KPK Berikan Hadiah bagi Pelapor Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan hadiah kepada pelapor kasus atau
whistleblower yang laporan pengaduannya ditindaklanjuti. Hadiah sebesar dua per
mil atau 0,02 persen dari jumlah kerugian negara diberikan bila kasus yang
diadukan sudah berkekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah kembali.
“Ini pemanis agar masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi,” kata
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam seminar “Peran Sistem Whistleblowing
dalam
Pandangan Internal Auditor Pemerintah” di gedung Bappenas kemarin.
Lalu, Jasin mencontohkan pemberian hadiah bagi pelapor kasus bekas Bupati Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani.
Setelah kasus diputuskan hakim dan kerugian negara Rp 34 miliar kembali, si
pelapor mendapat imbalan Rp 680 juta.
Adapun untuk perkara suap, yang tak disertai kerugian negara, menurut Jasin, si
pelapor tetap mendapat imbalan dengan persentase serupa.
“Kalau suapnya Rp 6 miliar, hadiahnya dua per mil dari Rp 6 miliar itu,”
katanya. Ke depan, ia menambahkan, KPK tengah mempertimbangkan untuk memberi
hadiah bukan dalam bentuk uang.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan
pemberian hadiah seperti dilakukan KPK bukanlah hal baru. Sebab, Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam
Pemberantasan Korupsi telah mengatur hal itu. Meski begitu, ia menyambut baik
pemberian hadiah tersebut karena bisa mempercepat pemberantasan korupsi di
Indonesia.“Apalagi, secara legal, hal itu sudah diatur,”katanya kemarin.
Dengan adanya kebijakan itu, menurut ahli hukum dari Universitas Indonesia,
Rudi
Satrio, justru negaralah yang mendapat keuntungan. Sebab, masyarakat jadi lebih
aktif dalam berpartisipasi memberantas korupsi. “Dalam memberantas korupsi,
pemerintah kan tidak bisa bekerja sendiri, tapi perlu ada partisipasi
masyarakat,” katanya.
Senada dengan dua koleganya, Ketua Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas
Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan pemberian hadiah tersebut bisa
mendorong orang untuk melaporkan kasus korupsi. Namun hal lain yang tak kalah
penting adalah perlunya perlindungan maksimal bagi pelapor tersebut."Orang yang
melaporkan kasus korupsi adalah orang yang terancam jiwanya," kata Zainal. "Apa
artinya uang kalau, setelah kasusnya rampung, ia terancam dibunuh karena dendam
dari pihak-pihak yang dilaporkan?" Ihwal perlindungan identitas pelapor, Jasin
menyatakan semua laporan bakal tercatat dalam KPK Whistleblower System.
Sistem ini, menurut dia, merupakan sistem pengaduan berbasis Internet yang
tingkat keamanannya tinggi. Jasin menjamin sistem tersebut tak bisa ditembus
para peretas sehingga identitas pelapor tetap terlindungi. Meski sudah memiliki
sistem pengaduan lewat Internet, kata Jasin, “KPK juga tetap menerima pengaduan
lewat surat dan laporan langsung.” Jasin menambahkan, dalam kurun September
2009
hingga Juli 2010, KPK menerima 2.616 laporan kasus korupsi dari masyarakat.
Dari
jumlah itu, KPK baru menindaklanjuti 66 laporan atau sekitar 3 persennya.
Sumber: Koran Tempo, 4 Agustus 2010
Dedi N"Islam has peaceful and happiness"
--
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.