GUBERNUR SURATI BUPATI, KAJI PEMEKARAN NAGARI Selasa, 05 Juli 2011 02:37 PADANG, HALUAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang memunculkan wacana adanya alokasi bantuan lebih besar untuk desa, telah memicu semangat pemekaran wilayah administrasi Pemerintahan Nagari di Sumbar.
Namun ternyata tidak semu-dah itu untuk memekarkan nagari. Sebab berdasarkan pasal 2 ayat (1) PP No.72 tahun 2005, desa harus dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan mem-perha-tikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakatnya. Karena itu pula, Gubernur Sumbar melayangkan surat untuk seluruh bupati di Sumbar, yang meminta agar para bupati mela-kukan kajian dan analisa serta kesepakatan ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai serta tokoh masyarakat nagari yang akan dime-karkan. Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar, Fachril Murad kepada Haluan Senin (5/7), di Padang menga-takan, RUU tentang Desa benar-benar telah mempesona sebagain daerah kabupaten di Sumbar. "Salah satunya Pemkab Pesisir Selatan yang secara drastis meme-karkan nagari di daerahnya hingga mencapai 183 nagari. Padahal awalnya hanya berjumlah sekitar 76 nagari," terang Fachril. Dalam suratnya tertanggal 10 Juni 2011 yang ditujukan kepada seluruh bupati, Gubernur Sumbar menyebutkan, pemekaran nagari membawa konse-kwensi penye-diaan PNS untuk jabatan Sekre-taris -Nagari. Sebab berdasarkan UU No.32 tahun 2004 dan Permendagri No.72 tahun 2005, jabatan Sekretaris Nagari diisi oleh PNS. Selanjutnya pemekaran nagari dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usulnya dan kondisi sosial budaya masyarakat, sehingga dalam hal ini perlu pengkajian dan analisa serta kesepakatan ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai serta tokoh masyarakat nagari yang akan dimekarkan. Konsekwensi lainnya dari pemekaran nagari yang harus ditanggung daerah adalah kewa-jiban Pemkab untuk mem-berikan alokasi dana desa minimal 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai. "Korelasinya, semakin banyak jumlah nagari maka semakin kecil dana yang diterima oleh Peme-rintahan Nagari, sehingga keman-dirian dan otonomi Nagari semakin sulit diwujudkan," katanya. Ditambahkan Gubernur, ber-tam--bahnya jumlah nagari juga akan menam-bah jumlah jorong/Korong/kampong. Tentunya hal ini akan semakin mem-beratkan APBD kabupaten untuk membiayai honor Kepala Jorong/Korong/Kampung dan juga honor Kepala UIrusan dan staf yang akan mengisi struktur organisasi Peme-rintahan Nagari hasl pemekaran. "Kondisi ini tentunya bakal menye-dot anggaran untuk meme-nuhi kebu-tuhan Pemerintahan Nagari hasil pemekaran, baik sarana dan parasarana serta belanja aparaturnya. Jadi diminta saudara untuk mengkajinya lebih dalam dulu," jelasnya. Alangkah baiknya jika para bupati memfokuskan perhatian-nya untuk pembinaan berke-lanjutan terhadap Pemerintahan Nagari. Selain itu juga diminta mengalokasikan anggarannya untuk melaksanakan Diklat Peningkatan Kompetensi Sekre-taris Na-gari/Desa yang telah diangkat sebagai -PNS sebagai pengganti Diklat Pr-ajabatan yang tidak mereka ikuti-. Rakor Sementara mulai malam ini Selasa (5/7), Pemprov -Sumbar menggelar Rapat Koordin-asi Aparat Pembina Pemerin-tahan Terendah di salah satu hotel di Bukittinggi. Peserta yang hadir dianta-ranya Ketua LKAAM, Ketua Forwana se-Sumbar dan para Kabag Pemerin-tahan Nagari seluruh Pemkab di Sumbar. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghasilkan rumusan yang akan disampaikan ke pemerintah pusat terhadap RUU tentang Desa yang diusulkan Kemendagri. "Kita akan membahas RUU tentang Desa yang merupakan usulan dari Kemendagri. Rumusan pertemuan itu akan kita sampaikan ke Mendagri sebagai sebuah ma-sukan," kata fachril Murad. (h/vie) Wassalam Nofend/34+/M-CKRG => MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!! Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang, Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi Sumatera Barat. -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: 04 Juli 2011 10:18 RUU DESA Versi DPD ANCAM NAGARI Harian Haluan, Senin, 4 Juli 2011 Asraferi Sabri Kementerian Dalam Ne--geri, sejak dua tahun lalu, merencanakan me-mecah UU 32/2004. UU ter-sebut awalnya mencakup/mengatur tentang Pe-me-rintahan Daerah, Pimi-lukada dan tentang Desa. Pemerintah akan me-me-cahnya menjadi tiga UU. Masing-masing berdiri sendiri. Sekarang, ada dua RUU tentang Desa, sedang diproses. Pertama, yang disusun Mendagri (baca; pemerintah). Kedua, yang disusun DPD (Dewan Perwakilan Daerah). -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
