pak Riri Mairizal Chaidir yang baik,
Di Kota Padangpanjang saat memang tidak ada lagi pemerintahan nagari, sebab
yang
ada hanyalah kelurahan yang dipimpin oleh lurah. Lurah ini adalah pegawai
negeri
sipil (PNS) yang ditunjuk langsung oleh Sekda & Walikota Padang Panjang. Jadi
siapa saja bisa menjadi lurah ditiap kelurahan kota Padangpanjang. Mengenai
ingatan pak Riri ini tahun berapa? Apakah sebelum 1979? Sebab setelah 1979
seluruh nagari dihapus menjadi desa oleh pemerintahan pusat.
Saat ini yang ada di kota Padangpanjang adalah Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang
tidak jelas fungsinya. Mungkin sama seperti LKAAM Sumbar yang ada saat ini,
yang
setahu saya hanya sibuk memberi gelar pada pejabat-pejabat ternama di
pemerintahan pusat. Kalau ada pameo urang awak yang berbunyi : Jalan alah
dianjak urang lalu, cupak lah dituka rang panggaleh, saya kira hal telah
terjadi
di Padangpanjang dan 6 kota lainnya di Sumatera Barat.
Mengapa saya sebut demikian? Sebab dalam kultural minangkabau, kita mengenal
istilah mambasuik dari bumi. Suara yang muncul dari bawah, dari anak
kemanakan, pemilik sako dan pusako. Penghulu-penghulu sebagai pemimpin
kaumdipilih bersama seluruh anak kamanakan anggota kaum yang sudah patut
memberikan suara (yang sudah berkeluarga), ini berlaku di lareh Bodi Cahaniago,
sedangkan pada lareh Koto Piliang juga demikian, namun sedikit spesifik karena
melihat pada ranji anak keturunan bundo kanduang yang salah satunya dipilih
menjadi penghulu kaum. Niniak mamak inilah yang mengatur pemerintahan nagari
secara bersama-sama. Perbedaannya adalah pada lareh Bodi Caniago sifatnya
duduak
samo randah, tagak samo tinggi. Sedang di lareh Koto Piliah limbango adat
nagari
ini sifatnya bajanjang naiak batanggo turun.
Begitu pula dengan Wali Nagari, yang dimasa kolonial Belanda tahun 1914,
diharuskan setiap Kerapatan Adat Nagari untuk memilih salah satu dari niniak
mamak penghulu kaum yang duduk bersama di Kerapataan Adat Nagari menjadi wakil
yang berhubungan dengan pemerintahan kolonial Belanda melalui Tuanku Laras.
(Laras yang dimaksud bukanlah lareh). Di nagari-nagari yang menganut lareh Koto
Piliang umumnya wali nagari adalah penghulu pucuk, sedangkan di nagari-nagari
yang menganut paham Bodi Caniago wali nagari dimusyawarahkan bersama antara
niniak mamak penghulu kaum yang ada di Kerapatan Adat Nagari. Pada masa
kemerdekaan hingga 1979 jabatan wali nagari terus dipertahankan dan selalu
dipilih bersama diantara niniak mamak penghulu kaum dengan cara musyawarah.
Perbedaannya saat ini Wali Nagari tidak lagi dipilih bersama-sama oleh
musyawarah niniak mamak penghulu kaum namun dipilih bersama-sama oleh anak
nagari yang bermukim di nagari & memiliki hak pilih (diatas umur 17 th).
Semangatnya tetaplah sama dengan pemilihan penghulu, yaitu mambasuik dari bumi,
mewakili suara anak nagari. Saya kira hal ini telah berlangsung ratusan tahun
sebelum adanya perda-perda itu, sebab tata cara pemilihan pemimpin di
minangkabu
memang sudah sudah ada aturannya.
Daftar nama nagari sudah saya rilis di www.wikipedia.org dengan
link http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_nagari_di_Sumatera_Barat . Daftar
nagari yang pak Riri berikan di situs pemerintahan nagari itu tidak lengkap
untuk 11 kabupaten. Bahkan daftar nagari di situs kabupaten 50 Koto juga tidak
lengkap
http://www.limapuluhkota.com/index.php?mod=content&act=static&id=17&menu_id=81.
Mengapa bisa begitu? Tentu jawabannya saya tidak tahu, mengapa dinas kominfo
tidak melengkapinya.
Untuk kota Padangpanjang kampung halaman pak Riri saat ini yang ada hanya KAN,
yaitu KAN Bukik Surungan, KAN Lareh Nan Panjang & KAN Gunuang. Data yang ada di
situs pemda Sumbar keliru menyebutkan KAN kota Padangpanjang ada 6 KAN. Mengapa
begitu? Sekali lagi jawabannya saya tidak tahu.
Apabila pak Riri masih kurang yakin, akan saya berikan kontak person ponsel
ketua KAN Lareh Nan Panjang kota Padangpanjang angku Dt Endah Kayo Nan Kuniang
via japri untuk konfirmasi. Saya kira, harimau nan ado di 7 kota ko saroman
harimau nan ado di taman safari, hanya sebagai bahan tontonan saja.
Pak Riri juga pernah menanyakan mengapa Nagari Sulik Aie sangat kompak
membangun
nagarinya, silahkan dicek pada perantau dari nagari Sulik Aie seperti pak
Rainal
Rais Dt Rajo Satie & pak Mulyadi Dt Marah Banso bagaimana komunikasi antara
anak
kamanakan dengan niniak mamak penghulu kaumnya. Mungkin hanya itu yang bisa
saya
bantu saat ini, banyak maaf.
wasalam
AZ - 32 th
Padang.
urang minang selalu basako jo bapusako
NB : ambo kiro jawabannyo bukan "tidak ada" tapi "tidak tahu".
________________________________
Dari: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 07:33:54
Judul: RE: Bls: [...@ntau-net] Orang Minang! Dimana hebatmu dulu?
Armen dan Dunsanak Sadonyo.
Beberapa waktu yang lalu Armen pernah mengatakan bahwa “tampaknya pak Riri
tidak
memahami tentang nagari” (kalimat persisnya saya lupa).
Dan waktu itu saya jawab, memang tidak, makanya yang saya tanggapi adalah sisi
perundangannya.
Cuma makin kesini saya makin bingung dengan penjelasan2 Armen.
Di situ sisi Armen selalu mengatakan bahwa Nagari di Sumbar itu ada 600 sekian.
Waktu saya cek di Webesite Resmi Provinsi Sumatera
Barat, http://www.sumbarprov.go.id/list.php?submenuid=keckelurahan, yang 600an
itu adanya Cuma di Kabupaten, tidak ada di kota. Artinya, kalau suatu wilayah
yang walaupun dulu disebut “Nagari” tetapi karena secara administrasi
Pemerintahan termasuk dalam suatu Kota, maka dia bukanlah Nagari. (Termasuk
misalnya, dulu saya ingat persis ada “Kantua Wali” di Pasausang, Padangpanjang,
yaitu Kantor Wali Nagari Bukit Surungan, tapi dengan definisi yang ini, Bukit
Surangan bukanlah suatu Nagari)
Tapi di sisi lain, Armen juga pernah mengatakan: “Jangan dilihat dari konteks
perundangan” (kalimat persisnya saya lupa).
Kalau melihat pertanyaan – yang kata Armen – sederhana ini, saya makin
merasakan
kebingungan ini. Tadi saya “tes” pertanyaan ini ke seorang kawan yang sekian
keturunan di atasnya tinggal di Kota Padang. Dia bisa dengan lancer menjawab
pertanyaan Armen, termasuk “Siapa nama Wali Nagari”. Jawabannya “TIdak Ada”.
Nak, apakah dia “tidak memiliki nagari”?
Jadi, sebenarnya kalau kita berbicara tentang “Nagari” di Palanta ini yang kita
maksud yang mana?
(Maaf, tadinya saya berpikir “substance over form”, tapi karena seringnya
“definisi” ini dipaparkan, saya juga ikut2 mempertanyakan definisi d)
Riri
48/L/Bekasi
From:[email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of
Armen Zulkarnain
Sent: Thursday, January 06, 2011 4:16 AM
To: [email protected]
Subject: Bls: Bls: [...@ntau-net] Orang Minang! Dimana hebatmu dulu?
pak Saaf sarato angku, mamak, bundo adi dunsanak sapalanta RN nan ambo hormati,
Saya pernah berdebat dengan seorang sesepuh adat dari salah satu nagari di
dataran tinggi kabupaten Agam. Beliau menulis pada akun FBnya memaparkan bahwa
orang minang itu ketek banamo gadang bagala, kok indak taka itu indak baradat
namonyo. Kemudian saya mencoba menjelaskan, bahwa di sekitar wilayah
mudiak kabupaten 50 Koto hanya seorang penghulu saja yang memiliki gelar adat,
sedang laki-laki yang lain hanya memili nama. Sulit sekali meyakinkan beliau,
bahwa informasi yang saya berikan memang berlaku di wilayah mudiak 50 Koto .
Terkadang, kita hanya memahami adat di nagari asal kita sendiri, namun merasa
memahami kultural seisi minangkabau. Dan yang lebih parah lagi, terjadi rasa
kebanggaan yang berlebihan dan menganggap kondisi di nagari aman terkendali
walaupun sasako penghulu di kaum sendiri sudah talipek 30 tahun. Terkadang,
banyak dari kita orang minang menganggap pembangunan nagari adalah urusan
pemerintah daerah sesuai dengan perda-perda yang sudah ada saat ini.
Sekali lagi saya sebutkan, itu adalah pandangan ketidakmengertian kultural
berpikir orang minang yang paham adanya sinergi antara nan mambasuik dari bumi
dengan manitiak dari langik. Pemerintahan daerah sebagai satu sisi nan
manitiak
dari langik memerlukan "sparring partner" yaitu pemerintahan nagari & Kerapatan
Adat Nagari (KAN) sebagai poros nan mambasuik dari bumi. Siapa yang berada pada
KAN ini? adalah niniak mamak pangulu kaum nan gadang basa batuah yang mewakili
seluruh anak kemanakan sebagai pemilik sah ulayat nagari di Sumatera Barat.
Dari sekian banyak hal mencakup point dari nagari, ada beberapa pertanyaan
sederhana yang bisa dijadikan tolak ukur mengerti atau tidaknya kita tentang
nagari, saya kira beberapa daftar pertanyaan ini bisa kita jawab pada diri kita
masing-masing, yaitu :
1. Apo suku dunsanak?
2. Siapo pangulu dunsanak?
3. Barapo jumlah pangulu di kaum dunsanak? Apokah dunsanak punyo
kontak
personnyo?
4. Barapo jumlah pangulu di suku dunsanak? Apokah dunsanak punyo
kontak
personnyo?
5. Tantukah dimano pusako kaum sanak?
6. Tantukah dimano pusako suku dunsanak?
7. Siapo wali nagari dunsanak? Apokah dunsanak punyo kontak
personnyo?
8. Apo potensi nan ado di nagari dunsanak?
9. Lai hapa sia sajo anggota kaum dunsanak?
10. .... masih banyak nan bisa ditanyokan, silahkan ditukuak jo
dibilai
Saya kira mengenal nagari akan menimbulkan rasa memiliki, terhadap sako dan
pusako yang kita miliki sebagai identitas orang minangkabau.
Sebab ada pepatah lama menyebutkan, tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka
tak cinta.
Banyak maaf.
wasalam
AZ - 32 th
Padang
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.