Walaikumsalam wr.wb.

 

Sanak Armen dan Dunsanak Sadonyo.

 

Maaf, saya bukan " kurang memahami apa yang dimaksud dengan nagari di
Sumatera Barat"  . Yang benar adalah, saya sama sekali tidak punya pemahaman
tentang itu. 

 

Nah, karena saya sangat sadar saya tidak memahami, waktu menganggapi tulisan
Uda Zorion saya sama sekali tidak membahas mengenai nagari. 

 

Tapi rasanya (mungkin hanya perasaan saya), statement saya di awal posting
sangat-sangat jelas. Yang saya katakana adalah: Saya agak ragu dengan frase:
"jadi motivatornya harusnya Pemda"

Lalu, di bawahnya saya membahas perundangan tentang Pemda. Sama sekali tidak
membahas tentang Nagari.

 

Sebagai bukti bahwa saya tidak mengerti tentang Nagari, saya - kalaupun ikut
berdiskusi - saya hanya menjadi penanya.  

Sayangnya pertanyaan saya kepada Armen hari Rabu yang lalu - rasanya - belum
terjawab 

 

Mungkin Armen masih ingat, minggu lalu di thread Agam vs Bukittinggi Armen
mengatakan Pak Riri Mairizal Chaidir yang baik, saya kira untuk merubah
kelurahan menjadi nagari di Wilayah Administratif Kota tidak semudah
membalikan telapak tangan. Perlu serangkaian UU yang harus diputuskan oleh
DPR RI dan Perda yang harus diputuskan oleh DPRD Sumbar & DPRD Kota.

 

Nah, hari Rabu  kemaren saya bertanya, "Men, maaf, saya ga begitu paham.
Kalau kelurahan diubah menjadi Nagari, Undang Undang mana yang harus diubah?

 

Rasanya itu belum terjawab.

 

Riri

48/L/bekasi

 

 

 

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Armen Zulkarnain
Sent: Sunday, November 07, 2010 10:16 PM
To: [email protected]
Cc: Saafroedin Bahar
Subject: Bls: [...@ntau-net] Duta wisata Sumatera Barat, kapan ya??

 

Assalamualaikum wr wb

 

Angku, mamak, bundo sarato dunsanak sapalanta RN nan ambo hormati, 

 

Pak Riri Mairizal Chaidir, Zorion Anas & pak Saaf yang baik, saya menangkap
kesan selama ini pak Riri kurang memahami apa yang dimaksud dengan nagari di
Sumatera Barat. Saya kira, memahami defenisi nagari tidak bisa melihat dari
defenisi yang ada di undang-undang atau Perda saja, sebab masih banyak
hal-hal yang belum tuntas tertuangkan dalam undang-undang atauPerda yang ada
selama ini. 

 

Mengapa saya sebut demikian? sebab sudah berulang-ulang kali saya sebutkan
bangunlah nagari dengan potensinya yang ada, sebagaimana yang sudah
disebutkan kembali oleh pak Zorion Anas, memulai pembangunan pariwisata
Sumbar dari skala nagari-nagari.

 

Saya kira, nagari adalah tatanan dasar kultural masyarakat minangkabau, yang
mayoritas bermukim di Sumatera Barat (kecuali di kep. Mentawai). Nagari-lah
yang memiliki tanah yang kita sebut dengan ulayat nagari yang terdiri dari
pusako-pusako yang dimiliki oleh kaum-kaum yang bermukim pada sebuah nagari.
Nagari pula yang memiliki sdm anak nagarinya yang kita sebut masyarakat
nagari & kalangan perantaunya (bahkan ada banyak nagari-nagari di Sumbar
yang populasinya hanya 4000-6000 jiwa namun perantaunya bisa mencapai 4-5
kali lebih banyak dari masyarakat nagarinya). 

 

Harapan saya adalah, kita sebagai masyarakat minang, melakukan sinergi
bersama, memikirkan bagaimana membangun pariwisata yang berbasis nagari di
Sumatera Barat. Salah satu pemikiran ini sudah pernah disebutkan oleh pak
Mochtar Naim dengan membangun Badan Usaha Milik Nagari yang saya kira bisa
mengelola suatu bisnis pariwisata yang ada di nagari tersebut, dimiliki
bersama oleh masyarakat nagari & dikelola secara profesional & dengan
manajemen yang profesional pula.

 

Toh konsep koperasi dicetuskan oleh alm Dr.(H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta,
yang tentu saja bisa dilangsungkan pada nagari-nagari di ranah minang, yang
berbisnis apa saja mulai dari sektor pariwisata, pertanian, perikanan,
peternakan hingga UKM.  

 

Saya kira, seharusnya kita malu, sebab para "founding father" bangsa
Indonesia ini (yang notabene mayoritas berasal dari minangkabau) bisa
bersinergi bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia dari
tangan Penjajah Hindia Belanda & Jepang, ditengah-tengah kondisi yang serba
tak pasti, tidak memiliki negara, hanya memiliki SDM yang terbatas namun
memiliki semangat & kebersamaan.

 

Setelah 60 tahun Indonesia merdeka, setelah banyak pakar-pakar dari berbagai
bidang ilmu, setelah adanya pemerintahan resmi Indonesia hingga jajaran
pemerintahan daerahnya, malah kita "urang awak" tidak bisa bersinergi
bersama-sama memajukan ranah minang yang kita cintai ini.      

 

 

Saya kira, minangkabau punya banyak sdm yang bisa merumuskan hal ini untuk
kepentingan 625 nagari & 64 KAN kota yang ada di 11 Kabupaten & 7 kota. Oleh
karena itu saya selalu menyebutkannya membangun minangkabau yang satu bukan
dalam konsep nagari per nagari, sehingga kita memiliki "think tank" yang
berasal dari ratusan nagari-nagari yang ada, untuk melakukan beberapa "pilot
project" di nagari-nagari yang memiliki potensi pariwisata & melakukan
pendampingan pada pemerintahan nagari & masyarakat nagarinya untuk bisa
mengelola sebuah Badan Usaha Milik Nagari yang berbisnis disektor
pariwisata.

 

Saya kira, dengan konsep yang jelas & organisasi BUMD yang terstruktur,
pendanaan bisa diajukan pada lembaga keuangan syariah ada saat ini, begitu
yang saya tangkap dari kesimpulan pak Remeo Pandji Alam (kepala Bank
Indonesia - Sumbar) beberapa hari yang lalu ketika Seminar Kepemudaan di
Palanta Walikota Padang.

 

So, semua terpulang pada kita bersama, yaitu urang awak yang ada dimuka bumi
ini (kenapa harus menunggu Pemda, bila perlu kita bangunkan Pemda dari
tidurnya...)

 

wasalam

 

AZ- 32 th

Padang      

 

        

          

 

  _____  

Dari: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Ming, 7 November, 2010 14:36:21
Judul: RE: [...@ntau-net] Duta wisata Sumatera Barat, kapan ya??

Uda Zorion dan Dunsanak Sadonyo.

Maaf, walaupun tulisan Uda nampakya ditujukan ke Pak Saaf dan MAPPAS, tapi
karena ada di jalur umum/ Palanta, mohon ijin ikut menanggapi.

Saya agak ragu dengan frase: "jadi motivatornya harusnya Pemda"

Kalau menurut saya, bicara tetang kewajiban Pemda, tentunya kita berbicara
tentang perundangan. Kalau Pemda itu acuan utamanya tentunya UU 32 tahun
2004.  Untuk Pemda, masalah pariwisata bukan merupakan "Urusan Wajib",
tetapi merupakan Urusan Pilihan. Tentang ini bisa dilihat di:

Pasal 13 ayat (2):

Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

 

Penjelasan Pasal 13 Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada dalam
ketentuan ini sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi yang dimiliki
antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan,
pariwisata.

 

Apakah selama ini Pemda Sumbar (dan seluruh Kabupaten/ Kota) nya betul2
telah menganggap Pariwisata "secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah" ?

Kalau yang saya baca2 di Palanta ini, tampaknya belum tuh.

Jadi kalau ingin membuat Pemda merasa "harus", yang pertama kali harus
dilakukan adalah meyakinkan Pemda bahwa Pariwisata itu memenuhi klausul
Pasal 13 ayat (2) tersebut.

Siapakah yang harus melakukan? Ya seperti saya sampaikan kemaren, ya orang
atau pihak2 yang menyimpulkan bahwa Pariwisata itu memang potensial untuk
Sumbar. Tentunya MAPPAS, dan/ atau Uda Zorion.

 

Lain halnya kalau kita tidak bicara Pariwisata Sumbar, tapi secara parsial,
itu bisa saja dilakukan oleh salah satu Pemerintahan Daerah, misalnya Kota
Sawahlunto. Atau Pemkab/ko lain secara terbatas - misalnya "bagaduru mambuek
waterboom", atau swasta yang mengembangkan wisata di sebagian Kepulauan
Mentawai.

 

Mungkin kalau mau dicoba nagari per nagari, itu mungkin saja.

 

Tapi kalau bicara "Sumatera Barat", Pemdanya harus diyakinkan dulu bahwa
Pariwisata itu sangat memenuhi kriteria yang disebutkan oleh UU 32/2004,
pasal 13 ayat (2) di atas.

 

Riri

48/L/bekasi

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Anzori
Sent: Sunday, November 07, 2010 10:34 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [...@ntau-net] Duta wisata Sumatera Barat, kapan ya??

 

Pk Saaf, saya selalu berharap untuk mulai dari hal yang kecil, yaitu
Nagari-Nagari. Sayang nagari tidak punya panduan teknis, jadi motivatornya
harusnya Pemda. Turisme bukan industri kemarin sore, jadi ilmu turisme sudah
sangat luas dan banyak role model di sekeliling kita, jadi tidak harus
membuat inovasi, hanya meniru dan meniru. Kalau meniru saja tidak bisa, kita
mau jadi apa? Saya melihat tidak ada "sincere willingness", yang ada "money
wise excuse" semata. Semua orang sudah sibuk dengan kepentingan pribadi,
sehingga para leader hanya bersikap tunggu dropping. Mungkin MAPPAS bisa
mulai dengan proyek contoh di suatu nagari?

 

Zorion_Anas 
*55yo
http://minangmaimbau.blogspot.com
http://zorionanas.blogspot.com
[email protected], [email protected], [email protected] 
Cel./HP No. :081384611336, 085811646566
Country code +62

 

  _____  

From: Dr Saafroedin Bahar <[email protected]>
To: Rantau Net <[email protected]>
Sent: Sat, November 6, 2010 12:40:29 PM
Subject: Re: [...@ntau-net] Duta wisata Sumatera Barat, kapan ya??

Sudah saya baca, Sanak Anzori. Sangat komprehensif dan realistik serta bisa
ditindaklanjuti.
Tinggal satu masalah: siapa yang akan memulai langkah pertama?
Wassalam,

Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.

  _____  

From: Anzori <[email protected]> 

Sender: [email protected] 

Date: Fri, 5 Nov 2010 21:55:45 -0700 (PDT)

To: <[email protected]>

ReplyTo: [email protected] 

Subject: Re: [...@ntau-net] Duta wisata Sumatera Barat, kapan ya??

 

"Siapakah yg bertanggungjawab mempersiapkannya ? Pemerintah Daerah ? Tokoh
masyarakat ? Operator atau pemeduli pariwisata ? Apakah yg bertanggungjawab
mempersiapkannya itu sudah siap? "

 

-- 

 

 

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
          • ... Riri Mairizal Chaidir
            • ... Dr Saafroedin Bahar
              • ... Anzori
              • ... Dr Saafroedin Bahar
              • ... Riri Mairizal Chaidir
              • ... Dr Saafroedin Bahar
              • ... Riri Mairizal Chaidir
              • ... Riri Chaidir
              • ... Anzori
              • ... Riri Mairizal Chaidir
              • ... Riri Mairizal Chaidir
              • ... Armen Zulkarnain
              • ... Riri Mairizal Chaidir
              • ... asfarinal, asfarinal, asfarinal, asfarinal nanang, nanang, nanang, nanang
              • ... andi ko
              • ... Anzori
              • ... Anzori
    • ... Anzori
  • ... asfarinal, asfarinal, asfarinal, asfarinal nanang, nanang, nanang, nanang
    • ... Riri Mairizal Chaidir

Kirim email ke