Mamak

Umpamo gulo-gulo tareh, ambo copykan sedikit referensi di bawah untuak di 
kunyah-kunyah

Salam

andiko

______________________

I Nyoman Nurjaya mengulas, dalam praktek penyelenggaraan negara pemerintahan 
orde baru secara sadar melakukan manipulasi atas makna hakiki dari ideologi 
tersebut paling tidak dalam 2 hal, yaitu: 1} Pemerintah rezim orde baru secara 
sengaja memberi interpretasi sempit atas terminologi negara (state) yang 
semata-mata diartikan sebagai pemerintah (government) saja, bukan sebagai 
pemerintah dan rakyat. Karena itu, kemudian dibangun dan digunakan paradigma 
penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis pemerintah 
(government-based resource control and management), bukan state-based resource 
control and management seperti yang dimaksudkan oleh UUD 1945, UUPA, dan UUPK 
di atas, 2} Konsekuensi dari penggunaan government-based resource control and 
management di atas adalah posisi rakyat menjadi tidak sejajar dengan pemerintah 
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, diciptakan relasi yang 
bersifat subordinasi antara rakyat dengan pemerintah —dalam pengertian bahwa 
rakyat dalam posisi yang inferior dan pemerintah dalam kedudukan yang superior. 
Karena itu, selama lebih dari tiga dekade pemerintah orde baru memainkan paling 
tidak 3 peran pokok dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam, yaitu: 
1} Pemerintah sebagai penguasa sumber daya alam (government resource lord). 2} 
Pemeri ntah sebagai pengusaha sumber daya alam (government resource protection 
institution). 3} Pemerintah sebagai institusi yang memproteksi sumber daya alam 
(resource protection institution).Lebih dari itu, penggunaan paradigma 
penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis pemerintah 
menimbulkan implikasi yuridis dalam bentuk penciptaan model hukum yang bersifat 
represif (represive law) yang mengandung ciri-ciri seperti berikut: 1} Mengatur 
norma-norma yang mengabaikan, memarjinalisasi, dan bahkan menggusur hak-hak 
rakyat atas penguasaan dan pemanfaatan SDA; 2} Menekankan pendekatan keamanan 
(security approach); 3} Menonjolkan sanksi-sanksi hukum yang hanya ditujukan 
untuk rakyat yang melakukan pelanggaran hukum; 4} Memberi stigma kriminologis 
bagi pelanggar hukum sebagai perusak SDA, penjarah kekayaan alam, peladang 
liar, perambah hutan, perumput atau penggembala liar, perusuh keamanan hutan, 
pensabotase reforestasi, pencuri hasil hutan, dan lain lain. Stigma yang 
bermakna sama (Proses Pemiskinan di Sektor Hutan dan Sumber Daya Alam: 
Perspektif Politik Hukum, Seminar dan workshop Kemiskinan Struktural 
diselenggarakan pada tanggal 18-20 Januari 2000 di Puncak Inn Hotel Jl. Raya 
Ciloto No. 88 Puncak - Jawa Barat)



----- Original Message -----
From: "Marindo Palar" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, October 26, 2010 8:42:11 PM GMT +07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II

Kepada pak Muchtar Naim, dan Dunsanakdi palanta yam (yang ambo hormati)..... 

Izinkan ambo sato pula satu..... 

Bunyi Pasal-33 UUD 45 : 
Pasal 33 
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 
(2) Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai 
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara . 
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai 
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. 
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi 
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, 
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga 
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****) 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam 
undangundang. 
****) 
Untuk ayat (2), setelah di kuasai oleh negara, kemudian negara menyerahkannya 
kepada swasta, gimana tuh. Bisa nggak negara dituntut ? 

Ambo tidak tau apo UU yg mengatur mengenai ayat (3) dari pasal 33 ko doh. Tapi, 
kalau ternyata setelah di miliki oleh negara, tidak membuat rakyat menjadi 
makmur, gimana tuh.., bisa negara dituntut..??. 

Disamping itu, setahu ambo hirarki perundang-undangan adalah : 
1.UUD --> 2. UU --> 3.PP Pengganti UU --> 4.PP--> 5.Perpres-->6. Perda. 
Artinya, Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri, tidak ada dalam hirarki 
UU. Lalu kalau ada Permen atau Kepmen, yang mengatur2 masalah Tanah atau Hutan 
Rakyat, apakah wajib hukum di patuhi...?. 

Selanjutnya ada UU mengenai Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 
Masalah Tanah (kalau ambo tidak salah) oleh UU ini sudah diserahkan ke daerah. 
Pemerintah Pusat 'kan hanya mengatur : 
Pasal-10 UU No.32/2004 


(3) �� Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) meliputi: 

a. politik luar negeri; 

b. pertahanan; 

c. keamanan; 

d. yustisi; 

e. moneter dan fiskal nasional; dan 

f. agama. 

Artinya urusan2 yg lain, adalah urusan Pemerintah Daerah, termasuk Tanah 
Ulayat, tentunya. 

Jadi menurut ambo yg masih dangkal ko, urusan Tanah Ulayat harus bisa menjadi 
urusan daerah, pusat nggak ikut campur. Jadi sekarang tergantung goodwill dari 
Pemda untuk mempertahankan dan/atau meninjau ulang kesepakatan Tanah Ulayat yg 
sudah kadung di lepas ke para konglomerat tsb. 

Salah dan janggalnya mohon ma'af pak. 



Salam, 
Marindo Palar 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke