Mamak Umpamo gulo-gulo tareh, ambo copykan sedikit referensi di bawah untuak di kunyah-kunyah
Salam andiko ______________________ I Nyoman Nurjaya mengulas, dalam praktek penyelenggaraan negara pemerintahan orde baru secara sadar melakukan manipulasi atas makna hakiki dari ideologi tersebut paling tidak dalam 2 hal, yaitu: 1} Pemerintah rezim orde baru secara sengaja memberi interpretasi sempit atas terminologi negara (state) yang semata-mata diartikan sebagai pemerintah (government) saja, bukan sebagai pemerintah dan rakyat. Karena itu, kemudian dibangun dan digunakan paradigma penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis pemerintah (government-based resource control and management), bukan state-based resource control and management seperti yang dimaksudkan oleh UUD 1945, UUPA, dan UUPK di atas, 2} Konsekuensi dari penggunaan government-based resource control and management di atas adalah posisi rakyat menjadi tidak sejajar dengan pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, diciptakan relasi yang bersifat subordinasi antara rakyat dengan pemerintah —dalam pengertian bahwa rakyat dalam posisi yang inferior dan pemerintah dalam kedudukan yang superior. Karena itu, selama lebih dari tiga dekade pemerintah orde baru memainkan paling tidak 3 peran pokok dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam, yaitu: 1} Pemerintah sebagai penguasa sumber daya alam (government resource lord). 2} Pemeri ntah sebagai pengusaha sumber daya alam (government resource protection institution). 3} Pemerintah sebagai institusi yang memproteksi sumber daya alam (resource protection institution).Lebih dari itu, penggunaan paradigma penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis pemerintah menimbulkan implikasi yuridis dalam bentuk penciptaan model hukum yang bersifat represif (represive law) yang mengandung ciri-ciri seperti berikut: 1} Mengatur norma-norma yang mengabaikan, memarjinalisasi, dan bahkan menggusur hak-hak rakyat atas penguasaan dan pemanfaatan SDA; 2} Menekankan pendekatan keamanan (security approach); 3} Menonjolkan sanksi-sanksi hukum yang hanya ditujukan untuk rakyat yang melakukan pelanggaran hukum; 4} Memberi stigma kriminologis bagi pelanggar hukum sebagai perusak SDA, penjarah kekayaan alam, peladang liar, perambah hutan, perumput atau penggembala liar, perusuh keamanan hutan, pensabotase reforestasi, pencuri hasil hutan, dan lain lain. Stigma yang bermakna sama (Proses Pemiskinan di Sektor Hutan dan Sumber Daya Alam: Perspektif Politik Hukum, Seminar dan workshop Kemiskinan Struktural diselenggarakan pada tanggal 18-20 Januari 2000 di Puncak Inn Hotel Jl. Raya Ciloto No. 88 Puncak - Jawa Barat) ----- Original Message ----- From: "Marindo Palar" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, October 26, 2010 8:42:11 PM GMT +07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II Kepada pak Muchtar Naim, dan Dunsanakdi palanta yam (yang ambo hormati)..... Izinkan ambo sato pula satu..... Bunyi Pasal-33 UUD 45 : Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara . (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****) (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****) Untuk ayat (2), setelah di kuasai oleh negara, kemudian negara menyerahkannya kepada swasta, gimana tuh. Bisa nggak negara dituntut ? Ambo tidak tau apo UU yg mengatur mengenai ayat (3) dari pasal 33 ko doh. Tapi, kalau ternyata setelah di miliki oleh negara, tidak membuat rakyat menjadi makmur, gimana tuh.., bisa negara dituntut..??. Disamping itu, setahu ambo hirarki perundang-undangan adalah : 1.UUD --> 2. UU --> 3.PP Pengganti UU --> 4.PP--> 5.Perpres-->6. Perda. Artinya, Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri, tidak ada dalam hirarki UU. Lalu kalau ada Permen atau Kepmen, yang mengatur2 masalah Tanah atau Hutan Rakyat, apakah wajib hukum di patuhi...?. Selanjutnya ada UU mengenai Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masalah Tanah (kalau ambo tidak salah) oleh UU ini sudah diserahkan ke daerah. Pemerintah Pusat 'kan hanya mengatur : Pasal-10 UU No.32/2004 (3) �� Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama. Artinya urusan2 yg lain, adalah urusan Pemerintah Daerah, termasuk Tanah Ulayat, tentunya. Jadi menurut ambo yg masih dangkal ko, urusan Tanah Ulayat harus bisa menjadi urusan daerah, pusat nggak ikut campur. Jadi sekarang tergantung goodwill dari Pemda untuk mempertahankan dan/atau meninjau ulang kesepakatan Tanah Ulayat yg sudah kadung di lepas ke para konglomerat tsb. Salah dan janggalnya mohon ma'af pak. Salam, Marindo Palar -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
