Masih seputar berita terkait............ Senin, 01/02/2010 10:01 WIB =========
Mantan Pamong: Gubernur Wajar Terima Honor BPD Padang, (ANTARA)- Mantan pamong senior Sumatra Barat, H.Rusdi Lubis menegaskan, gubernur sebagai pembina Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar wajar menerima honor dari bank milik daerah tersebut. "Gubernur itu merupakan pembina. Kalau di Sumbar, gubernur mewakili pemprov sebagai pemegang saham terbesar. Jadi wajar kalau gubernur mendapat honor dari BPD," kata Rusdi di Padang, Senin. Menurut Rusdi, sejak 2005 memang ada larangan dari Bank Indonesia (BI) kepada seluruh BPD untuk memberikan "fee" (imbal jasa) kepada para pejabat daerah. Tapi itu "fee", bukan dalam bentuk honor. Mantan Sekdaprov Sumbar itu mengatakan, yang tidak boleh diberikan itu adalah fee, dan berbagai bentuk tunjangan seperti dana golf, tunjangan hari raya, dan sebagainya. "Pemberian 'fee' dan berbagai tunjangan lainnya jelas tidak ada dasarnya. Sementara untuk honor, ada surat keputusannya," ujar Rusdi. Menurut dia, masing-masing BPD di Sumbar memiliki kebijakan yang berbeda dalam pemberian honor dan 'fee.' "Kalau di BPD daerah lain yang saya tahu, selain ada honor juga ada fee dan tunjangan. Sementara di BPD Sumbar dalam bentuk honor," kata dia. BPD Sumbar merupakan bank milik pemerintah daerah yang bernama Bank Nagari. Pemerintah Provinsi Sumbar merupakan pemilik saham mayoritas bank ini, dengan persentase kepemilikan saham 38,94 persen, sisanya pemkab/pemko dan koperasi karyawan. Persoalan pemberian honor dari BPD bagi kepala daerah kini mencuat ke tingkat nasional. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang sebelumnya Gubernur Sumbar, dipertanyakan peneliti ICW Febri Diansyah kaena ketika menjadi Gubernur Sumbar, ia menerima honor dari BPD dan hal ini pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gamawan dan unsur-unsur lain seperti wakil gubernur dan ketua DPRD menerima uang dengan jumlah sama yakni Rp60 juta sedangkan unsur muspida menerima antara Rp10 sampai Rp54 juta. Dasar pemberian honor itu berdasarkan SK Gubernur Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatara Barat. Sebelumnya, Bank Indonesia sudah mengeluarkan edaran yang melarang pemberian 'fee' kepada penyelenggara negara. Bagi menerima honor atau 'fee' diwajibkan mengembalikan ke kas daerah. Wakil Ketua KPK Haryono pernah mengungkapkan, pemberian honor dan 'fee' kepada pejabat daerah dilakukan BPD di seluruh Indonesia. (*/sun) http://www.antara-sumbar.com/id/index.php?sumbar=berita&d=1&id=78883 -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Ephi Lintau Sent: Monday, February 01, 2010 2:39 PM To: [email protected] Subject: Re: [...@ntau-net] Fw: ICW Pertanyakan Honor Ekstra Gamawan Sebagai Gubernur Sumbar Sanak Ridha.....kalau dibaco di berita tuh.....Surat Keputusannyo Maret 2007...., jadi bukan dari awal tahun. salam Ephi -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
