Sah2 sajo kalau Pemerintah akan bantu mengelola. asal jaan hanyo mengambil 
untuak di jua. Sebelumnyo tantu ado hal nan perlu dilakukan sebelum pengambilan.
1. Apokah pemerintah bisa membantu memberikan dana kapado pemilik jiko tanah 
itu terlantar karano indak memiliki  dana.
2. Apokah status tanah itu tanah sengketa sahinggo karano dipersengketakan 
indak bisa dikelola walaupun ado nan pingin mangalola.
3. Munkin ado hal2 lain nan paralu diperhatikan Pemerintah seperti Pembangunan 
Irigasi. Atau Sarana Jalan. Sahinggo belum tantu urang nan punyo indah namuah 
mangalola.
Kesimpulannyo sebelum hal iko dilakukan pemerintah harus lebih bijak indak bisa 
saenaknyo sajo.
Wassalam WW.
Darius Nurdin






________________________________
Dari: Muzirman -- <[email protected]>
Kepada: [email protected]; rantaunet <[email protected]>; MuzIrman 
<[email protected]>
Terkirim: Sel, 23 Maret, 2010 22:59:23
Judul: [...@ntau-net] Pemerintah Wacanakan Ambil Tanah Terlantar,..


Bp2, Bundo dan sanak2 Yth,
 
Bgmn kita antisipasi (assessment) PP yg baru ini akan mengambil tanah terlantar 
kita (?), bgmn dgn tanah ulayat kaum kita yg belum sempat di olah krn sebgn 
anak kemenakan dan kaum kita merantau atau kekurangan dana operasi (taruko) 
.Pemuka Adat dan ahli Hukum Adat perlu memberikan pencerahan dlm hal ini, tanah 
yg merupakan modal terakhir kita dlm menagarunbgi kehidupan ini. Mudah2an ada 
yg berminat memberikan pencerahan.
 
Wass. Muzirman Tanjung.
--------------------------------------------------------------------------------
Pemerintah Wacanakan Ambil Alih Tanah Telantar 
Selasa, 23 Maret 2010 20:55 WIB      
Penulis : Marchelo
JAKARTA--MI: Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat 
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suwandi mengatakan bahwa rencana 
pengambilalihan atau penertiban tanah terlantar yang dinyatakan pihaknya tidak 
termasuk pada tanah milik perseorangan. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010, objek penertiban tanah 
telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa hak milik, 
hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, atau dasar 
penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak  dipergunakan, atau tidak 
dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau 
dasar penguasaannya. 

Merujuk pada peraturan tersebut, Suwandi menekankan bahwa tanah milik 
perseorangan dan tanah berbangunan atas nama perseorangan tidak termasuk dalam 
objek penertiban yang akan dilakukan pemerintah. 

"Tanah telantar itu adalah tanah yang sudah diberikan hak atau dasar 
penguasaannya oleh negara tetapi tidak digunakan sesuai pemberian hak tersebut 
sampai batas waktu 3 tahun," jelas Suwandi, Selasa (23/3). 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tanah yang ditelantarkan selama 3 tahun, 
namun tetap dibayarkan pajaknya juga termasuk dalam tanah telantar yang akan 
diambil alih pemerintah. (*/OL-03) 
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
 
To unsubscribe from this group, send email to 
rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words 
"REMOVE ME" as the subject.



      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe from this group, send email to 
rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words 
"REMOVE ME" as the subject.

Kirim email ke