Ambo ndak mangarati tetnang Tanah Ulayat, tapi dek karano pertanyaan Sanak Marindo Palar bersifat umum, ambo cubo menanggapi. Tanggapan ambo *(RMC)*langsuang di bawah pertanyaan (MP)
2010/10/26 Marindo Palar (MP) > > Untuk ayat (2), setelah di kuasai oleh negara, kemudian negara > menyerahkannya kepada swasta, gimana tuh. Bisa nggak negara dituntut ? > *Riri (RMC):* *Bedakan antara "menguasai" dengan "mengoperasikan/ melaksanakan langsung". Contoh yang paling umum adalah ketika dalam Undang-Undang terdahulu, Pertamina ditunjuk sebagai "Kuasa Petambangan". PErtamina tidak harus ngebor sendiri kan?* > > *MP*: Ambo tidak tau apo UU yg mengatur mengenai ayat (3) dari pasal 33 ko > doh. Tapi, kalau ternyata setelah di miliki oleh negara, tidak membuat > rakyat menjadi makmur, gimana tuh.., bisa negara dituntut..??. > *RMC* *Yang dimaksud negara di sini tentunya pejabatnya, kan? Tentunya yang harus di"exercise" kebijakannya. Secara tidak langsung dan parsial mungkin saja tuntutan itu ada, walaupun tidak menyebut UUD* > > *MP*: Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri, tidak ada dalam hirarki > UU. Lalu kalau ada Permen atau Kepmen, yang mengatur2 masalah Tanah atau > Hutan Rakyat, apakah wajib hukum di patuhi...?. > *RMC* *Coba dicek konsiderannya apakah Permen/ Kepmen (atau bahkan peraturan di bawahnya) mengacu kepada PP, UU dst? Kalau iya, artinya Permen dll itu adalah peraturan pelaksana, jadi wajib dipatuhi* > *MP*:Selanjutnya ada UU mengenai Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah > Daerah. Masalah Tanah (kalau ambo tidak salah) oleh UU ini sudah diserahkan > ke daerah. Pemerintah Pusat 'kan hanya mengatur :... (deleted) > Pasal-10 UU No.32/2004 > > (3) �� Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana > dimaksud pada ayat (1) meliputi: > > > Artinya urusan2 yg lain, adalah urusan Pemerintah Daerah, termasuk Tanah > Ulayat, tentunya. > > Jadi menurut ambo yg masih dangkal ko, urusan Tanah Ulayat harus bisa > menjadi urusan daerah, pusat nggak ikut campur *RMC* *Salah. Lihat ayat (5) nya. Jadi tidak ada Urusan Pemerintahan yang "pusat ga ikut campur". Cuma, sesuai dengan Pasal 11 (2), ada yang namanya Pembagian Urusan. Ini dirinci dengan PP 38/2007 tentang Pemabagian Urausan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.* * * *Khusus untuk Tanah Ulayat, pembagiannya ada di Lampiran I (Bidang Pertanahan), Sub Bidang 6 (Penetapan tanah Ulayat). Di PP tersebut (menurut ambo) tampak jelas bahwa dari sisi policy, ini masih "dipegang Pemerintah (Pusat).* * * *Riri* *48/L/bekasi* * * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
