Jadi, dari pasal 2 ko - kalau manuruik pemahaman ambo - PP ini tidak
membahas dari sisi Tanah Ulayat.

Riri
Bekasi, l 47



2010/3/24 andi ko <[email protected]>

> *PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA*
>
> *NOMOR 11 TAHUN 2010*
>
> *TENTANG*
>
> *PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR*
>
> * *
>
> *BAB II*
>
> *OBYEK PENERTIBAN TANAH TERLANTAR*
>
> * *
>
> *Pasal 2*
>
> Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak
> oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai,
> dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan,
> tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau
> sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
>
>
>

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe from this group, send email to 
rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words 
"REMOVE ME" as the subject.

Kirim email ke