2010/7/12 Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>: > Maaf, artikel ini tidak menjelaskan dimana letak “syariah” atau “islami” nya > pasar ini. >
Agak tersembunyi di tengah-tengah artikel, Pak Riri: "Di pasar syariah tersebut ada enam aturan yang harus diterapkan pedagang. Yakni, barang yang dijual harus halal, alat timbangan dan ukur harus tepat, pedagang harus menjaga kebersihan, pedagang tidak boleh berbohong dalam bertansaksi, pedagang dan pengunjung tidak boleh merokok di dalam pasar, serta harga jual berbagai barang harus murah meriah." -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
