Sanak Aryandi,

 

Maaf, artikel ini tidak menjelaskan dimana letak "syariah" atau "islami" nya
pasar ini.

 

Apakah karena Bersamaan dengan riuhnya transaksi jual beli, nyaring
terdengar lantunan ayat suci Alquran yang berkumandang dari pengeras suara
musala pasar yang terletak di lantai dua .     ,.,?

 

Riri

Bekasi, l, 48

 

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of [email protected]
Sent: Monday, July 12, 2010 1:10 AM
To: [email protected]
Subject: [...@ntau-net] Pasar Syariah

 

Semoga bisa juga diterapkan di ranah minang, 

Pasar Syariah Azzaitun 1, Pasar Tradisonal Islami Pertama di Surabaya  

Bebas Rokok, Ayat Alquran Selalu Berkumandang 

Meski merebut dua kali Adipura, Kota Kendari masih belum bisa lepas dari
nuansa kumuh dan kotor jika melihat beberapa titik pasar tradisional yang
ada. Kendari sebaiknya belajar mengelola kebersihan tempat transaksi ekonomi
itu di Pasar Syariah Azzaitun 1, di Kutisari Selatan III, Surabaya. Seperti
apa?

UPIK NOVIYANTI, Surabaya


Bangunan seluas 800 meter persegi itu dipenuhi banyak pedagang. Dengan
berbagai macam dagangan, mereka menempati los dan stand yang terbuat dari
tripleks. Ada los sembako, konfeksi, daging, sayuran dan buah, serta los
makanan yang tertata rapi.
Bersamaan dengan riuhnya transaksi jual beli, nyaring terdengar lantunan
ayat suci Alquran yang berkumandang dari pengeras suara musala pasar yang
terletak di lantai dua. 

"Ini adalah masa percobaan memutar ayat Alquran untuk dikumandangkan ke
seluruh pasar melalui pengeras suara yang ada di musala," ujar Prof Dr H
Suroso Imam Zadjuli SE, pemilik pasar. 
Suroso menuturkan, selama ini memang Alquran belum diperdengarkan setiap
hari. Ke depan, direncanakan setiap hari berkumandang ayat suci Alquran.
Menurut dia, pasar merupakan tempat setan berkumpul. Dengan pemutaran ayat
suci Alquran, keinginan untuk berbuat maksiat, seperti mengurangi timbangan
dan bergosip, akan sirna.

 Pasar yang mulai beroperasi pada 1 April 2010 tersebut memiliki 160 tempat
berjualan, terdiri atas 100 stan dan 60 los. Setiap stan dan los berukuran
dua kali dua meter. Meski kecil, tapi itu memang disesuaikan dengan dagangan
yang juga tidak terlalu banyak. Pasalnya, pedagang di tempat itu adalah
pindahan dari Jalan Kutisari V yang sering diobrak satpol PP. 

Suroso menuturkan, pembangunan pasar syariah tersebut dimulai ketika
November 2009 Lurah Kutisari, Drs Trenggono meminta bantuannya untuk
menampung para pedagang yang sering diobrak satpol PP. "Tapi, tidak begitu
saja saya terima. Saya memiliki syarat untuk mendirikan pasar syariah,"
sambung guru besar FE Unair itu. Lantas, pertemuan untuk sosialisasi dan
pemaparan konsep pembangunan pasar tersebut dilakukan di kelurahan. Tercatat
ada tiga kali pertemuan. 

 Ketika sosialisasi dilakukan, semua pedagang setuju tentang konsep pasar
syariah. Awalnya, ada beberapa warga sekitar pasar yang kurang berkenan
karena takut, kalau ada pasar, lingkungan di sekitarnya akan kotor. Namun,
dengan berbagai penjelasan, akhirnya warga yang tidak setuju malah berbalik
mendukung.

Pembangunan hanya memakan waktu empat bulan, mulai Desember hingga Maret.
Bahan bangunan yang digunakan bukan dinding bersemen, namun papan kayu dan
tripleks. Dengan bahan kayu dan tripleks, harga sewa yang harus dibayar
pedagang juga lebih murah.
Sewa setiap los per hari hanya seribu rupiah. Stan Rp 5 ribu. Tapi,
pembayaran tidak dilakukan tiap hari. Selama masa kontrak tiga tahun, mereka
bisa mencicil sewa tersebut. 

Di pasar syariah tersebut ada enam aturan yang harus diterapkan pedagang.
Yakni, barang yang dijual harus halal, alat timbangan dan ukur harus tepat,
pedagang harus menjaga kebersihan, pedagang tidak boleh berbohong dalam
bertansaksi, pedagang dan pengunjung tidak boleh merokok di dalam pasar,
serta harga jual berbagai barang harus murah meriah. 

Khusus untuk kebersihan, tiap padagang diberi plastik dan tempat sampah di
tiap stan. Sampah juga tidak boleh bercecer di mana-mana. 

Dia mengakui, stan di bagian sayuran, ikan, dan daging paling banyak
menghasilkan sampah. Karena itu, pedagang diharapkan datang pukul 4 pagi
untuk membersihkan tempat agar pada pagi saat pengunjung datang, stan sudah
bersih.

Selain menjaga kebersihan, hal yang tidak diperbolehkan adalah merokok di
dalam pasar. Ini diwajibkan kepada semua pengunjung dan pedagang. Hal ini
dilakukan karena merokok dalam Islam adalah makruh atau lebih baik jika
dihindari. Selain itu, larangan merokok dibuat karena tempat sempit dan
terbuat dari bahan kayu.

Bagaimana jika ada yang melanggar? Memang, kata Suroso, tidak ada hukuman
untuk mereka sebab, di pasar syariah tersebut tidak ada lembaga atau
organisasi yang khusus memantau penerapkan aturan tersebut. Namun, jika ada
yang melanggar, diharapkan bisa dengan ikhlas mengundurkan diri dari kontrak
sewa yang telah ditentukan.

Meskipun bernama pasar syariah, tidak seluruh pedagang beragama Islam.
Bahkan, saat ini ada tiga orang etnis Tionghoa yang juga berdagang di sana. 
Setiap hari di pasar tersebut tidak ada petugas yang berkeliling untuk
mengingatkan atau meminta uang sewa.

Menurut Suroso, Pasar Syariah Azzaitun 1 ini termasuk pasar syariah kelas
tiga. Pasar kelas tiga yang dimaksud adalah pasar tradisional yang
diformalkan. Pedagangnya kebanyakan para PKL dan pedagang pasar krempyeng.
Pasar syariah kelas dua menggunakan standar pertokoan. Pasar syariah kelas
satu adalah pasar dengan konsep grosir. (***)

http://www.kendarinews.com/berita/index.php?option=com_content
<http://www.kendarinews.com/berita/index.php?option=com_content&task=view&id
=2072&Itemid=62> &task=view&id=2072&Itemid=62

ARYANDI 
Kimia FMIPA Angkatan 92

 

 

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di
tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke