Sanak Armen yang Baik.

 

Pertanyaan sebenarnya simple. Pengertian "Nagari" dan "Pembangunan Nagari"
yang dibahas di Palanta itu apakah (1) "Nagari" menurut perundangan - yang
berjumlah 629 menurut Armen atau 625 menurut website resmi Pemprov Sumbar;
atau (2) tidak hanya dalam konteks perundangan (walaupun saya juga tidak
begitu paham apa maksudnya.

 

Nah, kalau yang dimaksud yang 629 itu, ya OK, solved. Jadi kita hanya
pembangunan wilayah2 yang di dalam Kabupaten, tidak termasuk Kota Padang,
Kota Padangpanjang, Kota Pariaman, dst.

 

OK, kalau itu yang dimaksud, saya ikuti.

 

Tentang jumlah nagari yang tadi saya jadikan referensi - saya ulangi lagi -
adalah Website Resmi Provinsi Sumatera Barat
http://www.sumbarprov.go.id/list.php?submenuid=keckelurahan

Saya tidak mengacu ke Website kabupaten.

 

Kalau yang saya lihat disitu ada 11 Kabupaten, lengkap kok. Kabupaten
Limapuluhkota ada, lihat di http://www.sumbarprov.go.id/detail.php?id=509

 

Sekedar catatan, secara umum isi yang di Website Resmi Prov. Sumatera Barat
(Sekali lagi, bukan website per Kabupaten) itu sama dengan daftar di
Wikipedianya Armen. 

Bedanya hanya di Kabupaten Solok Selatan, jumlah kecamatan menurut website
Sumbar 35, menurut Armen 39. Perbedaannya ada di KEcamatan Sungai Pagu dan
Sangir.

Tapi itu hasil dari perbandingan saya pakai software auditing, mungkin juga
softwarenya kurang teliti.

Yang mana yang benar, he he,  saya tidak dalam posisi untuk menilai itu

 

Terimakasih,

 

Riri

 

 

 

 

 

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Armen Zulkarnain
Sent: Thursday, January 06, 2011 8:46 AM
To: [email protected]
Subject: Bls: Bls: [...@ntau-net] Orang Minang! Dimana hebatmu dulu?

 

pak Riri Mairizal Chaidir yang baik,

 

Di Kota Padangpanjang saat memang tidak ada lagi pemerintahan nagari, sebab
yang ada hanyalah kelurahan yang dipimpin oleh lurah. Lurah ini adalah
pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk langsung oleh Sekda & Walikota
Padang Panjang. Jadi siapa saja bisa menjadi lurah ditiap kelurahan kota
Padangpanjang. Mengenai ingatan pak Riri ini tahun berapa? Apakah sebelum
1979? Sebab setelah 1979 seluruh nagari dihapus menjadi desa oleh
pemerintahan pusat.

 

Saat ini yang ada di kota Padangpanjang adalah Kerapatan Adat Nagari (KAN)
yang tidak jelas fungsinya. Mungkin sama seperti LKAAM Sumbar yang ada saat
ini, yang setahu saya hanya sibuk memberi gelar pada pejabat-pejabat ternama
di pemerintahan pusat. Kalau ada pameo urang awak yang berbunyi : Jalan alah
dianjak urang lalu, cupak lah dituka rang panggaleh, saya kira hal telah
terjadi di Padangpanjang dan 6 kota lainnya di Sumatera Barat.

 

Mengapa saya sebut demikian? Sebab dalam kultural minangkabau, kita mengenal
istilah mambasuik dari bumi. Suara yang muncul dari bawah, dari anak
kemanakan, pemilik sako dan pusako. Penghulu-penghulu sebagai pemimpin
kaumdipilih bersama seluruh anak kamanakan anggota kaum yang sudah patut
memberikan suara (yang sudah berkeluarga), ini berlaku di lareh Bodi
Cahaniago, sedangkan pada lareh Koto Piliang juga demikian, namun sedikit
spesifik karena melihat pada ranji anak keturunan bundo kanduang yang salah
satunya dipilih menjadi penghulu kaum. Niniak mamak inilah yang mengatur
pemerintahan nagari secara bersama-sama. Perbedaannya adalah pada lareh Bodi
Caniago sifatnya duduak samo randah, tagak samo tinggi. Sedang di lareh Koto
Piliah limbango adat nagari ini sifatnya bajanjang  naiak batanggo turun.   

 

Begitu pula dengan Wali Nagari, yang dimasa kolonial Belanda tahun 1914,
diharuskan setiap Kerapatan Adat Nagari untuk memilih salah satu dari niniak
mamak penghulu kaum yang duduk bersama di Kerapataan Adat Nagari menjadi
wakil yang berhubungan dengan pemerintahan kolonial Belanda melalui Tuanku
Laras. (Laras yang dimaksud bukanlah lareh). Di nagari-nagari yang menganut
lareh Koto Piliang umumnya wali nagari adalah penghulu pucuk, sedangkan di
nagari-nagari yang menganut paham Bodi Caniago wali nagari dimusyawarahkan
bersama antara niniak mamak penghulu kaum yang ada di Kerapatan Adat Nagari.
Pada masa kemerdekaan hingga 1979 jabatan wali nagari terus dipertahankan
dan selalu dipilih bersama diantara niniak mamak penghulu kaum dengan cara
musyawarah.              

 

Perbedaannya saat ini Wali Nagari tidak lagi dipilih bersama-sama oleh
musyawarah niniak mamak penghulu kaum namun dipilih bersama-sama oleh anak
nagari yang bermukim di nagari & memiliki hak pilih (diatas umur 17 th).
Semangatnya tetaplah sama dengan pemilihan penghulu, yaitu mambasuik dari
bumi, mewakili suara anak nagari. Saya kira hal ini telah berlangsung
ratusan tahun sebelum adanya perda-perda itu, sebab tata cara pemilihan
pemimpin di minangkabu memang sudah sudah ada aturannya.

 

Daftar nama nagari sudah saya rilis di www.wikipedia.org dengan link
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_nagari_di_Sumatera_Barat . Daftar nagari
yang pak Riri berikan di situs pemerintahan nagari itu tidak lengkap untuk
11 kabupaten. Bahkan daftar nagari di situs kabupaten 50 Koto juga tidak
lengkap http://www.limapuluhkota.com/index.php?mod=content
<http://www.limapuluhkota.com/index.php?mod=content&act=static&id=17&menu_id
=81> &act=static&id=17&menu_id=81. Mengapa bisa begitu? Tentu jawabannya
saya tidak tahu, mengapa dinas kominfo tidak melengkapinya.

 

Untuk kota Padangpanjang kampung halaman pak Riri saat ini yang ada hanya
KAN, yaitu KAN Bukik Surungan, KAN Lareh Nan Panjang & KAN Gunuang. Data
yang ada di situs pemda Sumbar keliru menyebutkan KAN kota Padangpanjang ada
6 KAN. Mengapa begitu? Sekali lagi jawabannya saya tidak tahu.

 

Apabila pak Riri masih kurang yakin, akan saya berikan kontak person ponsel
ketua KAN Lareh Nan Panjang kota Padangpanjang angku Dt Endah Kayo Nan
Kuniang via japri untuk konfirmasi. Saya kira, harimau nan ado di 7 kota ko
saroman harimau nan ado di taman safari, hanya sebagai bahan tontonan saja.

 

Pak Riri juga pernah menanyakan mengapa Nagari Sulik Aie sangat kompak
membangun nagarinya, silahkan dicek pada perantau dari nagari Sulik Aie
seperti pak Rainal Rais Dt Rajo Satie & pak Mulyadi Dt Marah Banso bagaimana
komunikasi antara anak kamanakan dengan niniak mamak penghulu kaumnya.
Mungkin hanya itu yang bisa saya bantu saat ini, banyak maaf.

 

wasalam 


AZ - 32 th

Padang.

 

urang minang selalu basako jo bapusako

NB : ambo kiro jawabannyo bukan "tidak ada" tapi "tidak tahu". 

 

 

  _____  

Dari: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 07:33:54
Judul: RE: Bls: [...@ntau-net] Orang Minang! Dimana hebatmu dulu?

Armen dan Dunsanak Sadonyo.

 

Beberapa waktu yang lalu Armen pernah mengatakan bahwa "tampaknya pak Riri
tidak memahami tentang nagari" (kalimat persisnya saya lupa). 

Dan waktu itu saya jawab, memang tidak, makanya yang saya tanggapi adalah
sisi perundangannya.

 

Cuma makin kesini saya makin bingung dengan penjelasan2 Armen.

 

Di situ sisi Armen selalu mengatakan bahwa Nagari di Sumbar itu ada 600
sekian. Waktu saya cek di Webesite Resmi Provinsi Sumatera Barat,
http://www.sumbarprov.go.id/list.php?submenuid=keckelurahan , yang 600an itu
adanya Cuma di Kabupaten, tidak ada di kota. Artinya, kalau suatu wilayah
yang walaupun dulu disebut "Nagari" tetapi karena secara administrasi
Pemerintahan termasuk dalam suatu Kota, maka dia bukanlah Nagari. (Termasuk
misalnya, dulu saya ingat persis ada "Kantua Wali" di Pasausang,
Padangpanjang, yaitu Kantor Wali Nagari Bukit Surungan, tapi dengan definisi
yang ini, Bukit Surangan bukanlah suatu Nagari) 

 

Tapi di sisi lain, Armen juga pernah mengatakan: "Jangan dilihat dari
konteks perundangan" (kalimat persisnya saya lupa).

 

Kalau melihat pertanyaan - yang kata Armen - sederhana ini, saya makin
merasakan kebingungan ini. Tadi saya "tes" pertanyaan ini ke seorang kawan
yang sekian keturunan di atasnya tinggal di Kota Padang. Dia bisa dengan
lancer menjawab pertanyaan Armen, termasuk "Siapa nama Wali Nagari".
Jawabannya "TIdak Ada". Nak, apakah dia "tidak memiliki nagari"?

 

Jadi, sebenarnya kalau kita berbicara tentang "Nagari" di Palanta ini yang
kita maksud yang mana?

(Maaf, tadinya saya berpikir "substance over form", tapi karena seringnya
"definisi" ini dipaparkan, saya juga ikut2 mempertanyakan definisi d)

 

Riri

48/L/Bekasi

    

 

.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke