2010/7/12 Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>: > Kalaupun iya, saya rasa peraturan tentang “Pasar Syariah” (yang 6 butir) itu > jangan dimasukkan ke “adat Minangkabau”, karena yang 6 itu normative sekali, > mungkin boleh juga dikatakan sesuatu yang universal. >
Sepertinya tidak terlalu universal juga, Pak Riri. Saya tidak tahu apakah talaqqi ar-rukban dan menimbun terlarang dalam sistem ekonomi kapitalisme. Kemudian juga konsep pelarangan jual beli barang yang haram berdasarkan Islam bagi muslim. Apakah memang tidak ada lagi pedagang muslim di ranah yang memperjualbelikan barang haram? Begitu juga dengan konsep riba, khiyar majelis, dan jual beli di waktu shalat Jum'at. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
