Assalaamu'alaikum. w.w.
Sanak ambo pak Ambiar Lani jo dunsanak kasadonyo nan adang adok di Palanta ko.
Sungguh suatu pemikiran "nan boneh" yang bapak keluarkan walau hanya dari
sentilan
kata yang sedikit dari saya hingga membuat saya "surprise" dan menyebabkan
perasaan tidak enak bila tidak membahasnya. Sebuah tinjauan yang sebetulnya
meminta
buah pikiran dari "urang-urang gadang" yang ada di Palanta ini dan kaum cerdik
pandai,
bijak cendekia dari seluruh seantero dunia yang ikut di Palanta ini, baik yang
ber plat hitam
atau yang ber plat merah.
Dari saya mungkin tidak pula terlalu banyak, dan bisa pula diketepikan bila
ada
pemikiran yang jernih yang lebih maju yang patut di ketengahkan diantara
saudara-saudara
kita. Alhamdulillah wa syukurilah, karena masih ada dan mungkin banyak tapi
ragu-ragu
dan malu-malu, orang-orang yang berpikiran seperti pak Ambiar.
Pak Ambiar jo dunsanak kasadonyo.
Tinjauan Syari'ah dengan menyebutnya sebagai Hukum Pidana Islam mungkin ada
benarnya bila kita menyorot pada satu sisi kriminalitas saja. Akan tetapi hukum
syar'i
(syari'ah) tidak hanya menyangkut urusan kriminalitas semata. Kenapa demikian
?, karena
hukum ini saling kait berkait antara satu dengan lainnya. Istilah keren pak
Mochtar adalah
Integral dan Holistik. Hukum yang mengatur dari hal yang sekecil-kecilnya
sampai kepada
hal yang sebesar-besarnya. Istilah di kita, dari urusan masuk wc sampai kepada
kepala
negara.
Istilah Sir Bernard Shaw, "a complete civilization", maknanya "sebuah peri
kehidupan yang lengkap dalam berbangsa dan bernegara" ("dalam berbangsa dan
bernegara" istilah P4). Kenapa demikian (kenapa sekali lagi) ?. Karena hukum
ini
diturunkan dari sang Penguasa jagad raya yang telah menciptakan alam raya dan
mengerti
serta paham betul bagaimana fitrah (kelakuan, behavior, kulikaik, perangai)
alam ciptaan-
Nya. Sebuah scenario yang memang sudah diatur dari Lauhul Mahfudz sana, akan
tetapi ...
"kaliilun mimma tasykuruun", sedikit sekali diantara kamu yang berterima kasih.
Buktinya, ternyata masih ada yang ragu-ragu, bahkan tidak percaya bahwa hukum
ini akan
mampu mengatasi segalanya, mengatasi segala persoalan diantara ummat manusia
maupun alam semesta. As-Syaikh Ahmad deedat pernah mengatakan "This is the
solution
for all the problem you face in all countries, wether in United State, Canada,
United
Kingdom, Germany, France etc. etc." (Ini adalah penyelesaian untuk semua
persoalan
yang kamu hadapi, baik di negara Amerika Serikat, Kanada, Inggeris, Jerman,
Perancis
dan sebagainya dan sebagainya). Apalagi di kita yang memang mayoritas penduduk
beragama Islam.
Persoalannya sekarang adalah, seberapa jauh hukum ini, maupun perangkatnya
pernah
dikaji dan diulang kaji untuk diguna pakai (istilah Malaysia) dalam sebuah
negara yang
bernama Indonesia. Apakah kita akan tetap berada dalam "kerangkeng" dengan
istilah
"Konstitusi" (Konstitusional dan Inkonstitusional) dimana perangkat hukum yang
kita punya
setelah puluhan tahun merdeka tidak mampu mengatasi berbagai persoalan ?.
Padahal
Konstitusi itu sendiri memberi ruang gerak untuk dapat memperbaiki,
menyempurnakan
bahkan mengubah semua perangkat hukum untuk menjadi lebih baik (baca aturan
peralihan dan aturan tambahan UUD 45). Sementara di belahan bumi barat sana,
demonstrasi menegakkan hukum syari'ah sudah demikian maraknya (lihat di youtube
tentang "sharia law", Inggeris, Jerman, Perancis, Amerika, Belanda, Denmark,
Norwegia dll).
Jika skop diperkecil lagi, sebutlah Minangkabau atau lebih tepatnya Sumatera
Barat yang
kononnya mempunyai adaik basandi sarak, sarak basandi kitabullah, yang
memastikan
bahwa bukan orang Minang jika tidak Islam, apakah juga tidak mampu menerima dan
mengguna pakai hukum ini ?. Sudah sebegitu jauhkan kita dari apa yang disebut
"iman",
yang salah satunya adalah percaya kepada Allah dengan semua karakter-Nya (dari
sipaik
nan duo puluah sampai kepada segala ciptaan-Nya dan aturan-aturan-Nya). Sudah
sebegitu jauhkan kita dari yang namanya "Syahadah", yakni sebuah penyaksian
bahwa
tiada yang patut mendominasi kita kecuali Allah ?. Sudah sebegitu jauhkan kita
sehingga
kita mau didominasi oleh anasir-anasir yang lain, padahal anasir lain itu
adalah ciptaan-Nya
jua ?. Apakah kita tidak menyembah anasir lain itu namanya, padahal hukum
menyembah
makhluk adalah syirik ?.
(Istilah perkataan "Tuhan" dari ilmu Theologi-nya pak Hendrawan (dosen agama
ITB 1979) :
Tuhan adalah ex bagi seseorang dimana ex sangat penting dan dipentingkan dan ia
mau
didominasi oleh ex, limit delta te menuju tak terhingga, ex adalah satu. (hihi
sesuai dengan
hukum limitnya pak Zultan)).
Ini lah persoalan kita pak Ambiar jo dunsanak kasadonyo. Sudah semestinya
semua
orang Minang memikirkannya, dari nan ba plat hitam sampai ka plat merah (kok
indak
buliah disabuik dari tukang sabik rumpuik sampai ka kepala daerah). Tiada lain
yang dapat
menyelesaikan persoalan kita kecuali kembali kepada hukum-hukum-Nya.
Dan ingatlah kita semua nanti akan ditanya seorang demi seorang mengenai hal
ini (dari
tukang sabik rumpuik tadi sampai ka Gubernur bahkan Presiden).
"Wa innaHu ladzikrul laka wa liqaumika, fasaufatus aluun".
"Dan sunguh (Qur-an) ini adalah sebuah kemulian bagimu dan bagi kaummu, dan
kelak
kamu semua akan dimintai pertanggung jawaban." (QS:43:44)
Lai takao isuak di padang mahsyar ?....
Billahil hidayah wat taufiq
Wassalam
St. Sinaro
.
--- On Tue, 4/10/11, Ambiar Lani <[email protected]> wrote:
From: Ambiar Lani <[email protected]>
Subject: Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar
To: "[email protected]" <[email protected]>
Cc: "[email protected]" <[email protected]>, "ambiar lani"
<[email protected]>
Received: Tuesday, 4 October, 2011, 8:35 PM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Engku Guru Sutan Sinaro yth,
Memberlakukan Syariat Islam (ambo lebih suka menulisnya dengan spesifik; "Hukum
Pidana Islam"), mungkin salah satu alternatif yang dapat ditawarkan, karena
menurut hemat kami "Hukum Pidana Islam" tersebut memiliki beberapa kelebihan
dan keunggulan ataupun keistimewaan yang sama sekali tidak dimiliki oleh Hukum
Pidana Biasa atau boleh juga kita sebut sebagai Hukum Pidana Barat (karena
hukum tersebut dari sanalah referensinya yang paling banyak).
Beberapa kelebihan dan keunggulan ataupun keistimewaan dari Hukum Pidana Islam
tersebut antara lain adalah bahwa Hukum Pidana Islam itu berlandaskan atas azas
kejujuran, kebenaran dan keadilan. Apakah Hukum Pidana Biasa/Barat itu demikian
juga?
Yang kedua Hukum Pidana Islam itu mengandung muatan azas kependidikan yang
bersifat luas dan menyeluruh (holistic, meminjam istilah pak Mochtar Naim)
Sebagai contoh misalnya dalam kasus tindak pidana pencurian ada kemungkinan
siterdakwa dibebaskan dari hukuman (misalnya hukum potong tangan tsb) ~ tentu
dengan melihat kepada kasusnya secara cermat dan konfrehensif oleh hakim yang
ahli dalam perkara yang ia tangani. Sementara bagi para pencuri yang memang
harus dijatuhi hukuman potong tangan, pelaksanaan hukuman tersebut juga
bersifat sangat mendidik tidak saja bagi terpidana tapi juga untuk masyarakat
luas.
Namun masalahnya sekarang kan terletak pada opini yang cenderung telah dibentuk
menjadi image oleh "pihak lain" bahwa kalau mencuri tersebut hukumnya potong
tangan, menghilangkan nyawa orang lain dihukum dengan hukuman mati. Kan tidak
sesederhana begitu menyimpulkannya.
Kelebihan yang ke tiga dari Hukum Pidana Islam itu adalah dari segi biaya yang
justeru sangat murah sekali dalam pelaksanaannya yang tidak mungkin ditemukan
dalam Hukum Pidana Biasa/Barat. Prakiraan kami seandainya Hukum Pidana Islam
itu diterima sebagai hukum positif nasional sangat bisa anggaran belanja
Kementerian Hukum dan HAM akan menurun dengan sangat drastis.
Tetapi karena kita hadir di tengah masyarakat luas atau dengan perkataan lain
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu ada baiknya kita tawarkan dan
kita undang kepada seluruh para ahli hukum dan para ahli disiplin ilmu yang
berhubungan dengan hal tersebut (terutama dari kalangan Islam sendiri terlebih
dahulu) untuk melakukan kajian dan pendalaman terhadap Hukum Pidana Islam itu
dengan jujur dan objektif sejauh mana Hukum Pidana Islam itu dapat diterapkan
dalam hukum pidana nasional.
Atau dengan perkataan lain menurut terminologi masyarakat Minangkabau ~
lakukanlah terlebih dahulu marauak sahabih ghaung - manyigi sahabih lakuang ~
sehingga sampai kepada kebenaran yang hakiki (objektif) terhadap kebenaran dan
keunggulan Hukum Pidana Islam tersebut, dan dengan terlebih dahulu
menanggalkan kepentingan sektorial dalam berbagai bentuk dan dimensinya.
Akan halnya ".......... bala, mungkin nan labiah gadang dari itu...", menurut
hemat kami adalah sesuatu yang tidak boleh dianggap remeh dan sapele, karena
berkaca kepada sejarah peradaban umat manusia itu sendiri, bala (bencana) yang
paling dahsyat adalah banjir di masa nabi Nuh dan gempa bumi di negeri Sodom
(di masa nabi Luth). Betapa dahsyatnya banjir di masa nabi Nuh tersebut dapat
dibayangkan ~ tidak ada lagi bukit dan gunung yang tinggi yang tidak tenggelam,
semuanya ada di bawah permukaan air. Anak nabi Nuh sendiri adalah seorang yang
tidak terselamatkan karena memilih lari ke atas sebuah puncak bukit, ketimbang
masuk ke dalam perahu nabi Nuh.
Demikian juga dengan bencana gempa bumi di negeri Sodom (di masa Nabi Nuh).
Begitu dahsyatnya gempa tersebut permukaan bumi terangkat ke atas kemudian
terbalik dan mengubur seluruh penduduk negeri tersebut ke dalam perut bumi.
Barangkali tidak berlebihan bila dikatakan bahwa berbagai gempa bumi yang
pernah meluluh-lantakkan negeri ini masih dapat di kategorikan kecil bila
dibandingkan dengan gempa di negeri sodom tersebut. Atau dengan perkataan lain,
Tuhan baru saja mengetarkan sedikit saja bumi yang kita pijak kita sudah
merasakan sendiri beratnya beban penderitaan. Apalagi kalau IA guncangkan....,
masyaallah........... ~ naudzubillah!
Ke dua bencana besar tersebut sama sekali tidak terlepas dari pengingkaran yang
dilakukan oleh umat nabi Nuh dan nabi Luth pada masa tersebut. Dan patut
menjadi catatan kita bersama bahwa sunnatullah tersebut tidak akan pernah
bergeser sedikitpun.
Barangkali sebagai seorang awam, demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan
dengan topik yang sedang diperbincangkan di halaman kita ini. Terlebih dan
terkurang; tasingguang dek naiak ~ talando dek lalu, mohon dibukakan banyak
pintu maaf. Billahitaufiq walhidayah.
Wassalam,
Ambiar Lani
(59/L/Jkt-Bekasi)
Catatan: Bagi dunsanak yang ingin menelusuri cerita gempa negeri Sodom tersebut
dipersilakan membuka QS Surat Al-Ankabut (29) : 31 - 34, Surat Al-Hijr (15) ;
73 -75. Terima Kasih.
From: Sutan Sinaro <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, October 5, 2011 2:45 AM
Subject: Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar
Pak Ambiar,... panek bana mamakiak-makiak ...
terobosannyo ciek se tu nyo pak...
Berlakukan syariat Islam,.... salasai masalah.
Kalau indak,... aaa tunggu se lah bala,... mungkin labiah gadang dari itu...
Wassalam
St. Sinaro
--- On Sun, 2/10/11, Ambiar Lani <[email protected]> wrote:
From: Ambiar Lani <[email protected]>
Subject: Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar
To: "[email protected]" <[email protected]>
Cc: "[email protected]" <[email protected]>, "farhan muin"
<[email protected]>, "[email protected]" <[email protected]>,
"taufiq rasjid" <[email protected]>, "andi ko" <[email protected]>,
"refrizal" <[email protected]>, "[email protected]"
<[email protected]>, "asril tanjung" <[email protected]>, "zulhendri
chaniago" <[email protected]>
Received: Sunday, 2 October, 2011, 6:30 AM
Aduh.......! ndak dapek dek awak mangecek lai ~ baa bana kadisabuik. Hari ini
pak Andiko memposting berita tentang video porno seorang pelajar sma, kurang
lebih seminggu yang lalu sanak Syaf.AL memposting berita tentang tarian
stritis, kaduo-duonyo tajadi di nagari yang masyhur dengan pandangan hidup
masyarakatnya; "Adat basandi syarak ~ Syarak basandi kitabullah ~ Syarak
mangato adat mamakai"
Fenomena apa sebenarnya yang sedang dihadapi dan melanda kehidupan sosial urang
awak? Banyak aspek dan segi sebenarnya yang sedang mengalami degradasi, dan
proses degradasi itu telah berlangsung sejak lama, pelan tapi pasti. Dan inilah
klimaknya yang kita saksikan hari ini. (Dan maaf jangan-jangan yang mecuat ini
hanyalah puncak dari sebuah gunung es nan sadang malando kampuang kito).
Wahai Pemda Propinsi Sumbar, wahai Pemda Kabupaten-Kota se-Sumbar, Wahai LKAM
Sumbar, Wahai MUI Sumbar, Wahai kaum terpelajar-terdidik propinsi
Sumbar......dll, apakah yng demikian akan dibiarkan saja atau akan dicarikan
terobosan dan solusinya..?
Wassalam
Ambiar Lani,
59/L/Jakarta-Bekasi
From: Andiko <[email protected]>
To: RantauNet <[email protected]>
Sent: Sunday, October 2, 2011 8:52 PM
Subject: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar
Kalau soal yang "begituan" nagari awak alah kanai wabah pulo, ko
beritanyo
Salam
andiko
Home » Regional » Sumatera
Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar
Tribunnews.com - Minggu, 25 September 2011 11:47 WIB
Laporan Fernando, Kontributor Tribunnews.com di Sumatera Barat
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Video panas pelajar beredar dan menghebohkan
Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Video tersebut diperankan
sepasang kekasih yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Video yang direkam oleh pasangan muda itu, memperlihatkan mereka
melakukan hubungan suami istri dengan durasi kurang lebih 8 menit 47
detik. Adegan itu mereka rekam di sebuah pondok di kawasan Ketaping,
Padang Pariaman. Dalam video itu DR sedang mengenakan seragam olahraga
SMAN 8 Padang.
Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 8 Padang, Djanawir, mengatakan, DR
(18), pemeran video panas tersebut memang siswi sekolah itu. Siswi
kelas XII IPA 2 itu telah diberhentikan oleh pihak sekolah, karena
tindakan asusila yang diperbuatnya.
"Ia memang siswi kami, tapi sudah kami keluarkan dari sekolah," jelas
Djanawir.
Sedangkan pemeran pria di video itu, siswa salah satu SMK di Kabupaten
Padang Pariaman berinisial R. (*)
Editor: Harismanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat
m.tribunnews.com
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Video tersebut diperankan
sepasang kekasih yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Video yang direkam oleh pasangan muda itu, memperlihatkan mereka
melakukan hubungan suami istri dengan durasi kurang lebih 8 menit 47
detik. Adegan itu mereka rekam di sebuah pondok di kawasan Ketaping,
Padang Pariaman. Dalam video itu DR sedang mengenakan seragam olahraga
SMAN 8 Padang.
Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 8 Padang, Djanawir, mengatakan, DR
(18), pemeran video panas tersebut memang siswi sekolah itu. Siswi
kelas XII IPA 2 itu telah diberhentikan oleh pihak sekolah, karena
tindakan asusila yang diperbuatnya.
"Ia memang siswi kami, tapi sudah kami keluarkan dari sekolah," jelas
Djanawir.
Sedangkan pemeran pria di video itu, siswa salah satu SMK di Kabupaten
Padang Pariaman berinisial R. (*)
Editor: Harismanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat
m.tribunnews.com
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/