Kami nan tamasuak kota madya lah marasokan  bana  ilangnyo nagari nan kini lah 
batuka jo Lurah.

Edihas Dt Basa nan Hitam


________________________________
From: Joesrinal <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Tuesday, July 5, 2011 9:56 PM
Subject: RE: [R@ntau-Net] RUU DESA Versi DPD ANCAM NAGARI

Sato ciek...sabana nyo pemekaran Nagari/Jo rong...nan jaleh mangamcam ...tanah 
pusako tinggi,nan kasudahanyo urang bacakak rami... Baa tu Dunsanak2..wass
-----Original Message-----
From: Nofendri T. Lare
Sent:  05/07/2011, 1:46  PM
To: [email protected]
Subject: RE: [R@ntau-Net] RUU DESA Versi DPD ANCAM NAGARI


GUBERNUR SURATI BUPATI, KAJI PEMEKARAN NAGARI
Selasa, 05 Juli 2011 02:37

PADANG, HALUAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang memunculkan
wacana adanya alokasi bantuan lebih besar untuk desa, telah memicu semangat
pemekaran wilayah administrasi Pemerintahan Nagari di Sumbar.

Namun ternyata tidak semu-dah itu untuk memekarkan nagari. Sebab berdasarkan
pasal 2 ayat (1) PP No.72 tahun 2005, desa harus dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan mem-perha-tikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakatnya.

Karena itu pula, Gubernur Sumbar melayangkan surat untuk seluruh bupati di
Sumbar, yang meminta agar para bupati mela-kukan kajian dan analisa serta
kesepakatan ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai serta tokoh masyarakat
nagari yang akan dime-karkan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar, Fachril Murad
kepada Haluan Senin (5/7), di Padang menga-takan, RUU tentang Desa
benar-benar telah mempesona sebagain daerah kabupaten di Sumbar.

"Salah satunya Pemkab Pesisir Selatan yang secara drastis meme-karkan nagari
di daerahnya hingga mencapai 183 nagari. Padahal awalnya hanya berjumlah
sekitar 76 nagari," terang Fachril.

Dalam suratnya tertanggal 10 Juni 2011 yang ditujukan kepada seluruh bupati,
Gubernur Sumbar menyebutkan, pemekaran nagari membawa konse-kwensi
penye-diaan PNS untuk jabatan Sekre-taris -Nagari. Sebab berdasarkan UU
No.32 tahun 2004 dan Permendagri No.72 tahun 2005, jabatan Sekretaris Nagari
diisi oleh PNS.

Selanjutnya pemekaran nagari dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal usulnya dan kondisi sosial budaya masyarakat, sehingga
dalam hal ini perlu pengkajian dan analisa serta kesepakatan ninik mamak,
alim ulama dan cerdik pandai serta tokoh masyarakat nagari yang akan
dimekarkan.

Konsekwensi lainnya dari pemekaran nagari yang harus ditanggung daerah
adalah kewa-jiban Pemkab untuk mem-berikan alokasi dana desa minimal 10
persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten setelah dikurangi
belanja pegawai.

"Korelasinya, semakin banyak jumlah nagari maka semakin kecil dana yang
diterima oleh Peme-rintahan Nagari, sehingga keman-dirian dan otonomi Nagari
semakin sulit diwujudkan," katanya.

Ditambahkan Gubernur, ber-tam--bahnya jumlah nagari juga akan menam-bah
jumlah jorong/Korong/kampong. Tentunya hal ini akan semakin mem-beratkan
APBD kabupaten untuk membiayai honor Kepala Jorong/Korong/Kampung dan juga
honor Kepala UIrusan dan staf yang akan mengisi struktur organisasi
Peme-rintahan Nagari hasl pemekaran.

"Kondisi ini tentunya bakal menye-dot anggaran untuk meme-nuhi kebu-tuhan
Pemerintahan Nagari hasil pemekaran, baik sarana dan parasarana serta
belanja aparaturnya. Jadi diminta saudara untuk mengkajinya lebih dalam
dulu," jelasnya.

Alangkah baiknya jika para bupati  memfokuskan perhatian-nya untuk pembinaan
berke-lanjutan terhadap Pemerintahan Nagari. Selain itu juga diminta
mengalokasikan anggarannya untuk melaksanakan Diklat Peningkatan Kompetensi
Sekre-taris Na-gari/Desa yang telah diangkat sebagai -PNS sebagai pengganti
Diklat Pr-ajabatan yang tidak mereka ikuti-.

Rakor

Sementara mulai malam ini Selasa (5/7), Pemprov -Sumbar menggelar Rapat
Koordin-asi Aparat Pembina Pemerin-tahan Terendah di salah satu hotel di
Bukittinggi. Peserta yang hadir dianta-ranya Ketua LKAAM, Ketua Forwana
se-Sumbar dan para Kabag Pemerin-tahan Nagari seluruh Pemkab di Sumbar.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghasilkan rumusan yang akan disampaikan ke
pemerintah pusat terhadap RUU tentang Desa yang diusulkan Kemendagri.

"Kita akan membahas RUU tentang Desa yang merupakan usulan dari Kemendagri.
Rumusan pertemuan itu akan kita sampaikan ke Mendagri sebagai sebuah
ma-sukan," kata fachril Murad. (h/vie)

Wassalam
Nofend/34+/M-CKRG

=> MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!!
Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat
dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang,
Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi
Sumatera Barat.

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: 04 Juli 2011 10:18

RUU DESA Versi DPD ANCAM NAGARI
Harian Haluan, Senin, 4 Juli 2011

Asraferi Sabri

Kementerian Dalam Ne--geri, sejak dua tahun lalu, merencanakan me-mecah UU
32/2004. UU ter-sebut awalnya mencakup/mengatur tentang Pe-me-rintahan
Daerah, Pimi-lukada dan tentang Desa. Pemerintah akan me-me-cahnya menjadi
tiga UU. Masing-masing berdiri sendiri. Sekarang, ada dua RUU tentang Desa,
sedang diproses. Pertama, yang disusun Mendagri (baca; pemerintah). Kedua,
yang disusun DPD (Dewan Perwakilan Daerah).


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke