2009/1/31 Darul M <[email protected]>

>
> Tanpa saran dan tanpa fatwa, sudah jelas bahwa korupsi itu haram
> (=dilarang).
> Kalau yang sudah jelas begitu kok disarankan lagi, apa ada yang
> menganggap korupsi halal (=boleh).
>
> Fatwa adalah jawaban atas petanyaan yang diajukan ke MUI.
> Apa Erwina dan kawan2nya mau mengajukan pertanyaan ttg korupsi ke MUI????
> Akan diajawab:
>
> Suadah gaharu cendanan pula
> Sudah tahu bertanya pula.
>
>
Mak Darul,

MUI tidak akan menjawab seperti itu, Mak. Tapi akan menunjukkan bahwa ada
Fatwanya tahun 2000 http://www.mui.or.id/files/korupsi.pdf  walaupun
manuruik ambo ado beberapa hal nan kurang pas dalam fatwa tu

Iko kapatang alah ambo komentari, mungkin agak terlewat. Kalau Mak Darul
berksempatan mambaco, ado di
http://mail.google.com/a/rantaunet.org/#search/korupsi/11f255967b0c78f8

Wassalam

RIri
Bekasi, L 46

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke