Ridha dan Pak Saaf
Ridha, Maaf, kalau saya pikir ini sangat2 normatif, suatu prinsip yang generally acceptable. Tidak usah pasar syariah, pasar manapun prinsipnya begitu. Lalu, kalaupun pronsip itu dianggap "syariah", apakah ada sanksinya? Not at all, bahkan nyaris lucu, karena tidak ada yang mengontrol pelanggaran, hanya diharapkan "ikhlas mengundurkan diri" (lihat di alinea berikutnya) Bagaimana jika ada yang melanggar? Memang, kata Suroso, tidak ada hukuman untuk mereka sebab, di pasar syariah tersebut tidak ada lembaga atau organisasi yang khusus memantau penerapkan aturan tersebut. Namun, jika ada yang melanggar, diharapkan bisa dengan ikhlas mengundurkan diri dari kontrak sewa yang telah ditentukan. Kalau begitu, menurut saya, terlalu simple ntuk mendeklarasikan sesuatu bisnis itu berjudul "syariah" . Pak Saaf, maaf, usul ciek. Kalau bisa jangan terlalu buru2 mengakomodasi semua yang "kesannya baik2" menjadi budaya Minangkabau . Riri Bekasi, l, 48 -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of [email protected] Sent: Monday, July 12, 2010 8:32 AM To: Rantau Net Subject: Re: [...@ntau-net] Pasar Syariah Wah hebat Sanak Ridha. Boleh saya kutip utk Draft 18 Kesepakatan Bersama KKM ? Apa referensinya ? Powered by Telkomsel BlackBerryR -----Original Message----- From: Ahmad Ridha <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 12 Jul 2010 08:29:11 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [...@ntau-net] Pasar Syariah 2010/7/12 Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>: > Maaf, artikel ini tidak menjelaskan dimana letak "syariah" atau "islami" nya > pasar ini. > Agak tersembunyi di tengah-tengah artikel, Pak Riri: "Di pasar syariah tersebut ada enam aturan yang harus diterapkan pedagang. Yakni, barang yang dijual harus halal, alat timbangan dan ukur harus tepat, pedagang harus menjaga kebersihan, pedagang tidak boleh berbohong dalam bertansaksi, pedagang dan pengunjung tidak boleh merokok di dalam pasar, serta harga jual berbagai barang harus murah meriah." -- -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
