2009/1/31 Darul M <[email protected]> > > Tanpa saran dan tanpa fatwa, sudah jelas bahwa korupsi itu haram > (=dilarang). > Kalau yang sudah jelas begitu kok disarankan lagi, apa ada yang > menganggap korupsi halal (=boleh). > > Fatwa adalah jawaban atas petanyaan yang diajukan ke MUI. > Apa Erwina dan kawan2nya mau mengajukan pertanyaan ttg korupsi ke MUI???? > Akan diajawab: > > Suadah gaharu cendanan pula > Sudah tahu bertanya pula. > > Mak Darul,
MUI tidak akan menjawab seperti itu, Mak. Tapi akan menunjukkan bahwa ada Fatwanya tahun 2000 http://www.mui.or.id/files/korupsi.pdf walaupun manuruik ambo ado beberapa hal nan kurang pas dalam fatwa tu Iko kapatang alah ambo komentari, mungkin agak terlewat. Kalau Mak Darul berksempatan mambaco, ado di http://mail.google.com/a/rantaunet.org/#search/korupsi/11f255967b0c78f8 Wassalam RIri Bekasi, L 46 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
