Ridha dan Pak Saaf

 

Ridha, Maaf, kalau saya pikir ini sangat2 normatif, suatu prinsip yang
generally acceptable. Tidak usah pasar syariah, pasar manapun prinsipnya
begitu.

 

Lalu, kalaupun  pronsip itu dianggap "syariah", apakah ada sanksinya?

 

Not at all, bahkan nyaris lucu, karena tidak ada yang mengontrol
pelanggaran, hanya diharapkan "ikhlas mengundurkan diri" (lihat di alinea
berikutnya) 

Bagaimana jika ada yang melanggar? Memang, kata Suroso, tidak ada hukuman
untuk mereka sebab, di pasar syariah tersebut tidak ada lembaga atau
organisasi yang khusus memantau penerapkan aturan tersebut. Namun, jika ada
yang melanggar, diharapkan bisa dengan ikhlas mengundurkan diri dari kontrak
sewa yang telah ditentukan.

 

Kalau begitu, menurut saya, terlalu simple ntuk mendeklarasikan sesuatu
bisnis itu berjudul "syariah" .

 

Pak Saaf, maaf, usul ciek. Kalau bisa jangan terlalu buru2 mengakomodasi
semua yang "kesannya baik2" menjadi budaya Minangkabau .

 

 

Riri

Bekasi, l, 48

 

 

 

 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of [email protected]
Sent: Monday, July 12, 2010 8:32 AM
To: Rantau Net
Subject: Re: [...@ntau-net] Pasar Syariah

 

Wah hebat Sanak Ridha. Boleh saya kutip utk Draft 18 Kesepakatan Bersama KKM
? Apa referensinya ?

Powered by Telkomsel BlackBerryR

 

-----Original Message-----

From: Ahmad Ridha <[email protected]>

Sender: [email protected]

Date: Mon, 12 Jul 2010 08:29:11 

To: <[email protected]>

Reply-To: [email protected]

Subject: Re: [...@ntau-net] Pasar Syariah

 

2010/7/12 Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>:

 

> Maaf, artikel ini tidak menjelaskan dimana letak "syariah" atau "islami"
nya

> pasar ini.

> 

 

Agak tersembunyi di tengah-tengah artikel, Pak Riri:

 

"Di pasar syariah tersebut ada enam aturan yang harus diterapkan

pedagang. Yakni, barang yang dijual harus halal, alat timbangan dan

ukur harus tepat, pedagang harus menjaga kebersihan, pedagang tidak

boleh berbohong dalam bertansaksi, pedagang dan pengunjung tidak boleh

merokok di dalam pasar, serta harga jual berbagai barang harus murah

meriah."

 

-- 

 

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke