Hehehe, gimana yah, cara ngomongnya.
Jadi saya ulang lagi begini Armen. Saya sama sekali tidak membahas tentang Nagari. Saya hanya mengkritisi frase dari tulisan Uda Zorion "harusnya Pemda". Saya katakana, kalau bicara Pemda, artinya bicara perundangan. Acuan pertamanya adalah UU 32/2004. Tentang mana yang harus mana yang tidak harus itu jelas ada di Pasal 13 beserta penjelasannya. Menurut UU itu, urusan pariwisata bukan merupakan urusan wajib. Simple toh. Kok dibikin rumit seeeh . Sama sekali saya tidak menyentuh "nagari" yang - saya mengamini kata2 Armen - tidak saya pahami. Riri 48/L/bekasi/ From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Armen Zulkarnain Sent: Monday, November 08, 2010 11:02 AM To: [email protected] Subject: Bls: [...@ntau-net] Duta wisata Sumatera Barat, kapan ya?? pak Riri yang baik, apabila kita berbicara tentang Sumbar yang menyangkut 11 Kabupaten (Tanah Datar, Agam, 50 Koto, Pasaman, Pasaman Barat, Padang Pariaman, Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Sinjunjung & Dharmasraya) & 7 Kota (Padang, Pariaman, Padangpanjang, Bukittinggi, Payakumbuh, Solok & Sawahlunto) pasti akan bersinggungan dengan topik nagari. Nagari adalah tatanan dasar sistem komunal & pemerintahan masyarakat minangkabau, sebab orang minang pasti memiliki "sako" dan "pusako" dimana kedua elemen ini basic-nya ada di nagari. Hanya kabupaten Kepulauan Mentawai saja yang tidak bersinggungan dengan "istilah" nagari di provinsi Sumatera Barat. Ada baiknya pak Riri memahami terlebih dahulu tentang nagari ini & saya yakin "inyiak google" sangat bisa membantu dalam hal ini. Saya kira, apapun aspeknya baik pertanian, perikanan, peternakan, industri kecil menengah, mitigasi & kebencanaan, pariwisata akan tetap bersinggungan dengan istilah nagari. Apabila kita menghindari topik nagari yang terjadi adalah semakin tergerusnya masyarakat minangkabau dari akar budaya. Saya yakin & percaya, setelah pak Riri memahami apa yang disebut dengan nagari, pak Riri akan memahami permasalahan di Sumatera Barat. salam ta'zim AZ - 32 th Padang _____ Dari: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sen, 8 November, 2010 10:14:59 Judul: RE: [...@ntau-net] Duta wisata Sumatera Barat, kapan ya?? Armen, Hehe, maaf, kelihatannya ga nyambung nih komunikasi kita. Jadi begini saja. Saya kembali kembali ke statement Armen kemaren yang mengatakan saya "kurang memahami apa yang disebut nagari". Jawaban saya adalah, saya bukan "kurang memahami", tapi malah "tidak memahami". Oleh sebab itu saya sama sekali tidak ikut membahas sesuatu dari aspek "nagari" nya. Silahkan lihat kembali posting saya yang merupakan komentar atas posting Uda Zorion itu. Sama sekali saya tidak membahas tentang nagari. Saya hanya membahas pernyataan da Zorion tentang "harusnya Pemda". Riri 48/L/Bekasi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
