Tanah terlantar manuruik PP iko adolah tanah yang tidak digunakan sesuai
dengan peruntukan haknyo, misalnyo HGU perkebunan.

Salam

andiko

Pada 24 Maret 2010 08:41, Syafroni (Engineering) <
[email protected]> menulis:

>  Pak Muzirman yth
>
>
>
> Kan sudah ada batasannya pd artikel dibawah itu
>
> -         rencana pengambilalihan atau penertiban tanah terlantar yang
> dinyatakan pihaknya *tidak termasuk pada tanah milik perseorangan*.
>
> -         *tanah milik perseorangan* dan tanah berbangunan atas nama
> perseorangan tidak termasuk dalam objek penertiban yang akan dilakukan
> pemerintah.
>
>
>
> jadi tidak ada yg perlu diantisipasi (sepertinya)
>
>
>
> wassalam
>
> mm
>  ------------------------------
>
> *From:* [email protected] [mailto:[email protected]] *On
> Behalf Of *Muzirman --
> *Sent:* Tuesday, March 23, 2010 10:59 PM
> *To:* [email protected]; rantaunet; MuzIrman
> *Subject:* [...@ntau-net] Pemerintah Wacanakan Ambil Tanah Terlantar,..
>
>
>
> Bp2, Bundo dan sanak2 Yth,
>
>
>
> Bgmn kita antisipasi (assessment) PP yg baru ini akan mengambil tanah
> terlantar kita (?), bgmn dgn tanah ulayat kaum kita yg belum sempat di olah
> krn sebgn anak kemenakan dan kaum kita merantau atau kekurangan dana operasi
> (taruko) .Pemuka Adat dan ahli Hukum Adat perlu memberikan pencerahan dlm
> hal ini, tanah yg merupakan modal terakhir kita dlm menagarunbgi kehidupan
> ini. Mudah2an ada yg berminat memberikan pencerahan.
>
>
>
> Wass. Muzirman Tanjung.
>
>
> --------------------------------------------------------------------------------
>
> Pemerintah Wacanakan Ambil Alih Tanah Telantar
>
> Selasa, 23 Maret 2010 20:55 WIB
>
> Penulis : Marchelo
>
> *JAKARTA**--MI:* Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan
> Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suwandi mengatakan bahwa rencana
> pengambilalihan atau penertiban tanah terlantar yang dinyatakan pihaknya
> tidak termasuk pada tanah milik perseorangan.
>
> Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010, objek penertiban tanah
> telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa hak milik,
> hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, atau
> dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak  dipergunakan, atau
> tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian
> hak atau dasar penguasaannya.
>
> Merujuk pada peraturan tersebut, Suwandi menekankan bahwa tanah milik
> perseorangan dan tanah berbangunan atas nama perseorangan tidak termasuk
> dalam objek penertiban yang akan dilakukan pemerintah.
>
> "Tanah telantar itu adalah tanah yang sudah diberikan hak atau dasar
> penguasaannya oleh negara tetapi tidak digunakan sesuai pemberian hak
> tersebut sampai batas waktu 3 tahun," jelas Suwandi, Selasa (23/3).
>
> Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tanah yang ditelantarkan selama 3 tahun,
> namun tetap dibayarkan pajaknya juga termasuk dalam tanah telantar yang akan
> diambil alih pemerintah. (*/OL-03)
>
> --
>
>   --
> .
> Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
> lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E>
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
>
> To unsubscribe from this group, send email to rantaunet+
> unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words "REMOVE
> ME" as the subject.
>

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe from this group, send email to 
rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words 
"REMOVE ME" as the subject.

Kirim email ke