KPK Berikan Hadiah bagi Pelapor Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan hadiah kepada pelapor kasus atau 
whistleblower yang laporan pengaduannya ditindaklanjuti. Hadiah sebesar dua per 
mil atau 0,02 persen dari jumlah kerugian negara diberikan bila kasus yang 
diadukan sudah berkekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah kembali.

“Ini pemanis agar masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi,” kata 
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam seminar “Peran Sistem Whistleblowing 
dalam 
Pandangan Internal Auditor Pemerintah” di gedung Bappenas kemarin.
Lalu, Jasin mencontohkan pemberian hadiah bagi pelapor kasus bekas Bupati Kutai 
Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani.

Setelah kasus diputuskan hakim dan kerugian negara Rp 34 miliar kembali, si 
pelapor mendapat imbalan Rp 680 juta.

Adapun untuk perkara suap, yang tak disertai kerugian negara, menurut Jasin, si 
pelapor tetap mendapat imbalan dengan persentase serupa.

“Kalau suapnya Rp 6 miliar, hadiahnya dua per mil dari Rp 6 miliar itu,” 
katanya. Ke depan, ia menambahkan, KPK tengah mempertimbangkan untuk memberi 
hadiah bukan dalam bentuk uang.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan 
pemberian hadiah seperti dilakukan KPK bukanlah hal baru. Sebab, Peraturan 
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam 
Pemberantasan Korupsi telah mengatur hal itu. Meski begitu, ia menyambut baik 
pemberian hadiah tersebut karena bisa mempercepat pemberantasan korupsi di 
Indonesia.“Apalagi, secara legal, hal itu sudah diatur,”katanya kemarin.

Dengan adanya kebijakan itu, menurut ahli hukum dari Universitas Indonesia, 
Rudi 
Satrio, justru negaralah yang mendapat keuntungan. Sebab, masyarakat jadi lebih 
aktif dalam berpartisipasi memberantas korupsi. “Dalam memberantas korupsi, 
pemerintah kan tidak bisa bekerja sendiri, tapi perlu ada partisipasi 
masyarakat,” katanya.

Senada dengan dua koleganya, Ketua Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas 
Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan pemberian hadiah tersebut bisa 
mendorong orang untuk melaporkan kasus korupsi. Namun hal lain yang tak kalah 
penting adalah perlunya perlindungan maksimal bagi pelapor tersebut."Orang yang 
melaporkan kasus korupsi adalah orang yang terancam jiwanya," kata Zainal. "Apa 
artinya uang kalau, setelah kasusnya rampung, ia terancam dibunuh karena dendam 
dari pihak-pihak yang dilaporkan?" Ihwal perlindungan identitas pelapor, Jasin 
menyatakan semua laporan bakal tercatat dalam KPK Whistleblower System.

Sistem ini, menurut dia, merupakan sistem pengaduan berbasis Internet yang 
tingkat keamanannya tinggi. Jasin menjamin sistem tersebut tak bisa ditembus 
para peretas sehingga identitas pelapor tetap terlindungi. Meski sudah memiliki 
sistem pengaduan lewat Internet, kata Jasin, “KPK juga tetap menerima pengaduan 
lewat surat dan laporan langsung.” Jasin menambahkan, dalam kurun September 
2009 
hingga Juli 2010, KPK menerima 2.616 laporan kasus korupsi dari masyarakat. 
Dari 
jumlah itu, KPK baru menindaklanjuti 66 laporan atau sekitar 3 persennya.


Sumber: Koran Tempo, 4 Agustus 2010
 
Dedi N"Islam has peaceful and happiness"


      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke