Harian Haluan, Senin, 4 Juli 2011
RUU DESA Versi DPD ANCAM NAGARI Asraferi Sabri Kementerian Dalam Negeri, sejak dua tahun lalu, merencanakan memecah UU 32/2004. UU tersebut awalnya mencakup/mengatur tentang Pemerintahan Daerah, Pimilukada dan tentang Desa. Pemerintah akan memecahnya menjadi tiga UU. Masing-masing berdiri sendiri. Sekarang, ada dua RUU tentang Desa, sedang diproses. Pertama, yang disusun Mendagri (baca; pemerintah). Kedua, yang disusun DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Konsep RUU Desa versi DPD, akan dibahas Pemda Sumbar di The Hills Bukittinggi, Senin-Selasa (4-5 Juli 2011) ini. Pihak yang diundang untuk membahasnya terdiri dari wakil-wakil kabupaten/kota se-Sumbar. Setiap kabupaten/kota diwakili 4 orang; pejabat dari badan pemerintahan nagari, Ketua LKAAM, Ketua MUI dan ketua organisasi walinagari dari setiap kabupaten. Muncul pertanyaan, kenapa Pemda Sumbar hanya membahas dalam cakupan provinsi RUU Desa versi DPD? RUU Desa versi Pemerintah, kenapa tidak dibahas dalam forum yang sama? Apakah RUU Desa versi DPD lebih unggul, baik dan layak dijadikan UU Desa, atau justru sebaliknya? Setelah membaca, mempelajari RUU Desa versi DPD, kesimpulan yang bisa ditarik adalah: Pertama, RUU Desa versi DPD berbahaya bagi kelangsungan atau keberadaan nagari, harta ulayat dan sistem adat di Sumbar. Kedua, potensial mengacaukan sistem pemerintahan terendah di republik ini. Ketiga, membuka peluang disintegrasi bangsa diawali dari desa/pemerintahan terendah. Keempat, tidak berpihak kepada pemerintahan terendah dari aspek anggaran yang mesti dialokasikan pemerintah pusat. Kelima, tidak profesional dalam menyusun, merancang produk hukum. Kelima poin kesimpulan tersebut, setelah membaca RUU Desa versi DPD yang rancangannya terdiri dari XII Bab, 235 pasal; sangat substansial, penting untuk dikritisi. RUU Desa versi DPD membagi desa dalam tiga jenis (pasal 6) yakni: 1. Desa Asli, 2. Desa Praja dan 3. Desa Swapraja. Dari sisi nama, orang Sumbar (baca; Minangkabau) akan merasa diintervensi dan dalam pikiran akan muncul suatu kebudayaan lain yang terus menerus bergerak untuk menguasai dan mendominasi. Ketiga jenis desa yang diusulkan DPD dalam RUU Desa yang disusun, tidak memberi peluang dan ruang yang jelas terhadap keberadaan sistem pemerintahan nagari yang ada di Sumbar. Di sini, jelas, nagari dengan sistem adat yang spesifik dan harta kekayaan nagari dalam bentuk ulayat, terancam jika gagasan DPD ini diakomodasi oleh pemerintah dan DPR-RI. Membaca definisi desa yang dibagi dalam tiga jenis tersebut, potensial mengacaukan sistem pemerintahan terbawah di republik ini. Di mana Desa Asli disebut sebagai kesatuan hukum adat yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan adat istiadat yang masih hidup. Di Desa Asli ini (pasal 7), warga diatur dan diurus berdasarkan hukum adat setempat. Tentu tidak akan ada urusan warga berkaitan dengan pemerintah republik. Apalagi, sumber pendapatan Desa Asli berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam Desa Asli bersangkutan. Pendapatan dari pemerintah hanya berupa atau bersifat bantuan yang tentunya tidak ada ikatan dan pertanggung-jawaban. Ciri-ciri Desa Asli ini, penduduknya relatif kecil. Sementara Desa Praja disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa Praja ini (pasal 7) jelas sekali dimaksudkan sebagai desa pemerintah atau unit pemerintahan kabupaten/kota. Pemerintahan desanya bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Sumber pendapatan untuk menjalankan roda pemerintahan berasal dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Jumlah penduduk Desa Praja sebagai ciri, sedang. Jenis ketiga Desa Swapraja adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, asal usul, dan adat istiadat yang masih hidup sesuai dengan perkembangan untuk kepentingan masyarakat setempat. Nampaknya desa jenis ketiga ini, Desa Swapraja adalah gabungan antara desa pemerintah dan desa adat. Di mana (pasal 7) Desa Swapraja ini merupakan unit pemerintahan NKRI. Pendapatannya juga dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dari sisi penduduk, berjumlah besar sebagai cirinya. Pimpinan desa, untuk Desa Asli ditetapkan berdasarkan musyawarah adat. Desa Praja dan Swapraja, pimpinan/kepala desanya dipilih dengan sistem pemilihan langsung oleh warga desa. Dengan dibukanya peluang pendirian/keberadaan tiga jenis desa oleh RUU Desa versi DPD, di sini diawalinya kekacauan sistem pemerintahan republik. Pemerintah akan mengalami kesulitan merumuskan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari RUU Desa versi DPD. Disintegrasi bisa diawali dari pedesaan atau Desa Asli yang ada di setiap kabupaten di Indonesia. Di mana, Desa Asli yang berdaulat penuh, tidak ada campur tangan pemerintah republik, bisa diartikan atau eksisnya sebagai ‘negara dalam negara’. Di sisi yang juga sangat substansial, RUU Desa versi DPD tidak memiliki keberpihakan kepada unit pemerintah terbawah dari segi anggaran/pendapatan yang harus disediakan pemerintah. Desa Asli, dalam RUU Desa versi DPD, jelas-jelas tidak ada anggaran dari pemerintah, kecuali hanya bantuan. Desa Praja dan Desa Swapraja, berjalan dengan dana/pendapatan dari pemerintah (pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Cuma, dalam RUU Desa versi DPD, hanya Desa Praja (baca; Desa Pemerintah, yang nantinya tidak mengurus soal adat) yang disebutkan (pasal 187) sumber pendapatan Desa Praja dari bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota minimal 10 persen (ayat b), serta bagian dana perimbangan keuangan pusat yang diterima kabupaten/kota paling sedikit 10 persen sebagai dana alokasi desa. Sementara Desa Swapraja, sumber pendapatannya dari bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota serta dana perimbangan pusat yang diterima kabupaten untuk dana alokasi umum desa tapi tidak dicantumkan secara jelas besaran persentasenya (pasal 192 ayat b dan c). Tanpa bermaksud curiga, nampaknya RUU Desa versi DPD ingin menghidupkan secara sama berupa Desa Praja (Desa Pemerintah) yang hanya mengurus kepentingan pemerintah dan penduduk dengan mengabaikan kepentingan masyarakat adat yang sudah semakin dihancurkan yang ada, termasuk di nagari-nagari di Sumbar. Sebenarnya masih sangat banyak masalah, kekurangan RUU Desa versi DPD ini. Secara sistem, RUU Desa ini nampak jelas dirancang DPD secara amatiran. Sungguh, tidak patut dijadikan RUU Desa ini sebagai alternatif untuk membanding–apalagi mengalahkan—RUU Desa versi Pemerintah (Kemdagri). Peserta diskusi yang diundang gubernur untuk membahas RUU Desa versi DPD bertanggung jawab penuh kepada masyarakat Sumbar, sepanjang zaman, jika menerima atau mendukung RUU Desa versi DPD ini. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
