Nang... bialah kito manjalani azas "Praduga indak basalah" sajo dulu dalam masalah GF ko.....hehehehe.
Bak itu juo untuak Angku Datuak kito nan mantan Menteri Sosial tu ..... Wait and See sajo kecek rang Piaman .... Wassalam, HM Dt.MB (53-) ----- Original Message ----- From: asfarinal, asfarinal, asfarinal, asfarinal nanang, nanang, nanang, nanang To: [email protected] Sent: Tuesday, February 02, 2010 10:05 AM Subject: Bls: [...@ntau-net] Fw: ICW Pertanyakan Honor Ekstra Gamawan Sebagai Gubernur Sumbar lah gimana ceritanya neh. Orang yg dinilai bersih aja terindikasi menerima dana/honor yg merugikan negara, gimana yg dinilai tdk bersih............... 60 jt perbulan diluar yg lain, ternyato banyak jugo pitih mantan gubernur Sumbar ko. Yo agak takicuah juo kito dek panampilan sederhananyo, bapitih juo kironyo kalo iyo dapek tambahan 60 jt tiok bulan. he....he..... antahlah............... Nanang, jkt ------------------------------------------------------------------------------ Dari: Indra J Piliang <[email protected]> Kepada: RantauNet <[email protected]> Terkirim: Sel, 2 Februari, 2010 01:20:59 Judul: [...@ntau-net] Fw: ICW Pertanyakan Honor Ekstra Gamawan Sebagai Gubernur Sumbar Febri Diansyah ini putra minang juga. -----Original Message----- From: Koran Digital <[email protected]> Date: Sun, 31 Jan 2010 17:32:29 To: Koran Digital<[email protected]> Subject: [Koran-Digital] ICW Pertanyakan Honor Ekstra Gamawan Sebagai Gubernur Sumbar Senin, 01/02/2010 08:15 WIB ICW Pertanyakan Honor Ekstra Gamawan Sebagai Gubernur Sumbar Rachmadin Ismail - detikNews Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diketahui pernah menerima honor saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat. Honor tersebut ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemborosan keuangan daerah. Dalam hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumbar pada periode 2007-2008, ada pemborosan sekitar Rp 1,3 miliar. Pada tahun 2007 nilainya mencapai Rp 708 juta, sedangkan pada tahun 2008 mencapai Rp 584 juta. Pemberian honor diberikan kepada unsur Muspida setiap bulannya. Gamawan sendiri menerima Rp 60 juta per bulan. Unsur-unsur lain seperti wakil gubernur dan ketua DPRD juga menerima uang dengan jumlah yang sama. Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Danrem, hingga sekretaris daerah menerima kisaran Rp 10-54 juta. Aturan pemberian honor ditandatangani oleh Gamawan lewat SK Gubernur Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Padahal uang di luar gaji pokok tersebut melanggar PP tentang Keuangan Daerah. Peneliti ICW, Febri Diansyah, mempertanyakan penerimaan honor ini. Terlebih di saat kondisi masyarakat sedang dalam kondisi prihatin. Khususnya, warga Sumatera Barat yang tahun lalu tertimpa musibah. "Kenapa mereka harus terima. Perlu dipertanyakan. Apalagi BPK sudah menyatakan itu ada pemborosan uang negara," kata Febri, Minggu (31/1/2010). Febri meminta Gamawan menjelaskan kepada publik penggunaan uang tersebut. KPK juga didesak untuk meminta pengembalian uang. Jika tidak, harus dilakukan langkah penindakan. "Wajar saja kalau kemarin honorarium dan fee dari BPD disebut bukan korupsi. Pokoknya uang itu harus kembali," tegasnya. Saat dikonfirmasi, Gamawan tidak bisa dihubungi. Dua nomor telepon miliknya tidak aktif. Jubir Depdagri Saud Situmorang saat dihubungi juga tidak mengangkat telepon. (mad/nrl) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
