Ambo ndak mangarati tetnang Tanah Ulayat, tapi dek karano pertanyaan Sanak
Marindo Palar bersifat umum, ambo cubo menanggapi. Tanggapan ambo
*(RMC)*langsuang di bawah pertanyaan (MP)


2010/10/26 Marindo Palar (MP)

>
> Untuk ayat (2), setelah di kuasai oleh negara, kemudian negara
> menyerahkannya kepada swasta,  gimana tuh. Bisa nggak negara dituntut ?
>

*Riri (RMC):* *Bedakan antara "menguasai" dengan "mengoperasikan/
melaksanakan langsung". Contoh yang paling umum adalah ketika dalam
Undang-Undang terdahulu, Pertamina ditunjuk sebagai "Kuasa Petambangan".
PErtamina tidak harus ngebor sendiri kan?*


>
> *MP*: Ambo tidak tau apo UU yg mengatur mengenai ayat (3) dari pasal 33 ko
> doh. Tapi, kalau ternyata setelah di miliki oleh negara, tidak membuat
> rakyat menjadi makmur, gimana tuh.., bisa negara dituntut..??.
>

*RMC* *Yang dimaksud negara di sini tentunya pejabatnya, kan? Tentunya yang
harus di"exercise" kebijakannya. Secara tidak langsung dan parsial mungkin
saja tuntutan itu ada, walaupun tidak menyebut UUD*


>
> *MP*: Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri, tidak ada dalam hirarki
> UU. Lalu kalau ada Permen atau Kepmen, yang mengatur2 masalah Tanah atau
> Hutan Rakyat, apakah wajib hukum di patuhi...?.
>

*RMC* *Coba dicek konsiderannya  apakah Permen/ Kepmen (atau bahkan
peraturan di bawahnya) mengacu kepada PP, UU dst? Kalau iya, artinya Permen
dll itu adalah peraturan pelaksana, jadi wajib dipatuhi*



> *MP*:Selanjutnya ada UU mengenai Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah
> Daerah. Masalah Tanah (kalau ambo tidak salah) oleh UU ini sudah diserahkan
> ke daerah. Pemerintah Pusat 'kan hanya mengatur :... (deleted)
> Pasal-10 UU No.32/2004
>
> (3) �� Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana
> dimaksud pada ayat (1) meliputi:
>
>
> Artinya urusan2 yg lain, adalah urusan Pemerintah Daerah, termasuk Tanah
> Ulayat, tentunya.
>


> Jadi menurut ambo yg masih dangkal ko, urusan Tanah Ulayat harus bisa
> menjadi urusan daerah, pusat nggak ikut campur



*RMC* *Salah. Lihat ayat (5) nya. Jadi tidak ada Urusan Pemerintahan yang
"pusat ga ikut campur". Cuma, sesuai dengan Pasal 11 (2), ada yang namanya
Pembagian Urusan. Ini dirinci dengan PP 38/2007 tentang Pemabagian Urausan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.*
* *
*Khusus untuk Tanah Ulayat, pembagiannya ada di Lampiran I (Bidang
Pertanahan), Sub Bidang 6 (Penetapan tanah Ulayat). Di PP tersebut (menurut
ambo) tampak jelas bahwa dari sisi policy, ini masih "dipegang Pemerintah
(Pusat).*
*
*
*Riri*
*48/L/bekasi*
*
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke