Hukum waris/faraid adalah tetap, cuma terkait adat Minang, ahli waris yg lain, 
terutama lelaki boleh saja memberikan haknya pada saudara yg lain/perempuan dan 
ini dibenarkan dlm Islam , kecuali dia butuh bisa saja mengambil yg merupakan 
haknya. Karena ini bukan pusaka tinggi.

Kecuali pusaka tinggi, ini sudah termasuk harta wakaf utk kaum, dan hanya boleh 
digunakan utk kemaslahatan kaumnya dan tidak pula boleh diperjual belikan...

Sangenek,


Wassalam,
AnwarDjambak43+, L Pyk, Kualalumpur, 
Sent by Maxis from my BlackBerry® smartphone

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke