Harian Haluan, Senin, 4 Juli 2011

 

RUU DESA Versi DPD ANCAM NAGARI

Asraferi Sabri

 

Kementerian Dalam Ne­­geri, sejak dua tahun lalu, merencanakan me­mecah UU 
32/2004. UU ter­sebut awalnya mencakup/mengatur tentang Pe­me­rintahan Daerah, 
Pimi­lukada dan tentang Desa. Pemerintah akan me­me­cahnya menjadi tiga UU. 
Masing-masing berdiri sendiri. Sekarang, ada dua RUU tentang Desa, sedang 
diproses. Pertama, yang disusun Mendagri (baca; pemerintah). Kedua, yang 
disusun DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

 

Konsep RUU Desa versi DPD, akan dibahas Pemda Sumbar di The Hills Bukittinggi, 
Senin-Selasa (4-5 Juli 2011) ini. Pihak yang diundang untuk membahasnya terdiri 
dari wakil-wakil kabupaten/kota se-Sumbar. Setiap kabu­paten/kota diwakili 4 
orang; pejabat dari badan pemerintahan nagari, Ketua LKAAM, Ketua MUI dan ketua 
organisasi walinagari dari setiap kabupaten.

 

Muncul pertanyaan, kenapa Pemda Sumbar hanya membahas dalam cakupan provinsi 
RUU Desa versi DPD? RUU Desa versi Pe­merin­tah, kenapa tidak dibahas dalam 
forum yang sama? Apakah RUU Desa versi DPD lebih unggul, baik dan layak 
dijadikan UU Desa, atau justru sebaliknya?

 

Setelah membaca, mempelajari RUU Desa versi DPD, kesimpulan yang bisa ditarik 
adalah: Pertama, RUU Desa versi DPD berbahaya bagi kelangsungan atau keberadaan 
nagari, harta ulayat dan sistem adat di Sumbar. Kedua, potensial menga­caukan 
sistem pemerintahan terendah di republik ini. Ketiga, membuka peluang 
disintegrasi bangsa diawali dari desa/pemerintahan terendah. Keempat, tidak 
berpihak kepada pemerintahan terendah dari aspek anggaran yang mesti 
dialokasikan pemerintah pusat. Kelima, tidak profesional dalam menyusun, 
meran­cang produk hukum.

 

Kelima poin kesimpulan terse­but, setelah membaca RUU Desa versi DPD yang 
rancangannya terdiri dari XII Bab, 235 pasal; sangat substansial, penting untuk 
dikritisi.

 

RUU Desa versi DPD membagi desa dalam tiga jenis (pasal 6) yakni: 1. Desa Asli, 
2. Desa Praja dan 3. Desa Swapraja. Dari sisi nama, orang Sumbar (baca; 
Minangkabau) akan merasa diintervensi dan dalam pikiran akan muncul suatu 
kebuda­yaan lain yang terus menerus bergerak untuk menguasai dan mendominasi. 
Ketiga jenis desa yang diusulkan DPD dalam RUU Desa yang disusun, tidak memberi 
peluang dan ruang yang jelas terhadap keberadaan sistem pemerin­tahan nagari 
yang ada di Sumbar. Di sini, jelas, nagari dengan sistem adat yang spesifik dan 
harta kekayaan nagari dalam bentuk ulayat, terancam jika gagasan DPD ini 
diakomodasi oleh pemerintah dan DPR-RI.

 

Membaca definisi desa yang dibagi dalam tiga jenis tersebut, potensial 
mengacaukan sistem pemerintahan terbawah di republik ini. Di mana Desa Asli 
disebut sebagai kesatuan hukum adat yang berwenang mengatur dan mengurus 
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan 
adat istiadat yang masih hidup. Di Desa Asli ini (pasal 7), warga diatur dan 
diurus berdasarkan hukum adat setempat. Tentu tidak akan ada urusan warga 
berkaitan dengan pemerintah republik. Apalagi, sumber pendapatan Desa Asli 
berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam Desa Asli bersangkutan. 
Pendapatan dari pemerintah hanya berupa atau bersifat bantuan yang tentunya 
tidak ada ikatan dan pertanggung-jawaban. Ciri-ciri Desa Asli ini, penduduknya 
relatif kecil.

 

Sementara Desa Praja disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang 
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah, 
peme­rin­tah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan 
masyarakat setempat. Desa Praja ini (pasal 7) jelas sekali dimaksudkan sebagai 
desa pemerintah atau unit pemerintahan kabupaten/kota. Pemerintahan desanya 
bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Sumber pendapatan untuk menja­lankan 
roda pemerintahan berasal dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. 
Jumlah penduduk Desa Praja sebagai ciri, sedang.

 

Jenis ketiga Desa Swapraja adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang 
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserah­kan oleh pemerintah, 
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk kepentingan masyarakat 
setempat berdasarkan prakarsa, asal usul, dan adat istiadat yang masih hidup 
sesuai dengan perkembangan untuk kepentingan masyarakat setempat. Nampaknya 
desa jenis ketiga ini, Desa Swapraja adalah gabungan antara desa pemerintah dan 
desa adat. Di mana (pasal 7) Desa Swapraja ini merupakan unit pemerintahan 
NKRI. Pendapatannya juga dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. 
Dari sisi pendu­duk, berjumlah besar sebagai cirinya.

 

Pimpinan desa, untuk Desa Asli ditetapkan berdasarkan musyawarah adat. Desa 
Praja dan Swapraja, pimpinan/kepala desanya dipilih dengan sistem pemilihan 
langsung oleh warga desa.

 

Dengan dibukanya peluang pen­dirian/keberadaan tiga jenis desa oleh RUU Desa 
versi DPD, di sini diawa­linya kekacauan sistem peme­rin­tahan republik. 
Pemerintah akan mengalami kesulitan merumuskan Peraturan Pemerintah sebagai 
turunan dari RUU Desa versi DPD. Disintegrasi bisa diawali dari pedesaan atau 
Desa Asli yang ada di setiap kabupaten di Indonesia. Di mana, Desa Asli yang 
berdaulat penuh, tidak ada campur tangan pemerintah republik, bisa diartikan 
atau eksisnya sebagai ‘negara dalam negara’.

 

Di sisi yang juga sangat subs­tansial, RUU Desa versi DPD tidak memiliki 
keberpihakan kepada unit pemerintah terbawah dari segi anggaran/pendapatan yang 
harus disediakan pemerintah. Desa Asli, dalam RUU Desa versi DPD, jelas-jelas 
tidak ada anggaran dari peme­rintah, kecuali hanya bantuan.

 

Desa Praja dan Desa Swapraja, berjalan dengan dana/pendapatan dari pemerintah 
(pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Cuma, dalam RUU Desa versi DPD, hanya Desa 
Praja (baca; Desa Pemerintah, yang nantinya tidak mengurus soal adat) yang 
disebutkan (pasal 187) sumber pendapatan Desa Praja dari bagi hasil pajak dan 
retribusi kabupaten/kota minimal 10 persen (ayat b), serta bagian dana 
perimbangan keuangan pusat yang diterima kabupaten/kota paling sedikit 10 
persen sebagai dana alokasi desa.

 

Sementara Desa Swapraja, sum­ber pendapatannya dari bagi hasil pajak dan 
retribusi kabupaten/kota serta dana perimbangan pusat yang dite­rima kabupaten 
untuk dana alokasi umum desa tapi tidak dicantumkan secara jelas besaran 
persentasenya (pasal 192 ayat b dan c). Tanpa bermaksud curiga, nam­paknya RUU 
Desa versi DPD ingin menghidupkan secara sama berupa Desa Praja (Desa 
Pemerintah) yang hanya mengurus kepentingan peme­rintah dan pen­duduk dengan 
menga­baikan kepen­tingan masyarakat adat yang sudah semakin dihancurkan yang 
ada, termasuk di nagari-nagari di Sumbar.

 

Sebenarnya masih sangat banyak masalah, kekurangan RUU Desa versi DPD ini. 
Secara sistem, RUU Desa ini nampak jelas dirancang DPD secara amatiran. 
Sungguh, tidak patut dijadikan RUU Desa ini sebagai alternatif untuk 
membanding–apalagi mengalahkan—RUU Desa versi Pemerintah (Kemdagri). Peserta 
diskusi yang diundang gubernur untuk membahas RUU Desa versi DPD bertanggung 
jawab penuh kepada masyarakat Sumbar, sepan­jang zaman, jika menerima atau 
men­dukung RUU Desa versi DPD ini.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke