Assalamualaikum, wr.wb Sanak sanak sadonyo nan ambo hormati. Dan reni nan elok laku..he..he
1. Melihat topik ini dan alasan yang disampaikan kel. Neneng bahwa tampaknya ada upaya mencari peluang untuk menghindari penyidikan oleh aparat penegak hukum. Wallahu alam jika hanya neneng yang berhak menerima warisan menurut adat minang yang penerapannya di rantau dan kebetulan ibunda masih hidup. 2. Meskipun ada kecendrungan seorang ayah minangkabau yang jauh2 hari sudah menyiapkan property bagi anak gadisnya menurut hukum faraid , namun harap diingat bahwa mereka berhak menerima bagian dengan status hibah yang tidak melebihi sepertiga bagian harta, saat warisan itu terbuka. Kecuali ahli waris yang lain atau saudara laki lakinya menyetujui pemberian hibah itu. Sampai sekarang dalam caro badusanak masih banyak orang minangkabau yang melakukan praktek perlindungan bagi anak perempuannya seperti itu. Termasuk yang diperantauan. 3. Harta pusaka tinggi lekat dengan simbol keberadaan suatu kaum. Dijaga oleh Mamak kepala waris dan dikelola oleh kaum perempuan. Digunakan untuk keperluan yang empat. Saudara Laki laki pun, sebenarnya dapat memanfaatkan harta pusako yang berstatus " tanah pambawo" atau sawah bagele, untuk biaya hidup saudara lelaki dan keluaraganya. Dalam kesadaran kita memahami syariat islam, tentu tidak diragukan lagi kita wajib membersihkan diri kurafat harta pusaka yang tidak dijalankan secara benar. Masyarakat minang yang dikampung memang perlu disosialisasikan adanya tatacara pembagian waris berdasar hukum waris islam atas pusaka rendah. Sedangkan harta pusaka tinggi beralih kepada kaum perempuan generasi berikutnya hanyalah perpindahan kepengurusan belaka karena harta ini tidak boleh diperjual belikan. Jujur saja di keluarga besar kami saya pernah melempar bola panas agar harta pusaka tinggi dibagi. Saya tawarkan dibagi berdasarkan islam. Dengan catatan kami perempuan melepaskan segala urusan keluarga kepada pihak laki sesuai dengan tanggung jawab yang disyariatkan islam. Gampang thoh...kita tinggal by order pada pihak saudara laki laki. Apa yang kami alami tidak ada yang bersedia menerima tanggung jawab dalam mengelola. Alasan kaum perempuan yang ligat menunaikan karya sosial untuk keluarga. Demikianlah tanggapan ambo..sekaligus menjelaskan tanggapan sebagai perempuan minang. Mohon maaf ya jika pandangan kurang berkenan. Wassalam, Evy Nizhamul. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -----Original Message----- From: Reni Sisri Yanti <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 27 Sep 2011 06:03:44 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [R@ntau-Net] Neneng ko urang awak kiro no yah da, dimana pun org minang berada, kalau itu masih merupakan harta dr sang ibu, yah jatuhnya ke anak.....kecuali kalo hartanya memang dr mata pencarian bapak....mungkin bisa dipake hukum islam..... tp dr yg kami caliak..... walaupun itu harga pencarian bapak.... rasa2nya yg namanya bapak tetap mengutamakan membangun rumah ntuk anak perempuannya.....makanya sebagian laki2 minang kalau dapek anak padusi bausaho bana mambangun rumah ntuak anak padusinyo dimanopun barado..... bukan baitu apak2...e.... walau ado apak2 yg ndak mampu....tp reni yakin setiap laki2 minang di hati yg paling dalam ingin memberikan yg terbaik untuk anak2nya terutama anak padusinyo..... Renny,Bintara ________________________________ From: Ephi Lintau <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, September 27, 2011 7:41 PM Subject: Re: [R@ntau-Net] Neneng ko urang awak kiro no -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
