Tanah terlantar manuruik PP iko adolah tanah yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukan haknyo, misalnyo HGU perkebunan.
Salam andiko Pada 24 Maret 2010 08:41, Syafroni (Engineering) < [email protected]> menulis: > Pak Muzirman yth > > > > Kan sudah ada batasannya pd artikel dibawah itu > > - rencana pengambilalihan atau penertiban tanah terlantar yang > dinyatakan pihaknya *tidak termasuk pada tanah milik perseorangan*. > > - *tanah milik perseorangan* dan tanah berbangunan atas nama > perseorangan tidak termasuk dalam objek penertiban yang akan dilakukan > pemerintah. > > > > jadi tidak ada yg perlu diantisipasi (sepertinya) > > > > wassalam > > mm > ------------------------------ > > *From:* [email protected] [mailto:[email protected]] *On > Behalf Of *Muzirman -- > *Sent:* Tuesday, March 23, 2010 10:59 PM > *To:* [email protected]; rantaunet; MuzIrman > *Subject:* [...@ntau-net] Pemerintah Wacanakan Ambil Tanah Terlantar,.. > > > > Bp2, Bundo dan sanak2 Yth, > > > > Bgmn kita antisipasi (assessment) PP yg baru ini akan mengambil tanah > terlantar kita (?), bgmn dgn tanah ulayat kaum kita yg belum sempat di olah > krn sebgn anak kemenakan dan kaum kita merantau atau kekurangan dana operasi > (taruko) .Pemuka Adat dan ahli Hukum Adat perlu memberikan pencerahan dlm > hal ini, tanah yg merupakan modal terakhir kita dlm menagarunbgi kehidupan > ini. Mudah2an ada yg berminat memberikan pencerahan. > > > > Wass. Muzirman Tanjung. > > > -------------------------------------------------------------------------------- > > Pemerintah Wacanakan Ambil Alih Tanah Telantar > > Selasa, 23 Maret 2010 20:55 WIB > > Penulis : Marchelo > > *JAKARTA**--MI:* Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan > Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suwandi mengatakan bahwa rencana > pengambilalihan atau penertiban tanah terlantar yang dinyatakan pihaknya > tidak termasuk pada tanah milik perseorangan. > > Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010, objek penertiban tanah > telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa hak milik, > hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, atau > dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau > tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian > hak atau dasar penguasaannya. > > Merujuk pada peraturan tersebut, Suwandi menekankan bahwa tanah milik > perseorangan dan tanah berbangunan atas nama perseorangan tidak termasuk > dalam objek penertiban yang akan dilakukan pemerintah. > > "Tanah telantar itu adalah tanah yang sudah diberikan hak atau dasar > penguasaannya oleh negara tetapi tidak digunakan sesuai pemberian hak > tersebut sampai batas waktu 3 tahun," jelas Suwandi, Selasa (23/3). > > Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tanah yang ditelantarkan selama 3 tahun, > namun tetap dibayarkan pajaknya juga termasuk dalam tanah telantar yang akan > diambil alih pemerintah. (*/OL-03) > > -- > > -- > . > Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat > lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E> > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe > > To unsubscribe from this group, send email to rantaunet+ > unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words "REMOVE > ME" as the subject. > -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe To unsubscribe from this group, send email to rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words "REMOVE ME" as the subject.
