Assalamualaikum Sanak Ridha...

Alhamdulillah... terima kasih atas koreksinya.

Memang ada perbedaan penerapan hibah menurut hukum faraidh dan hukum perdata 
umum yang saya rujuk. 


Btw.. dalam pandangan saya, maka :
* harta peninggalan adalah urusan orang yang ada didunia ini, saat berpisahnya 
roh dan jasad. Hendaknya kita pahami benar sebagai muslim maka harta 
peninggalan orang tua hendaknya dibagi menurut hukum faraidh. 


* penyelesaian harta peninggalan ( rendah atau tinggi ) adalah berdasarkan 
kesepakatan diantara anggota keluarga. 

* Karena Harta Pusaka Tinggi mengandung azas manfaat dan azas amanat, maka bila 
tidak ada kesepakatan diantara keluarga maka keboleh jadiannyanya adalah pupus 
sudah harta pusaka tinggi itu. Bukan tidak mungkin,  ada keluarga yang bagaikan 
" tikus mati dilumbung padi ". Seperti yang dialamani oleh orang betawi.

Pertanyaan saya kepada Sanak Ridha... Sejauh mana pandangan sanak dalam konteks 
harta pusaka tinggi. Bagaimana yang sebaiknya ?

Demikian dan terima kasih

Wassalam,


 
~ 3vy Nizhamul~
(Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan)





________________________________
Dari: Ahmad Ridha <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Selasa, 27 September 2011 22:14
Judul: Re: [R@ntau-Net] Neneng ko urang awak kiro no


2011/9/27 <[email protected]>

Assalamualaikum, wr.wb
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
 

2. Meskipun ada kecendrungan seorang ayah minangkabau yang jauh2 hari sudah 
menyiapkan property bagi anak gadisnya menurut hukum faraid , namun harap 
diingat bahwa mereka berhak menerima bagian dengan status hibah yang tidak 
melebihi sepertiga bagian  harta, saat warisan itu terbuka. Kecuali ahli waris 
yang lain atau saudara laki lakinya menyetujui pemberian hibah itu.
>


Bu Evy, mungkin dikaitkan dengan wasiat ya? Namun, setahu saya, wasiat tidak 
boleh diberikan kepada ahli waris, dan anak perempuan adalah termasuk ahli 
waris. Beda perkara kalau ahli waris lain merelakan bagiannya ke ahli waris 
lain, tetapi hal itu adalah hak masing-masing ahli waris, dan tidak boleh 
dipaksa oleh adat atau orang tua.

Saya lihat juga ada upaya mengakali hukum waris Islam melalui hibah. Perlu 
diingat bahwa seorang shahabat Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam pernah 
menghadiahkan sebuah kebun ke salah seorang anaknya. Ketika ditanya apakah dia 
memberikan hadiah serupa ke anak yang lain dan dijawab tidak, Rasulullah 
Shallallahu 'alayhi wa Sallam memerintahkan agar hadiah itu ditarik lagi, 
karena tidak adil.

Allahu Ta'aala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke