Iko ado berita terbaru di detikcom, tanggapan dari Pak GF
Wassalam Tan Ameh Gamawan: Honor Berdasarkan Keppres, Cuma Rp 4,2 Juta Sebulan Laurencius Simanjuntak - detikNewsJakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi angkat bicara soal honor ekstra yang diterimanya semasa menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Menurutnya, honor tersebut diterima oleh gubernur se-Indonesia dan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Itu seluruh Indonesia sampai sekarang masih. Jadi jangan saya saja yang dikira. Dan jumlahnya itu hanya Rp 5 juta kotor per bulan. Di berita itu salah, yang menyebutkan Rp 60 juta per bulan. Rp 5 juta per bulan dipotong pajak, jadi Rp 4,2 juta per bulan," kata Gawaman.
Hal itu dikatakan dia kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2010).
Menurut Gamawan, honor tersebut diberikan untuk jajaran Muspida seperti wakil gubernur, kajati, kapolda, ketua pengadilan tinggi, ketua DPRD, Lantamal, Danlanal. Muspida ini dibentuk melalui SK Gubernur sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) No 10/1980.
"Ini kan Muspida. Kan perlu ada dukungan. Masa itu dipermasalahkan? Semua dipermasalahkan? Kalau mau dilarang, dibuat larangannya. Dihentikan di semua daerah," tandasnya.
Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, honor tersebut telah diberlakukan puluhan tahun sejak munculnya Keppres No 10/1980 itu. Jajaran Muspida di tingkat kabupaten pun juga menerima dengan jumlah ada yang mencapai Rp 10 juta.
"Sampai sekarang masih jalan terus," ungkapnya.Sebelumnya, peneliti ICW, Febri Diansyah, mempertanyakan penerimaan honor Gamawan ini. Terlebih di saat kondisi masyarakat sedang dalam kondisi prihatin. Khususnya, warga Sumatera Barat yang tahun lalu tertimpa musibah. "Kenapa mereka harus terima. Perlu dipertanyakan. Apalagi BPK sudah menyatakan itu ada pemborosan uang negara," kata Febri.
(irw/nrl)----- Original Message ----- From: "Nofend St. Mudo" <[email protected]>
To: <[email protected]> Sent: Monday, February 01, 2010 3:39 PMSubject: RE: [...@ntau-net] Fw: ICW Pertanyakan Honor Ekstra Gamawan Sebagai Gubernur Sumbar
Masih seputar berita terkait............ Senin, 01/02/2010 10:01 WIB ========= Mantan Pamong: Gubernur Wajar Terima Honor BPD Padang, (ANTARA)- Mantan pamong senior Sumatra Barat, H.Rusdi Lubis menegaskan, gubernur sebagai pembina Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar wajar menerima honor dari bank milik daerah tersebut."Gubernur itu merupakan pembina. Kalau di Sumbar, gubernur mewakili pemprovsebagai pemegang saham terbesar. Jadi wajar kalau gubernur mendapat honor dari BPD," kata Rusdi di Padang, Senin. Menurut Rusdi, sejak 2005 memang ada larangan dari Bank Indonesia (BI) kepada seluruh BPD untuk memberikan "fee" (imbal jasa) kepada para pejabat daerah. Tapi itu "fee", bukan dalam bentuk honor. Mantan Sekdaprov Sumbar itu mengatakan, yang tidak boleh diberikan ituadalah fee, dan berbagai bentuk tunjangan seperti dana golf, tunjangan hariraya, dan sebagainya. "Pemberian 'fee' dan berbagai tunjangan lainnya jelas tidak ada dasarnya. Sementara untuk honor, ada surat keputusannya," ujar Rusdi. Menurut dia, masing-masing BPD di Sumbar memiliki kebijakan yang berbeda dalam pemberian honor dan 'fee.'"Kalau di BPD daerah lain yang saya tahu, selain ada honor juga ada fee dantunjangan. Sementara di BPD Sumbar dalam bentuk honor," kata dia.BPD Sumbar merupakan bank milik pemerintah daerah yang bernama Bank Nagari.Pemerintah Provinsi Sumbar merupakan pemilik saham mayoritas bank ini, dengan persentase kepemilikan saham 38,94 persen, sisanya pemkab/pemko dan koperasi karyawan. Persoalan pemberian honor dari BPD bagi kepala daerah kini mencuat ke tingkat nasional. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang sebelumnya Gubernur Sumbar, dipertanyakan peneliti ICW Febri Diansyah kaena ketika menjadi Gubernur Sumbar, ia menerima honor dari BPD dan hal ini pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Gamawan dan unsur-unsur lain seperti wakil gubernur dan ketua DPRD menerimauang dengan jumlah sama yakni Rp60 juta sedangkan unsur muspida menerima antara Rp10 sampai Rp54 juta.Dasar pemberian honor itu berdasarkan SK Gubernur Nomor 100-69-2007, tanggal21 Maret 2007 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatara Barat.Sebelumnya, Bank Indonesia sudah mengeluarkan edaran yang melarang pemberian 'fee' kepada penyelenggara negara. Bagi menerima honor atau 'fee' diwajibkanmengembalikan ke kas daerah. Wakil Ketua KPK Haryono pernah mengungkapkan, pemberian honor dan 'fee' kepada pejabat daerah dilakukan BPD di seluruh Indonesia. (*/sun) http://www.antara-sumbar.com/id/index.php?sumbar=berita&d=1&id=78883 -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Ephi Lintau Sent: Monday, February 01, 2010 2:39 PM To: [email protected] Subject: Re: [...@ntau-net] Fw: ICW Pertanyakan Honor Ekstra Gamawan Sebagai Gubernur Sumbar Sanak Ridha.....kalau dibaco di berita tuh.....Surat Keputusannyo Maret 2007...., jadi bukan dari awal tahun. salam Ephi -- .Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~=========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner.- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama ===========================================================Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 4822 (20100131) __________The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. http://www.eset.com
-- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB;2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama ===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
<<gamawanfauziDLM.jpg>>
