Sanak Armen yang Baik.
Pertanyaan sebenarnya simple. Pengertian "Nagari" dan "Pembangunan Nagari" yang dibahas di Palanta itu apakah (1) "Nagari" menurut perundangan - yang berjumlah 629 menurut Armen atau 625 menurut website resmi Pemprov Sumbar; atau (2) tidak hanya dalam konteks perundangan (walaupun saya juga tidak begitu paham apa maksudnya. Nah, kalau yang dimaksud yang 629 itu, ya OK, solved. Jadi kita hanya pembangunan wilayah2 yang di dalam Kabupaten, tidak termasuk Kota Padang, Kota Padangpanjang, Kota Pariaman, dst. OK, kalau itu yang dimaksud, saya ikuti. Tentang jumlah nagari yang tadi saya jadikan referensi - saya ulangi lagi - adalah Website Resmi Provinsi Sumatera Barat http://www.sumbarprov.go.id/list.php?submenuid=keckelurahan Saya tidak mengacu ke Website kabupaten. Kalau yang saya lihat disitu ada 11 Kabupaten, lengkap kok. Kabupaten Limapuluhkota ada, lihat di http://www.sumbarprov.go.id/detail.php?id=509 Sekedar catatan, secara umum isi yang di Website Resmi Prov. Sumatera Barat (Sekali lagi, bukan website per Kabupaten) itu sama dengan daftar di Wikipedianya Armen. Bedanya hanya di Kabupaten Solok Selatan, jumlah kecamatan menurut website Sumbar 35, menurut Armen 39. Perbedaannya ada di KEcamatan Sungai Pagu dan Sangir. Tapi itu hasil dari perbandingan saya pakai software auditing, mungkin juga softwarenya kurang teliti. Yang mana yang benar, he he, saya tidak dalam posisi untuk menilai itu Terimakasih, Riri From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Armen Zulkarnain Sent: Thursday, January 06, 2011 8:46 AM To: [email protected] Subject: Bls: Bls: [...@ntau-net] Orang Minang! Dimana hebatmu dulu? pak Riri Mairizal Chaidir yang baik, Di Kota Padangpanjang saat memang tidak ada lagi pemerintahan nagari, sebab yang ada hanyalah kelurahan yang dipimpin oleh lurah. Lurah ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk langsung oleh Sekda & Walikota Padang Panjang. Jadi siapa saja bisa menjadi lurah ditiap kelurahan kota Padangpanjang. Mengenai ingatan pak Riri ini tahun berapa? Apakah sebelum 1979? Sebab setelah 1979 seluruh nagari dihapus menjadi desa oleh pemerintahan pusat. Saat ini yang ada di kota Padangpanjang adalah Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang tidak jelas fungsinya. Mungkin sama seperti LKAAM Sumbar yang ada saat ini, yang setahu saya hanya sibuk memberi gelar pada pejabat-pejabat ternama di pemerintahan pusat. Kalau ada pameo urang awak yang berbunyi : Jalan alah dianjak urang lalu, cupak lah dituka rang panggaleh, saya kira hal telah terjadi di Padangpanjang dan 6 kota lainnya di Sumatera Barat. Mengapa saya sebut demikian? Sebab dalam kultural minangkabau, kita mengenal istilah mambasuik dari bumi. Suara yang muncul dari bawah, dari anak kemanakan, pemilik sako dan pusako. Penghulu-penghulu sebagai pemimpin kaumdipilih bersama seluruh anak kamanakan anggota kaum yang sudah patut memberikan suara (yang sudah berkeluarga), ini berlaku di lareh Bodi Cahaniago, sedangkan pada lareh Koto Piliang juga demikian, namun sedikit spesifik karena melihat pada ranji anak keturunan bundo kanduang yang salah satunya dipilih menjadi penghulu kaum. Niniak mamak inilah yang mengatur pemerintahan nagari secara bersama-sama. Perbedaannya adalah pada lareh Bodi Caniago sifatnya duduak samo randah, tagak samo tinggi. Sedang di lareh Koto Piliah limbango adat nagari ini sifatnya bajanjang naiak batanggo turun. Begitu pula dengan Wali Nagari, yang dimasa kolonial Belanda tahun 1914, diharuskan setiap Kerapatan Adat Nagari untuk memilih salah satu dari niniak mamak penghulu kaum yang duduk bersama di Kerapataan Adat Nagari menjadi wakil yang berhubungan dengan pemerintahan kolonial Belanda melalui Tuanku Laras. (Laras yang dimaksud bukanlah lareh). Di nagari-nagari yang menganut lareh Koto Piliang umumnya wali nagari adalah penghulu pucuk, sedangkan di nagari-nagari yang menganut paham Bodi Caniago wali nagari dimusyawarahkan bersama antara niniak mamak penghulu kaum yang ada di Kerapatan Adat Nagari. Pada masa kemerdekaan hingga 1979 jabatan wali nagari terus dipertahankan dan selalu dipilih bersama diantara niniak mamak penghulu kaum dengan cara musyawarah. Perbedaannya saat ini Wali Nagari tidak lagi dipilih bersama-sama oleh musyawarah niniak mamak penghulu kaum namun dipilih bersama-sama oleh anak nagari yang bermukim di nagari & memiliki hak pilih (diatas umur 17 th). Semangatnya tetaplah sama dengan pemilihan penghulu, yaitu mambasuik dari bumi, mewakili suara anak nagari. Saya kira hal ini telah berlangsung ratusan tahun sebelum adanya perda-perda itu, sebab tata cara pemilihan pemimpin di minangkabu memang sudah sudah ada aturannya. Daftar nama nagari sudah saya rilis di www.wikipedia.org dengan link http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_nagari_di_Sumatera_Barat . Daftar nagari yang pak Riri berikan di situs pemerintahan nagari itu tidak lengkap untuk 11 kabupaten. Bahkan daftar nagari di situs kabupaten 50 Koto juga tidak lengkap http://www.limapuluhkota.com/index.php?mod=content <http://www.limapuluhkota.com/index.php?mod=content&act=static&id=17&menu_id =81> &act=static&id=17&menu_id=81. Mengapa bisa begitu? Tentu jawabannya saya tidak tahu, mengapa dinas kominfo tidak melengkapinya. Untuk kota Padangpanjang kampung halaman pak Riri saat ini yang ada hanya KAN, yaitu KAN Bukik Surungan, KAN Lareh Nan Panjang & KAN Gunuang. Data yang ada di situs pemda Sumbar keliru menyebutkan KAN kota Padangpanjang ada 6 KAN. Mengapa begitu? Sekali lagi jawabannya saya tidak tahu. Apabila pak Riri masih kurang yakin, akan saya berikan kontak person ponsel ketua KAN Lareh Nan Panjang kota Padangpanjang angku Dt Endah Kayo Nan Kuniang via japri untuk konfirmasi. Saya kira, harimau nan ado di 7 kota ko saroman harimau nan ado di taman safari, hanya sebagai bahan tontonan saja. Pak Riri juga pernah menanyakan mengapa Nagari Sulik Aie sangat kompak membangun nagarinya, silahkan dicek pada perantau dari nagari Sulik Aie seperti pak Rainal Rais Dt Rajo Satie & pak Mulyadi Dt Marah Banso bagaimana komunikasi antara anak kamanakan dengan niniak mamak penghulu kaumnya. Mungkin hanya itu yang bisa saya bantu saat ini, banyak maaf. wasalam AZ - 32 th Padang. urang minang selalu basako jo bapusako NB : ambo kiro jawabannyo bukan "tidak ada" tapi "tidak tahu". _____ Dari: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 07:33:54 Judul: RE: Bls: [...@ntau-net] Orang Minang! Dimana hebatmu dulu? Armen dan Dunsanak Sadonyo. Beberapa waktu yang lalu Armen pernah mengatakan bahwa "tampaknya pak Riri tidak memahami tentang nagari" (kalimat persisnya saya lupa). Dan waktu itu saya jawab, memang tidak, makanya yang saya tanggapi adalah sisi perundangannya. Cuma makin kesini saya makin bingung dengan penjelasan2 Armen. Di situ sisi Armen selalu mengatakan bahwa Nagari di Sumbar itu ada 600 sekian. Waktu saya cek di Webesite Resmi Provinsi Sumatera Barat, http://www.sumbarprov.go.id/list.php?submenuid=keckelurahan , yang 600an itu adanya Cuma di Kabupaten, tidak ada di kota. Artinya, kalau suatu wilayah yang walaupun dulu disebut "Nagari" tetapi karena secara administrasi Pemerintahan termasuk dalam suatu Kota, maka dia bukanlah Nagari. (Termasuk misalnya, dulu saya ingat persis ada "Kantua Wali" di Pasausang, Padangpanjang, yaitu Kantor Wali Nagari Bukit Surungan, tapi dengan definisi yang ini, Bukit Surangan bukanlah suatu Nagari) Tapi di sisi lain, Armen juga pernah mengatakan: "Jangan dilihat dari konteks perundangan" (kalimat persisnya saya lupa). Kalau melihat pertanyaan - yang kata Armen - sederhana ini, saya makin merasakan kebingungan ini. Tadi saya "tes" pertanyaan ini ke seorang kawan yang sekian keturunan di atasnya tinggal di Kota Padang. Dia bisa dengan lancer menjawab pertanyaan Armen, termasuk "Siapa nama Wali Nagari". Jawabannya "TIdak Ada". Nak, apakah dia "tidak memiliki nagari"? Jadi, sebenarnya kalau kita berbicara tentang "Nagari" di Palanta ini yang kita maksud yang mana? (Maaf, tadinya saya berpikir "substance over form", tapi karena seringnya "definisi" ini dipaparkan, saya juga ikut2 mempertanyakan definisi d) Riri 48/L/Bekasi . -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
