Reni.. yang baik...., Pedoman hidup kita kan sudah jelas, yaitu Islam. Kebetulan kita dalam berbudaya berdasarkan adat Minangkabau.
Yang menyangkut syariah tentu kita berlandaskan Qur'an dan hadist. Persoalannya ada sesuatu yang masih ingin dipertahankan sebagai identitas kultur yang beragama Islam. Jika ada perobahan cara pandang dan cara berpikir atau menyeleraskan antara keduanya, pasti ada perubahan yang terjadi. Dalam mencari alternatif penyelesaian masalah kita perlu rujukan. Dari sinilah munculnya alternatif itu. Akhirnya ujung dari penyelesaian masalah adalah " KESEPAKATAN ". Bagaimana kesepakatan dibuat dan dilaksanakan tidak akan pernah sama di keluarga keluarga minangkabau. Sehingga sampailah pada akhir kesimpulan kita tidak ada perempuan yang dirugikan atau tidaka ada pria yang dirugikan. Dalam pandangan kami ya... seperti itulah. Jika harta warisan orang tua, bagilah secara Islam. Jika harta pusaka tinggi - sejauh masih bisa dipertahankan pertahankanlah. Karena MINANGKABAU sebenarnya tidak mengenal Hukum Waris, karena tidak ada yang dibagi - tidak ada yang merasa memiliki secara utuh, melainkan hanyalah perpindahan pengurusan harta pusaka itu untuk kepentingan sosial. Yang menempatkan pula kaum pria sebagai Mamak Kepala Waris. Penanggung jawab keutuhan harta. Mungkin kira kira begitu Reni. Ini pandangan pribadi saja. Wassalam ~ 3vy Nizhamul~ (Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan) ________________________________ Dari: Reni Sisri Yanti <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Dikirim: Rabu, 28 September 2011 9:53 Judul: Re: [R@ntau-Net] Neneng ko urang awak kiro no Bundo.... Apakah soal harta warisan diminangkabau dgn paham harta pusaka tinggi kaum yang dibagi ke menakan dan pusaka rendah kepada anak-pinak diperbarui dan diganti dengan yang baru? Ataukah semua , tokoh adat dan agama serta kaum Minang di kampung dan di rantau direformasi cara berfikir, bertindak dan akhlak kerja serta perilaku individual, kekerabatan dan sosial disuguhkan dgn alternatif baru? Lalu kenapa semuanya harus direformasi? apakah merasa pihak laki2 merasa di rugikan ? Apakah setiap dirugikan harus dirubah? lalu bagaimana hukum islam soal perbedaan pembagian antara laki2 dan perempuan ? Gimana kalau perempuan merasa dirugikan soal warisan di hukum islam dan menuntut perubahan ? akankah juga dirubah ? Bagi saya....apapun yg sudah ada baik di hukum islam maupun hukum adat minangkabau darimanapun datangnya baik itu menguntungkan ataupun merugikan salah satu pihak haruslah selalu disambut dengan keikhlasan dan ketulusan pula.....dan sebagai warna warni kehidupan orang Minang..... sorry bund....ilmu reni emang tak sedalam yg lain....kami tinggal menjalankan apa yg sudah dijalan dr turun temurun.....sbg wanita minang... Renny.Bintara ________________________________ From: "[email protected]" <[email protected]> To: milis rang minang <[email protected]> Sent: Tuesday, September 27, 2011 9:42 PM Subject: Re: [R@ntau-Net] Neneng ko urang awak kiro no disosialisasikan adanya tatacara pembagian waris berdasar hukum waris islam atas pusaka rendah. Sedangkan harta pusaka tinggi beralih kepada kaum perempuan generasi berikutnya hanyalah perpindahan kepengurusan belaka karena harta ini tidak boleh diperjual belikan. Jujur saja di keluarga besar kami saya pernah melempar bola panas agar harta pusaka tinggi dibagi. Saya tawarkan dibagi berdasarkan islam. Dengan catatan kami perempuan melepaskan segala urusan keluarga kepada pihak laki sesuai dengan tanggung jawab yang disyariatkan islam. Gampang thoh...kita tinggal by order pada pihak saudara laki laki. Apa yang kami alami tidak ada yang bersedia menerima tanggung jawab dalam mengelola. Alasan kaum perempuan yang ligat menunaikan karya sosial untuk keluarga. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
