Bp2, Bundo dan sanak2 Yth, Bgmn kita antisipasi (assessment) PP yg baru ini akan mengambil tanah terlantar kita (?), bgmn dgn tanah ulayat kaum kita yg belum sempat di olah krn sebgn anak kemenakan dan kaum kita merantau atau kekurangan dana operasi (taruko) .Pemuka Adat dan ahli Hukum Adat perlu memberikan pencerahan dlm hal ini, tanah yg merupakan modal terakhir kita dlm menagarunbgi kehidupan ini. Mudah2an ada yg berminat memberikan pencerahan.
Wass. Muzirman Tanjung. -------------------------------------------------------------------------------- Pemerintah Wacanakan Ambil Alih Tanah Telantar Selasa, 23 Maret 2010 20:55 WIB Penulis : Marchelo JAKARTA--MI: Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suwandi mengatakan bahwa rencana pengambilalihan atau penertiban tanah terlantar yang dinyatakan pihaknya tidak termasuk pada tanah milik perseorangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010, objek penertiban tanah telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Merujuk pada peraturan tersebut, Suwandi menekankan bahwa tanah milik perseorangan dan tanah berbangunan atas nama perseorangan tidak termasuk dalam objek penertiban yang akan dilakukan pemerintah. "Tanah telantar itu adalah tanah yang sudah diberikan hak atau dasar penguasaannya oleh negara tetapi tidak digunakan sesuai pemberian hak tersebut sampai batas waktu 3 tahun," jelas Suwandi, Selasa (23/3). Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tanah yang ditelantarkan selama 3 tahun, namun tetap dibayarkan pajaknya juga termasuk dalam tanah telantar yang akan diambil alih pemerintah. (*/OL-03) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe To unsubscribe from this group, send email to rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words "REMOVE ME" as the subject.
