He he, batambah ciek lah kerancuan ini Nof. Nampaknya Pengamat awak kurang jeli dalam mengamat.
Bukan hanya masalah perbedaan antar Boz KORPRI dengan Sekjen Depdagri seperti yg saya sebutkan tadi, tapi ada lagi. Kalau untuk jabatan tertentu bukan "dapat diperpanjang", tapi memang sudah dari dulu memang BUP nya 60 tahun, yaitu untuk eselon 1 dan 2 Sedangkan untuk Kepala Daerah, itu jabatan politis, bukan jabatan karir PNS, jadi tidak berlaku adanya BUP. Riri Bekasi, l, 47 On 23/11/2009, Nofiardi <[email protected]> wrote: > Propinsi | Senin, 23/11/2009 06:35 WIB > > Mantan Pamong: Wajar Usia Pensiun PNS Diperpanjang > > > > Padang, (ANTARA) - Mantan pamong senior di Sumbar, Rusdi Lubis, menilai > wajar usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) diperpanjang dari 56 menjadi > 58 tahun. > > "Saya kira hal tersebut wajar, karena sampai umur tersebut manusia Indonesia > saat ini masih produktif, dengan meningkatnya umur harapan hidup," kata > Rusdi di Padang, Minggu. > > Mantan Sekdaprov Sumbar itu mengatakan, perpanjangan batas usia pensiun > diusulkan 58 tahun tersebut sebenarnya merupakan aspirasi Korpri sejak 2005. > > Batas umur tersebut, kata dia, maksimal kecuali untuk jabatan tertentu dapat > diperpanjang sampai 60 tahun. Termasuk untuk Kepala Daerah (KDH) Kabupaten > dan Kota. > > "Salah satu alasannya, kabupaten dan kota lebih banyak kegiatan > operasional," ujar dosen di FISIP Unand itu. > > Perpanjangan usia pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun semula > disampaikan, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Diah Anggraeni, di > Surakarta, Sabtu (21/11). > > Ketua Umum Korpri itu mengatakan, rencana itu dilakukan dengan pertimbangan > pada umur tersebut PNS masih produktif untuk bekerja. > > "Ini merupakan program kerja kami setelah saya terpilih menjadi Ketua Umum > Korpri pekan lalu," kata dia. > > Selain itu untuk PNS yang golongannya IVC ke atas akan diusulkan menjadi > aset nasional, artinya bagi mereka yang berpangkat tersebut untuk > pengaturannya ditangani oleh pemerintah pusat. * > > > > http://www.antara-sumbar.com/id/?sumbar=berita&d=1&id=62679 > > > > -----Original Message----- > From: [email protected] [mailto:[email protected]] On > Behalf Of Riri Chaidir > Sent: Monday, November 23, 2009 11:01 AM > To: [email protected] > Subject: [...@ntau-net] Re: Ketika PNS Jadi Pilihan > > > > > > Maaf, kelìhatannya Pengamat ini kurang jeli "membaca". > > > > Yang bicara itu ibu Diah yang Ketua KORPRI, bukan selaku Sesjen Depdagri. > > > > Sebagai Ketua KORPRI tentu beliau harus berpikir yang manis2 untuk > > para PNS, termasuk memperpanjang BUP (batas usia pensiun). > > > > Tapi, saya tidak tau, jika beliau diminta berbicara sebagai Sekjen > > (yang mengatur pembagian kerja dan membayar gaji PNS) apakah ceritanya > > akan berbeda? > > > > Riri, > > Bekasi, l, 47 > > > > > The above message is for the intended recipient only and may contain > confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you > are not the intended recipient, you are hereby notified that any > dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, > is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us > immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. > Please delete the message and the reply (if it contains the original > message) thereafter. Thank you. > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
