Riri, seyogyanya memang demikian. Hal itu juga sdh disepakati tg 24 Maret dgn 
pengurus LKAAM Sumbar. 

Tidak ada lembaga baru yg dibentuk oleh KKM. Yg ada adalah forum/sekretariat 
bersama utk memfasilitasi musyawarah antara ninik mamak, alim ulama, cerdik 
pandai (=Tungku nan Tigo Sajarangan), yg selama ini hampir tak pernah duduk 
semeja. Istilah 'forum/sekretariat bersama' ini sendiri justru diusulkan ole 
pengurus LKAAM.

Sudah barang tentu forum/sekretariat bersama tsb tidak perlu dibentuk 
seandainya selama ini LKAAM benar-benar telah melaksanakan fungsinya sesuai dgn 
klaimnya dalam surat tersebut. Nyatanya kan belum. Komunikasi antar berbagai 
organisasi sosial di Sumatera Barat sangat menyedihkan.

Yg sukar dimengerti adalah disebarluaskannya surat LKAAM tsb sampai ke Presiden 
segala.

Oleh karena itu sikap Gebu Minang sekarang adalah menunggu tanggapan masyarakat 
Minangkabau thd surat LKAAM tsb. Posisi Gebu Minang adalah mengambil prakarsa 
dan melayani. 

Kata putus terletak dalam tangan seluruh masyarakat Minangkabau, di Ranah dan 
di Rantau. LKAAM adalah salah satu unsur dari masyarakat Minangkabau.

Wassalam,
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Riri Chaidir <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 30 Jun 2010 06:48:37 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: APAKAH BENAR LKAAM MENOLAK? [was - Re: [...@ntau-net] LKAAM SUMBAR 
        MENOLAK KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU 2010]

Pak Saaf dan Dunsanak Sadonyo.

Mohon maaf, ambo indak mangarati tentang adat, tidak ikut dalam organisasi
LKAAM ataupun KKM 2010. Jadi pandapek ambo murni sebagai urang lua yang
awam, yang membaca kasus ini sebagaimana yang tampak di permukaan.

Waktu saya baca di Palanta kemaren bahwa LKAAM "melarang", saya menyayangkan
ini. Pikiran saya, kenapa ini harus dilarang, sedangkan terhadap UUD saja
banyak dibahas diberbagai seminar dan diskusi. Toh seberapa kuatnya isi dan
hasil suatu kongres, tidak serta merta merubah suatu adat (ataupun yang
diyakini sebagai adat) dengan mudah.

Tapi setelah membaca copy Surat LKAAM kepada Panitia Kongres KKM Nomor 205
tertanggal 19 Juni 2010, perihal "Tanggapan LKAAM Sumbar terhadak KKM 2010",
saya menangkap, ini bukan penolakan total, tetapi terbatas.

Yang ditolak LKAAM adalah jika ada pembentukan lembaga baru (butir ke 4).

Jadi selama Kongres ini  Tidak Membentuk Suatu Lembaga Baru, ndak ada
masalah toh?

Maaf, sekali lagi ini pandangan awam saya, dengan asumsi bahwa "penolakan"
yang dimaksud adalah di surat yang link nya dilewakan oleh sanak Armen
Zulkarnain ( http://www.facebook.com/KONGRES.KEBUDAYAAN.MINANGKABAU )

Riri
Bekasi, l, 48



>

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke