TEMPO Interaktif, Jakarta -Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi menjadi 
pejabat dengan kekayaan tertinggi tingkat kotamadya. Harta kekayaan Syahrul 
yang 
dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, mencapai Rp 12 miliar lebih.
"Per tanggal laporan 21 Juli 2010 mencapai Rp 12.514.521.008," kata Syahrul 
saat 
membacakan LHKPN di Balai Agung Pemprov DKI Jakarta. Posisi kedua diduduki Wali 
Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan dengan kekayaan Rp 6,7 miliar per tanggal 
pelaporan 23 Juli 2010. Sedangkan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni 
menduduki posisi ketiga dengan kekayaan Rp 6,5 miliar dan US$ 37,6 ribu per 
tanggal pelaporan 27 Juli 2010.
Wali Kota Jakarta Timur Murdhani memiliki kekayaan sebesar Rp 5,08miliar per 
tanggal pelaporan 26 Juli 2010. Adapun Bupati Kepulauan Seribu Burhanuddin 
memiliki kekayaan sebesar Rp 2,09 miliar per tanggal pelaporan 20 Juli 2010.
Namun ada dua pejabat yang belum memperbarui laporan harta kekayaan mereka. 
Keduanya adalah Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Timur Pradopo dan Wali Kota 
Jakarta Utara.  Tanggal Pelaporan Kapolda Metro Jaya Timur Pradopo adalah 7 
Januari 2008 sedangkan Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono melapor tanggal 
8 
Mei 2009 kepada KPK.

"Memang ada yang belum diperbaharui. Harusnya mereka itu melaporkan lagi harta 
kekayaannya yang paling baru," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 
Haryono Umar saat dihubungi Tempo hari ini .
Haryono menjelaskan bahwa ketentuan dari mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat 
Negara (LHKPN) adalah saat orang tersebut sebelum menjabat, selama menjabat, 
dan 
setelah menjabat dalam suatu kedudukan.
Berdasarkan LHKPN yang diumumkan KPK, tertera harta kekayaan  Bambang Sugiyono 
Rp 2,37 miliar. Sedangkan harta kekayaan Timur mencapai Rp 2,1 miliar. 

RENNY FITRIA SARI


Dedi N"Islam has peaceful and happiness"



      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke