Pak Muzirman yth

 

Kan sudah ada batasannya pd artikel dibawah itu

-         rencana pengambilalihan atau penertiban tanah terlantar yang
dinyatakan pihaknya tidak termasuk pada tanah milik perseorangan. 

-         tanah milik perseorangan dan tanah berbangunan atas nama
perseorangan tidak termasuk dalam objek penertiban yang akan dilakukan
pemerintah.

 

jadi tidak ada yg perlu diantisipasi (sepertinya)

 

wassalam

mm

________________________________

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Muzirman --
Sent: Tuesday, March 23, 2010 10:59 PM
To: [email protected]; rantaunet; MuzIrman
Subject: [...@ntau-net] Pemerintah Wacanakan Ambil Tanah Terlantar,..

 

Bp2, Bundo dan sanak2 Yth,

 

Bgmn kita antisipasi (assessment) PP yg baru ini akan mengambil tanah
terlantar kita (?), bgmn dgn tanah ulayat kaum kita yg belum sempat di
olah krn sebgn anak kemenakan dan kaum kita merantau atau kekurangan
dana operasi (taruko) .Pemuka Adat dan ahli Hukum Adat perlu memberikan
pencerahan dlm hal ini, tanah yg merupakan modal terakhir kita dlm
menagarunbgi kehidupan ini. Mudah2an ada yg berminat memberikan
pencerahan.

 

Wass. Muzirman Tanjung.

------------------------------------------------------------------------
--------

Pemerintah Wacanakan Ambil Alih Tanah Telantar 

Selasa, 23 Maret 2010 20:55 WIB      

Penulis : Marchelo

JAKARTA--MI: Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan
Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suwandi mengatakan bahwa
rencana pengambilalihan atau penertiban tanah terlantar yang dinyatakan
pihaknya tidak termasuk pada tanah milik perseorangan. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010, objek penertiban
tanah telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa
hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak
pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan,
tidak  dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya
atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. 

Merujuk pada peraturan tersebut, Suwandi menekankan bahwa tanah milik
perseorangan dan tanah berbangunan atas nama perseorangan tidak termasuk
dalam objek penertiban yang akan dilakukan pemerintah. 

"Tanah telantar itu adalah tanah yang sudah diberikan hak atau dasar
penguasaannya oleh negara tetapi tidak digunakan sesuai pemberian hak
tersebut sampai batas waktu 3 tahun," jelas Suwandi, Selasa (23/3). 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tanah yang ditelantarkan selama 3
tahun, namun tetap dibayarkan pajaknya juga termasuk dalam tanah
telantar yang akan diambil alih pemerintah. (*/OL-03) 

-- 



-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe from this group, send email to 
rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words 
"REMOVE ME" as the subject.

Kirim email ke