Assalamualaikum Sanak Ridha... Alhamdulillah... terima kasih atas koreksinya.
Memang ada perbedaan penerapan hibah menurut hukum faraidh dan hukum perdata umum yang saya rujuk. Btw.. dalam pandangan saya, maka : * harta peninggalan adalah urusan orang yang ada didunia ini, saat berpisahnya roh dan jasad. Hendaknya kita pahami benar sebagai muslim maka harta peninggalan orang tua hendaknya dibagi menurut hukum faraidh. * penyelesaian harta peninggalan ( rendah atau tinggi ) adalah berdasarkan kesepakatan diantara anggota keluarga. * Karena Harta Pusaka Tinggi mengandung azas manfaat dan azas amanat, maka bila tidak ada kesepakatan diantara keluarga maka keboleh jadiannyanya adalah pupus sudah harta pusaka tinggi itu. Bukan tidak mungkin, ada keluarga yang bagaikan " tikus mati dilumbung padi ". Seperti yang dialamani oleh orang betawi. Pertanyaan saya kepada Sanak Ridha... Sejauh mana pandangan sanak dalam konteks harta pusaka tinggi. Bagaimana yang sebaiknya ? Demikian dan terima kasih Wassalam, ~ 3vy Nizhamul~ (Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan) ________________________________ Dari: Ahmad Ridha <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Selasa, 27 September 2011 22:14 Judul: Re: [R@ntau-Net] Neneng ko urang awak kiro no 2011/9/27 <[email protected]> Assalamualaikum, wr.wb > Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, 2. Meskipun ada kecendrungan seorang ayah minangkabau yang jauh2 hari sudah menyiapkan property bagi anak gadisnya menurut hukum faraid , namun harap diingat bahwa mereka berhak menerima bagian dengan status hibah yang tidak melebihi sepertiga bagian harta, saat warisan itu terbuka. Kecuali ahli waris yang lain atau saudara laki lakinya menyetujui pemberian hibah itu. > Bu Evy, mungkin dikaitkan dengan wasiat ya? Namun, setahu saya, wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris, dan anak perempuan adalah termasuk ahli waris. Beda perkara kalau ahli waris lain merelakan bagiannya ke ahli waris lain, tetapi hal itu adalah hak masing-masing ahli waris, dan tidak boleh dipaksa oleh adat atau orang tua. Saya lihat juga ada upaya mengakali hukum waris Islam melalui hibah. Perlu diingat bahwa seorang shahabat Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam pernah menghadiahkan sebuah kebun ke salah seorang anaknya. Ketika ditanya apakah dia memberikan hadiah serupa ke anak yang lain dan dijawab tidak, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam memerintahkan agar hadiah itu ditarik lagi, karena tidak adil. Allahu Ta'aala a'laam. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
