2011/9/27 <[email protected]>

> Assalamualaikum, wr.wb
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,


> 2. Meskipun ada kecendrungan seorang ayah minangkabau yang jauh2 hari sudah
> menyiapkan property bagi anak gadisnya menurut hukum faraid , namun harap
> diingat bahwa mereka berhak menerima bagian dengan status hibah yang tidak
> melebihi sepertiga bagian harta, saat warisan itu terbuka. Kecuali ahli
> waris yang lain atau saudara laki lakinya menyetujui pemberian hibah itu.
>


Bu Evy, mungkin dikaitkan dengan wasiat ya? Namun, setahu saya, wasiat tidak
boleh diberikan kepada ahli waris, dan anak perempuan adalah termasuk ahli
waris. Beda perkara kalau ahli waris lain merelakan bagiannya ke ahli waris
lain, tetapi hal itu adalah hak masing-masing ahli waris, dan tidak boleh
dipaksa oleh adat atau orang tua.

Saya lihat juga ada upaya mengakali hukum waris Islam melalui hibah. Perlu
diingat bahwa seorang shahabat Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam
pernah menghadiahkan sebuah kebun ke salah seorang anaknya. Ketika ditanya
apakah dia memberikan hadiah serupa ke anak yang lain dan dijawab tidak,
Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam memerintahkan agar hadiah itu
ditarik lagi, karena tidak adil.

Allahu Ta'aala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke