Antah a nan sabanano tajadi goh. Di Eropah sono urang ingin basatu, malah 
negara disatuakan. Dek mrk bapandapek makin gadang dan basatu jadi kuat.

Eh kok diawak, dek maarokan sidakah (DAU, DAK) dari pusat, malah ingin basiarak 
jo dunsanak. Propinsi dibalah, kabupaten di preteli, kecamatan dicomot, nagari 
dibagi, jorong atah ka gorong lo lai. 

Apo iyo dakek jo pemerintahan (prov, kab) mako manjadi elok pembangunan. Nama 
nan kacontoh. Bari mambangun kantua megah iyo, itu dek maarokan manautujui 
proyek. Kann tando tangan ado aragono. Masalah nagari (prov, kab) urusan 
bulakang, toh den ndak sato lai.

Kalau dipadiakan, iyo kahanyuik sanagari (negara) awakko. Iko dek alah jadi 
niak manaangan tangan maarokan sidakah cako.

Handakno, pemimpin mambari sumangat, mamotivasi, mambuka peluang supayo wargano 
basatu, sailia samudiak, samo manyinsiangkan langan baju mambangun nagari baik 
hardware (ekonomi) maupun software (pendidikan) sahinggo bisa berdikari. Jan 
mangeluh, awak indak punyo SDA, jadi sulik kamaju. Jepang (nan ado aia jo batu 
janno), Singapore (aia sajo mambali) baa mangko bisa. Kann iyo cadiak nan 
paralu.

Ayo bangsaku bersatulah awak, pagadang kemampuan, kalau paralu satukan babarapo 
kabupaten/kota, apolai nagari,. Jan nagari nan dibalah. Surau diruntuahi, 
kudian suku gai dibalah. Campakan lah duh. Itu karajo urang nan ingin jadi rajo 
ketek samiang no duh.

Salam
St. Parapatiah 58 Jkt
Sent from my powered by Sinyal Kuat INDOSAT.BlackBerry®
“rang awak bisano samo bakarajo, indak bisa bakarajo samo”
==bersama menebar rahmat, TDA==

-----Original Message-----
From: "Joesrinal" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 05 Jul 2011 12:56:26 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: RE: [R@ntau-Net] RUU DESA Versi DPD ANCAM NAGARI

Sato ciek...sabana nyo pemekaran Nagari/Jo rong...nan jaleh mangamcam ...tanah 
pusako tinggi,nan kasudahanyo urang bacakak rami... Baa tu Dunsanak2..wass
-----Original Message-----
From: Nofendri T. Lare
Sent:  05/07/2011, 1:46  PM
To: [email protected]
Subject: RE: [R@ntau-Net] RUU DESA Versi DPD ANCAM NAGARI


GUBERNUR SURATI BUPATI, KAJI PEMEKARAN NAGARI
Selasa, 05 Juli 2011 02:37

PADANG, HALUAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang memunculkan
wacana adanya alokasi bantuan lebih besar untuk desa, telah memicu semangat
pemekaran wilayah administrasi Pemerintahan Nagari di Sumbar.

Namun ternyata tidak semu-dah itu untuk memekarkan nagari. Sebab berdasarkan
pasal 2 ayat (1) PP No.72 tahun 2005, desa harus dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan mem-perha-tikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakatnya.

Karena itu pula, Gubernur Sumbar melayangkan surat untuk seluruh bupati di
Sumbar, yang meminta agar para bupati mela-kukan kajian dan analisa serta
kesepakatan ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai serta tokoh masyarakat
nagari yang akan dime-karkan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar, Fachril Murad
kepada Haluan Senin (5/7), di Padang menga-takan, RUU tentang Desa
benar-benar telah mempesona sebagain daerah kabupaten di Sumbar.

"Salah satunya Pemkab Pesisir Selatan yang secara drastis meme-karkan nagari
di daerahnya hingga mencapai 183 nagari. Padahal awalnya hanya berjumlah
sekitar 76 nagari," terang Fachril.

Dalam suratnya tertanggal 10 Juni 2011 yang ditujukan kepada seluruh bupati,
Gubernur Sumbar menyebutkan, pemekaran nagari membawa konse-kwensi
penye-diaan PNS untuk jabatan Sekre-taris -Nagari. Sebab berdasarkan UU
No.32 tahun 2004 dan Permendagri No.72 tahun 2005, jabatan Sekretaris Nagari
diisi oleh PNS.

Selanjutnya pemekaran nagari dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal usulnya dan kondisi sosial budaya masyarakat, sehingga
dalam hal ini perlu pengkajian dan analisa serta kesepakatan ninik mamak,
alim ulama dan cerdik pandai serta tokoh masyarakat nagari yang akan
dimekarkan.

Konsekwensi lainnya dari pemekaran nagari yang harus ditanggung daerah
adalah kewa-jiban Pemkab untuk mem-berikan alokasi dana desa minimal 10
persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten setelah dikurangi
belanja pegawai.

"Korelasinya, semakin banyak jumlah nagari maka semakin kecil dana yang
diterima oleh Peme-rintahan Nagari, sehingga keman-dirian dan otonomi Nagari
semakin sulit diwujudkan," katanya.

Ditambahkan Gubernur, ber-tam--bahnya jumlah nagari juga akan menam-bah
jumlah jorong/Korong/kampong. Tentunya hal ini akan semakin mem-beratkan
APBD kabupaten untuk membiayai honor Kepala Jorong/Korong/Kampung dan juga
honor Kepala UIrusan dan staf yang akan mengisi struktur organisasi
Peme-rintahan Nagari hasl pemekaran.

"Kondisi ini tentunya bakal menye-dot anggaran untuk meme-nuhi kebu-tuhan
Pemerintahan Nagari hasil pemekaran, baik sarana dan parasarana serta
belanja aparaturnya. Jadi diminta saudara untuk mengkajinya lebih dalam
dulu," jelasnya.

Alangkah baiknya jika para bupati  memfokuskan perhatian-nya untuk pembinaan
berke-lanjutan terhadap Pemerintahan Nagari. Selain itu juga diminta
mengalokasikan anggarannya untuk melaksanakan Diklat Peningkatan Kompetensi
Sekre-taris Na-gari/Desa yang telah diangkat sebagai -PNS sebagai pengganti
Diklat Pr-ajabatan yang tidak mereka ikuti-.

Rakor

Sementara mulai malam ini Selasa (5/7), Pemprov -Sumbar menggelar Rapat
Koordin-asi Aparat Pembina Pemerin-tahan Terendah di salah satu hotel di
Bukittinggi. Peserta yang hadir dianta-ranya Ketua LKAAM, Ketua Forwana
se-Sumbar dan para Kabag Pemerin-tahan Nagari seluruh Pemkab di Sumbar.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghasilkan rumusan yang akan disampaikan ke
pemerintah pusat terhadap RUU tentang Desa yang diusulkan Kemendagri.

"Kita akan membahas RUU tentang Desa yang merupakan usulan dari Kemendagri.
Rumusan pertemuan itu akan kita sampaikan ke Mendagri sebagai sebuah
ma-sukan," kata fachril Murad. (h/vie)

Wassalam
Nofend/34+/M-CKRG

=> MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!!
Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat
dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang,
Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi
Sumatera Barat.

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: 04 Juli 2011 10:18

RUU DESA Versi DPD ANCAM NAGARI
Harian Haluan, Senin, 4 Juli 2011

Asraferi Sabri

Kementerian Dalam Ne--geri, sejak dua tahun lalu, merencanakan me-mecah UU
32/2004. UU ter-sebut awalnya mencakup/mengatur tentang Pe-me-rintahan
Daerah, Pimi-lukada dan tentang Desa. Pemerintah akan me-me-cahnya menjadi
tiga UU. Masing-masing berdiri sendiri. Sekarang, ada dua RUU tentang Desa,
sedang diproses. Pertama, yang disusun Mendagri (baca; pemerintah). Kedua,
yang disusun DPD (Dewan Perwakilan Daerah).


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke