2009/1/30 Nofend Marola <[email protected]> > Orang2 terobsesi dengan kata "Haramnya" padahal semestinya dari awal, > bukan ininya saja yang mesti dikupas media, bagus juga baca2 ini > http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/25/1/186237/fatwa-mui-rokok-makruh-hukumnya >
Betul, Fend. Mari kita lihat ke belakang. Sebelumnya memang rokok itu Makruh. Dalam rapat MUI se Sumatera di Palembang memutuskan bahwa rokok itu HARAM, tetapi itu belum final, dan diagendakan untuk sidang komisi fatwa selanjutnya ( http://mui.or.id/konten/berita/mui-diminta-keluarkan-fatwa-haram-merokok ) Itu penjelasan Sekretaris MUI setelah menerima Kak Seto bulan Agustus yang lalu. Apa reaksi orang2? ini dapat dilihat di http://surabaya.detik.com/index.php/detik.comment/tahun/2008/bulan/08/tgl/12/time/191933/idnews/987472/idkanal/10/p/7 - MUI yang sekarang *tidak mungkin berani* mengharamkan rokok. Pertama, cukai rokok merupakan salah satu primadona penerimaan negera, yang kedua banyak kyai dan tokoh agama yang perokok berat, yang terakhir sosok MUI lebih merupakan sub-departemen yang dibeayai pemerintah sehingga fatwanya tidak perlu dipedulikan. - *Muhammadiyah pernah mengharamkan* merokok saat Sidang Tanwir di Pondok Gede menjelang muktamar Yogya yang memilih Kyai Azhar Basyir menjadi ketua. Ketika pembukaan muktamar* para undangan dari kalangan kyai NU yang duduk dideretan depan klepas-klepus merokok akhirnya diputuskan merokok makruh hukumnya* - *Senin diharamkan, Selasa didatengin boss-boss pabrik rokok, Rabu pasti halal lagi.* Sinis memang, apalagi komentar yang terakhir ini. Mungkin dia cuma "asal nyerocos". Tapi kemudian, perlu juga disimak bahwa waktu komisi Fatwa itu bersidang di DInniyah, di tempat lain juga ada Ijtima' Tandingan yang Minta MUI Batalkan Keluarkan Fatwa Hukum Rokok. yang digelar Institute For Social and Economic Studies (ISES) Indonesia dengan melibatkan sejumlah ulama dan pekerja serta petani tembakau dari sejumlah wilayah di Indonesia ( http://www.detiknews.com/read/2009/01/25/150729/1074067/10/ijtima-tandingan-minta-mui-batalkan-keluarkan-fatwa-hukum-rokok ) Sebagai tambahan - walaupun saya tidak begitu menangkap artinya - dalam pembukaan Wakil Presiden meminta agar fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak meresahkan masyarakat. Fatwa seharusnya memberi solusi terhadap persoalan-persoalan umat Islam. Selain memberi solusi, menurut Kalla, fatwa juga seharusnya memberi dampak positif terhadap umat Islam, misalnya di bidang perekonomian http://www.detiknews.com/read/2009/01/24/144028/1073810/10/wapres-minta-fatwa-mui-tak-jadi-ketakutan-baru Tentang http://www.mui.or.id/files/korupsi.pdf Nofend: *Manuruik ambo, kalau korumpsi nan jaleh2, seperti maliang dan marampok duit negara, iko kan lah samo jaleh di alqur'an, haram... Mungkin untuak penyuapan ko, dasarnyo dari sunah nabi, jadi dek MUI diperjels lagi dengan Fatwa/Pendapat ko.* Riri: Sayangnya Fend, Fatwa itu menyebutkan definisi "korupsi", bukan hanya suap. Itu yang bikin rancu (lihat bagian "Pengertian" no 4 di Fatwa tsb) *Nofend: Bukan indak tau manaruik ambo da, tapi bukankan Pembinaan adolah langkah selanjutnya sebelum eksekusi?? jadi, kalau pemerintah mengamini, pemerintah semestinya nan ma agiah pembinaan, kalau pembinaan oleh Ulama, raso2nyo, ya dengan dakwan itu.. yang sudah dilakukan oleh Ulama.* Riri: He he, maaf Fend. Harunyo kata2 "Pembinaan" itu ambo agiah tanda kutip. Ini berkaitan dengan Fatwa Bagian Kedua, butir 3.a: Halal kalau pemberian itu dilakukan sebelum menjabat. Yang ambo mukasuik "pembinaan" di sini adalah, sudah sangat2 biasa kalau pemberian dilakukan sejak dini, sebelum menjabat. Sehingga pada waktu ybs sudah menjadi pejabat, dia akan "taimpik lidah" (atau tagigik lidak? lupo ambo istilah persisnyo) Riri BEkasi, L 46 > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
