Maaf, kelìhatannya Pengamat ini kurang jeli "membaca". Yang bicara itu ibu Diah yang Ketua KORPRI, bukan selaku Sesjen Depdagri.
Sebagai Ketua KORPRI tentu beliau harus berpikir yang manis2 untuk para PNS, termasuk memperpanjang BUP (batas usia pensiun). Tapi, saya tidak tau, jika beliau diminta berbicara sebagai Sekjen (yang mengatur pembagian kerja dan membayar gaji PNS) apakah ceritanya akan berbeda? Riri, Bekasi, l, 47 On 23/11/2009, Rajo Mantari <[email protected]> wrote: > > > > Nasional | Minggu, 22/11/2009 14:53 WIB > Pengamat : Perpanjangan Usia Pensiun PNS Tak Efektif > Padang, (ANTARA) - Pengamat administrasi negara dari Universitas > Ekasakti Padang, Tarma Sartina, menilai, rencana Depadagri > memperpanjang usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 56 menjadi > 58 tahun tak efektif bagi kepentingan layanan publik. > > "Pada usia 56 tahun sebagian besar PNS tak lagi produktif, yang > ditandai stamina menurun, dan daya ingat melemah," kata Tarma di > Padang, Minggu. > > Dia mengatakan, rencana itu bagai pedang bermata dua. Di satu sisi, > kesejahteraan PNS akan tetap baik selama dua tahun karena mereka tidak > kehilangan tunjangan. Namun di sisi lain, produktivitas mereka tidak > membaik atau justru menurun. > > Ia mengatakan, yang perlu dilakukan adalah bagaimana meningkatkan > kesejahteraan, optimalisasi kinerja, dan perbaikan sistem "reward and > punish" PNS. > > Sejujurnya, kata dia, secara umum kinerja PNS Indonesia masih rendah. > Banyak yang terjebak ke dalam rutinitas, dan miskin dalam hal > kreativitas. > > Terkait sistem, kata dia, sangat perlu diperbaiki karena sudah jadi > pameo selama ini PNS yang cerdas dengan yang bodoh sama saja gajinya. > > Begitu pula PNS yang malas dengan yang rajin, sama-sama bisa naik > pangkat. > > Terkait usia, dia menganjurkan agar mencontoh kepada dunia perbankan. > Karyawan-karyawan yang muda-muda dan energik diletakkan di bagian > pelayanan. > > "Hasilnya, layanan kepada masyarakat menjadi efektif," kata akademisi > yang menyelesaikan S1 dan S2 administrasi negara di Unpad, Bandung > itu. > > Rencana perpanjangan usia pensiun PNS dari 56 menjadi 58 semula > disampaikan, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Diah > Anggraeni, di Surakarta, Sabtu (21/11). > > Diah mengatakan, rencana itu dilakukan dengan pertimbangan pada umur > tersebut PNS masih produktif untuk bekerja. > > "Ini merupakan program kerja kami setelah saya terpilih menjadi Ketua > Umum Korpri pekan lalu," kata dia. > > Diah Anggraeni mengatakan hal itu di sela-sela acara penyerahan Nomor > Induk Pegawai (NIP) Sekretaris Desa (Sekdes) Tahap II Provinsi Jawa > Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Balai Tawangarum Balaikota > Surakarta. > > Selain itu untuk PNS yang golongannya IV C ke atas akan diusulkan > menjadi aset nasional, artinya bagi mereka yang berpangkat tersebut > untuk pengaturannya ditangani oleh Pemerintah Pusat.(*) > > http://www.antara-sumbar.com/id/?sumbar=berita&d=0&id=62533 > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
