Assalamualikum w.w.
Angku2/Bapak2/Ibu2
sarato dunsanak di palanta nan ambo hormati.
Sato ambo seketek tentang masalah matrilineal di
Minagkabau nan sadang dibicarokan di milis nangko. Menurut pendapek ambo sistem
matrilineal di Minangkabau adolah Sbb:
Matrilinial
bukanlah satu organisasi, tetapi matrilineal adolah satu sistem yang di
anut oleh masyarakat adat Minangkabau tentang masalah keturunan , garis
keturunan yang diambil menurut
garis Ibu, suku anak samo jo suku Ibu dan suku ayah indak samo jo suku
Ibu.Menuruik
pandapek ambo, indak ado sangkuik pauiknyo antaro sistem matrilineal
dengan wanita minang yang manambah
nama ayah atau nama suami dibelakang namanya. Mau ditambah dengan nama
ayah, nama suami atau nama suku silahkan sajo, indak ado pengaruhnyo
terhadap sityem matrilineal.Sistem
matrilineal di Minangkabau, tidak pernah menghalangi seorang wanita untuk
berkarir, apakah akan menjadi guru, menjadi Dr, menjadi penjabat seperti
Lurah, Camat, Bupati, Gebernur atau
mau ber organisasi seperti IWAPI tidak ada masalah silahkan sajo, asal
tidak melupakan kotrat sebagai wanita dan tidak pula melupakan tanggung
jawab sebagai seorang Istri dan seorang Ibu Rumah tangga. Dan sendainya
dia tidak berkarir dan menjadi penjabat atau tidak aktf di organisasi seper
IWAPI, tidaklah akan mengurangi dan tidak akan berpengaruh terhadap nilai-nilai
atau sistem matrilinial ituEmansipasi
menurut Minang yang menganut system matrilineal adalah dengan dasar
meletakkan sesuatu pada tempatnya atau di sesuai dengan kotrat. Seperti,
(1) mambalah kayu kerja laki-laki, memasak aia kerja perempuan. (2)
mamangkua kerja laki-laki, menanam padi kerja perempuan (3) menyabik
mangiriak kerja laki-laki, maangin
kerja perempuan, begitulah seterusnya.Sistem
matrilineal jelaslah bertujuan untuk menempatkan kaum perempuan pada
tempat yang sesuai dan terhormat, tinggallah di rumah gadang, ambillah
asil harto pusako.
Daun ipah
timbakau padang, api duo samenggo,
undua nikah
pai ka ladang baitu adat kami disiko.
Begitu
adat mengatur dengan memberikan modal awal untuk memulai hidup baru atau untuk
membangun rumah tangga baru. Namun, sandainya memang suami berkeinginan untuk
hidup diluar, pergilah merentau gunggunglah
istri baolah tabang, itu tidaklah salah seorang istri bersandar kepada suaminya
dalam hal kehidupan dan keselamat dunia dan akirat. Hal tersebut adalah
merupakan
tenggung jawab soeorang suami dalam memberikan nafkah serta mempertanggung
jawabkan istri dunia dan akirat, itu berlaku sejak ijab Kabul di ucapkan sesuai
dengan aturan agama islam, bahwa “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
perempuan” ( An Nissa 34)
Sakitu sajo nan dapek ambo sampaikan, mohon maaf dan
terima kasih ateh sagalo perhatian.
Wssalam,
Azmi Dt.Bagindo (58)
Ini jangan sampai kita para lelaki sibuk membicarakan
matrilineal, malah perempuannya lebih menyukai adat patrilineal seperti
kebiasaan mencantumkan nama suami dibelakang namanya sendiri, yang sudah
meruyak keseluruh minangkabau.
Ragards,
Sutan Firson
2010/9/30
Firson Maryutenli <[email protected]>
Bagaimanakah
kiranya partisipasi perempuan di masyarakat minangkabau yang katanya
matrilineal ini. Kalau saya melihat adanya penurunan partisipasi perempuan di
minangkabau, dengan melihat indikator bahwa telah tumbuh kebudayaan baru bagi
perempuan di sumbar mencantumkan nama suami dibelakang nama dia sendiri setelah
menikah. Dahulu perempuan minangkabau mancantumkan nama ayah mereka dibelakang
namanya. Indikator ini memperlihatkan makin besarnya ketergantungan para
perempuan kepada suami secara ekonomi.
Kalau
kita melihat kepada organisasi perempuan di minangkabau, hampir tidak ada
organisasi perempuan yang memperlihatkan kontribusi secara signifikan.
Contohnya pada waktu gempa di padang
tahun lalu, saya tidak melihat organisasi perempuan semacam bundo kanduang
memperlihat kontribusi dalam penanganan gempa ataupun memberikan bantuan.
Apakah indikator ini memperlihatkan bahwa kontribusi perempuan menurun di
sumbar yang katanya matrilineal ini dibanding daerah lain di indonesia yang
jelas sekali
patrlineal ??..
Ragards,
Sutan Firson
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.