Reni.. yang baik....,

Pedoman hidup kita kan sudah jelas, yaitu Islam. Kebetulan kita dalam berbudaya 
berdasarkan adat Minangkabau. 

Yang menyangkut syariah tentu kita berlandaskan Qur'an dan hadist. Persoalannya 
ada sesuatu yang masih ingin dipertahankan sebagai identitas kultur yang 
beragama Islam. 

Jika ada perobahan cara pandang dan cara berpikir atau menyeleraskan antara 
keduanya, pasti ada perubahan yang terjadi.
Dalam mencari alternatif penyelesaian masalah kita perlu rujukan. Dari sinilah 
munculnya alternatif itu.

Akhirnya ujung dari penyelesaian masalah adalah " KESEPAKATAN ".  

Bagaimana kesepakatan dibuat dan dilaksanakan tidak akan pernah sama di 
keluarga keluarga minangkabau. Sehingga sampailah pada akhir kesimpulan kita 
tidak ada perempuan yang dirugikan atau tidaka ada pria yang dirugikan.

Dalam pandangan kami ya... seperti itulah. Jika harta warisan orang tua, 
bagilah secara Islam. Jika harta pusaka tinggi - sejauh masih bisa 
dipertahankan pertahankanlah. Karena MINANGKABAU sebenarnya tidak mengenal 
Hukum Waris, karena tidak ada yang dibagi - tidak ada yang merasa memiliki 
secara utuh, melainkan hanyalah perpindahan pengurusan harta pusaka itu untuk 
kepentingan sosial. Yang menempatkan pula kaum pria sebagai Mamak Kepala Waris. 
Penanggung jawab keutuhan harta.

Mungkin kira kira begitu Reni. Ini pandangan pribadi saja.


Wassalam



 
~ 3vy Nizhamul~
(Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan)





________________________________
Dari: Reni Sisri Yanti <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Rabu, 28 September 2011 9:53
Judul: Re: [R@ntau-Net] Neneng ko urang awak kiro no


Bundo....
Apakah soal harta warisan diminangkabau dgn paham harta pusaka tinggi kaum yang 
dibagi ke menakan dan pusaka rendah kepada anak-pinak  diperbarui dan diganti 
dengan yang baru? 
Ataukah semua , tokoh adat dan agama serta kaum Minang di kampung dan di rantau 
direformasi cara berfikir, bertindak dan akhlak kerja serta 
perilaku individual, kekerabatan dan sosial disuguhkan  dgn alternatif baru?
Lalu kenapa  semuanya harus direformasi?  apakah merasa pihak laki2 merasa di 
rugikan ? 
Apakah setiap dirugikan harus dirubah? lalu bagaimana hukum islam soal 
perbedaan pembagian antara laki2 dan perempuan ? 
Gimana kalau perempuan merasa dirugikan soal warisan di hukum islam dan 
menuntut perubahan ? akankah juga dirubah ?

Bagi saya....apapun yg sudah ada baik di hukum islam maupun hukum adat 
minangkabau  darimanapun datangnya baik itu menguntungkan ataupun 
merugikan salah satu pihak  haruslah selalu disambut dengan 
keikhlasan dan ketulusan pula.....dan sebagai warna warni kehidupan orang 
Minang.....

sorry bund....ilmu reni emang tak sedalam yg lain....kami tinggal menjalankan 
apa yg sudah dijalan dr turun temurun.....sbg wanita minang...



Renny.Bintara



________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: milis rang minang <[email protected]>
Sent: Tuesday, September 27, 2011 9:42 PM
Subject: Re: [R@ntau-Net] Neneng ko urang awak kiro no



disosialisasikan adanya  tatacara pembagian waris berdasar hukum waris islam 
atas pusaka rendah. Sedangkan harta pusaka tinggi beralih kepada kaum perempuan 
generasi berikutnya hanyalah perpindahan kepengurusan belaka karena harta ini 
tidak boleh diperjual belikan.

Jujur saja di keluarga besar kami saya pernah melempar bola panas agar harta 
pusaka tinggi dibagi. Saya tawarkan dibagi berdasarkan islam. Dengan catatan 
kami perempuan melepaskan segala  urusan keluarga kepada pihak laki sesuai 
dengan tanggung jawab yang disyariatkan islam. Gampang thoh...kita tinggal by 
order pada pihak saudara laki laki. Apa yang kami alami tidak ada yang bersedia 
menerima tanggung jawab dalam mengelola. Alasan kaum perempuan yang ligat 
menunaikan karya sosial untuk keluarga. 



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke