Jadi, dari pasal 2 ko - kalau manuruik pemahaman ambo - PP ini tidak membahas dari sisi Tanah Ulayat.
Riri Bekasi, l 47 2010/3/24 andi ko <[email protected]> > *PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA* > > *NOMOR 11 TAHUN 2010* > > *TENTANG* > > *PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR* > > * * > > *BAB II* > > *OBYEK PENERTIBAN TANAH TERLANTAR* > > * * > > *Pasal 2* > > Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak > oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, > dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, > tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau > sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. > > > -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe To unsubscribe from this group, send email to rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words "REMOVE ME" as the subject.
