indak haram manuruik fatwa ko. 2. Pemberian sebelum menjabat tidak haram. Ngg... ini OK. Tapi mungkin MUI tidak tahu dengan istilah "pembinaan"? Sebelum jadi pejabat dibina dulu, he he 3. Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka itu tidak haram. Setuju ambo. Tapi apakah memang ada orang yang memberikan sesuatu ke pejabat tidak ada ada atau tidak akan ada urusan apa? Wassalam Riri Bekasi, L 46 > > > Wassalammualaikum Wrwb > Erwina Yunarti > > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
