Assalaamu'alaikum. w.w.
 
Sanak ambo pak Ambiar Lani jo dunsanak kasadonyo nan adang adok di Palanta ko.
 
Sungguh suatu pemikiran "nan boneh" yang bapak keluarkan walau hanya dari 
sentilan 
kata yang sedikit dari saya hingga membuat saya "surprise" dan menyebabkan 
perasaan tidak enak bila tidak membahasnya. Sebuah tinjauan yang sebetulnya 
meminta
buah pikiran dari "urang-urang gadang" yang ada di Palanta ini dan kaum cerdik 
pandai, 
bijak cendekia dari seluruh seantero dunia yang ikut di Palanta ini, baik yang 
ber plat hitam 
atau yang ber plat merah.
   Dari saya mungkin tidak pula terlalu banyak, dan bisa pula diketepikan bila 
ada
pemikiran yang jernih yang lebih maju yang patut di ketengahkan diantara 
saudara-saudara
kita. Alhamdulillah wa syukurilah, karena masih ada dan mungkin banyak tapi 
ragu-ragu
dan malu-malu, orang-orang yang berpikiran seperti pak Ambiar. 
  Pak Ambiar jo dunsanak kasadonyo.
Tinjauan Syari'ah dengan menyebutnya sebagai Hukum Pidana Islam mungkin ada
benarnya bila kita menyorot pada satu sisi kriminalitas saja. Akan tetapi hukum 
syar'i 
(syari'ah) tidak hanya menyangkut urusan kriminalitas semata. Kenapa demikian 
?, karena
hukum ini saling kait berkait antara satu dengan lainnya. Istilah keren pak 
Mochtar adalah
Integral dan Holistik. Hukum yang mengatur dari hal yang sekecil-kecilnya 
sampai kepada
hal yang sebesar-besarnya. Istilah di kita, dari urusan masuk wc sampai kepada 
kepala 
negara. 
   Istilah Sir Bernard Shaw, "a complete civilization", maknanya "sebuah peri 
kehidupan yang lengkap dalam berbangsa dan bernegara" ("dalam berbangsa dan 
bernegara" istilah P4). Kenapa demikian (kenapa sekali lagi) ?. Karena hukum 
ini 
diturunkan dari sang Penguasa jagad raya yang telah menciptakan alam raya dan 
mengerti 
serta paham betul bagaimana fitrah (kelakuan, behavior, kulikaik, perangai) 
alam ciptaan-
Nya. Sebuah scenario yang memang sudah diatur dari Lauhul Mahfudz sana, akan 
tetapi ...
"kaliilun mimma tasykuruun", sedikit sekali diantara kamu yang berterima kasih.
Buktinya, ternyata masih ada yang ragu-ragu, bahkan tidak percaya bahwa hukum 
ini akan
mampu mengatasi segalanya, mengatasi segala persoalan diantara ummat manusia 
maupun alam semesta. As-Syaikh Ahmad deedat pernah mengatakan "This is the 
solution
for all the problem you face in all countries, wether in United State, Canada, 
United 
Kingdom, Germany, France etc. etc." (Ini adalah penyelesaian untuk semua 
persoalan 
yang kamu hadapi, baik di negara Amerika Serikat, Kanada, Inggeris, Jerman, 
Perancis 
dan sebagainya dan sebagainya). Apalagi di kita yang memang mayoritas penduduk 
beragama Islam.
  Persoalannya sekarang adalah, seberapa jauh hukum ini, maupun perangkatnya 
pernah 
dikaji dan diulang kaji untuk diguna pakai (istilah Malaysia) dalam sebuah 
negara yang 
bernama Indonesia. Apakah kita akan tetap berada dalam "kerangkeng" dengan 
istilah 
"Konstitusi" (Konstitusional dan Inkonstitusional) dimana perangkat hukum yang 
kita punya
setelah puluhan tahun merdeka tidak mampu mengatasi berbagai persoalan ?. 
Padahal
Konstitusi itu sendiri memberi ruang gerak untuk dapat memperbaiki, 
menyempurnakan
bahkan mengubah semua perangkat hukum untuk menjadi lebih baik (baca aturan 
peralihan dan aturan tambahan UUD 45). Sementara di belahan  bumi barat sana, 
demonstrasi menegakkan hukum syari'ah sudah demikian maraknya (lihat di youtube 
tentang "sharia law", Inggeris, Jerman, Perancis, Amerika, Belanda, Denmark, 
Norwegia dll).
  Jika skop diperkecil lagi, sebutlah Minangkabau atau lebih tepatnya Sumatera 
Barat yang
kononnya mempunyai adaik basandi sarak, sarak basandi kitabullah, yang 
memastikan 
bahwa bukan orang Minang jika tidak Islam, apakah juga tidak mampu menerima dan 
mengguna pakai hukum ini ?. Sudah sebegitu jauhkan kita dari apa yang disebut 
"iman", 
yang salah satunya adalah percaya kepada Allah dengan semua karakter-Nya (dari 
sipaik
nan duo puluah sampai kepada segala ciptaan-Nya dan aturan-aturan-Nya). Sudah 
sebegitu jauhkan kita dari yang namanya "Syahadah", yakni sebuah penyaksian 
bahwa 
tiada yang patut mendominasi kita kecuali Allah ?. Sudah sebegitu jauhkan kita 
sehingga
kita mau didominasi oleh anasir-anasir yang lain, padahal anasir lain itu 
adalah ciptaan-Nya 
jua ?. Apakah kita tidak menyembah anasir lain itu namanya, padahal hukum 
menyembah 
makhluk adalah syirik ?. 
(Istilah perkataan "Tuhan" dari ilmu Theologi-nya pak Hendrawan (dosen agama 
ITB 1979) :
Tuhan adalah ex bagi seseorang dimana ex sangat penting dan dipentingkan dan ia 
mau 
didominasi oleh ex, limit delta te menuju tak terhingga, ex adalah satu. (hihi 
sesuai dengan 
hukum limitnya pak Zultan)).
  Ini lah persoalan kita pak Ambiar jo dunsanak kasadonyo. Sudah semestinya 
semua 
orang Minang memikirkannya, dari nan ba plat hitam sampai ka plat merah (kok 
indak 
buliah disabuik dari tukang sabik rumpuik sampai ka kepala daerah). Tiada lain 
yang dapat
menyelesaikan persoalan kita  kecuali kembali kepada hukum-hukum-Nya. 
Dan ingatlah kita semua nanti akan ditanya seorang demi seorang mengenai hal 
ini (dari
tukang sabik rumpuik tadi sampai ka Gubernur bahkan Presiden).
 
"Wa innaHu ladzikrul laka wa  liqaumika, fasaufatus aluun".
 
"Dan sunguh (Qur-an) ini adalah sebuah kemulian bagimu dan bagi kaummu, dan 
kelak
kamu semua akan dimintai pertanggung jawaban." (QS:43:44)
 
Lai takao isuak di padang mahsyar ?....
 
Billahil hidayah wat taufiq
 
Wassalam
 
St. Sinaro
 
 
 
.

--- On Tue, 4/10/11, Ambiar Lani <[email protected]> wrote:


From: Ambiar Lani <[email protected]>
Subject: Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar
To: "[email protected]" <[email protected]>
Cc: "[email protected]" <[email protected]>, "ambiar lani" 
<[email protected]>
Received: Tuesday, 4 October, 2011, 8:35 PM





Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Engku Guru Sutan Sinaro yth,


Memberlakukan Syariat Islam (ambo lebih suka menulisnya dengan spesifik; "Hukum 
Pidana Islam"), mungkin salah satu alternatif yang dapat ditawarkan, karena 
menurut hemat kami "Hukum Pidana Islam" tersebut memiliki beberapa kelebihan 
dan keunggulan ataupun keistimewaan yang sama sekali tidak dimiliki oleh Hukum 
Pidana Biasa atau boleh juga kita sebut sebagai Hukum Pidana Barat (karena 
hukum tersebut dari sanalah referensinya yang paling banyak).


Beberapa kelebihan dan keunggulan ataupun keistimewaan dari Hukum Pidana Islam 
tersebut antara lain adalah bahwa Hukum Pidana Islam itu berlandaskan atas azas 
kejujuran, kebenaran dan keadilan. Apakah Hukum Pidana Biasa/Barat itu demikian 
juga?


Yang kedua Hukum Pidana Islam itu mengandung muatan azas kependidikan yang 
bersifat luas dan menyeluruh (holistic, meminjam istilah pak Mochtar Naim) 
Sebagai contoh misalnya dalam kasus tindak pidana pencurian ada kemungkinan 
siterdakwa dibebaskan dari hukuman (misalnya hukum potong tangan tsb) ~ tentu 
dengan melihat kepada kasusnya secara cermat dan konfrehensif oleh hakim yang 
ahli dalam perkara yang ia tangani. Sementara bagi para pencuri yang memang 
harus dijatuhi hukuman potong tangan, pelaksanaan hukuman tersebut juga 
bersifat sangat mendidik tidak saja bagi terpidana tapi juga untuk masyarakat 
luas. 



Namun masalahnya sekarang kan terletak pada opini yang cenderung telah dibentuk 
menjadi image oleh "pihak lain" bahwa kalau mencuri tersebut hukumnya potong 
tangan, menghilangkan nyawa orang lain dihukum dengan hukuman mati. Kan tidak 
sesederhana begitu menyimpulkannya.


Kelebihan yang ke tiga dari Hukum Pidana Islam itu adalah dari segi biaya yang 
justeru sangat murah sekali dalam pelaksanaannya yang tidak mungkin ditemukan 
dalam Hukum Pidana Biasa/Barat. Prakiraan kami seandainya Hukum Pidana Islam 
itu diterima sebagai hukum positif nasional sangat bisa anggaran belanja 
Kementerian Hukum dan HAM akan menurun dengan sangat drastis.


Tetapi karena kita hadir di tengah masyarakat luas atau dengan perkataan lain 
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu ada baiknya kita tawarkan dan 
kita undang kepada seluruh para ahli hukum dan para ahli disiplin ilmu yang 
berhubungan dengan hal tersebut (terutama dari kalangan Islam sendiri terlebih 
dahulu) untuk melakukan kajian dan pendalaman terhadap Hukum Pidana Islam itu 
dengan jujur dan objektif sejauh mana Hukum Pidana Islam itu dapat diterapkan 
dalam hukum pidana nasional. 



Atau dengan perkataan lain menurut terminologi masyarakat Minangkabau ~ 
lakukanlah terlebih dahulu marauak sahabih ghaung - manyigi sahabih lakuang ~ 
sehingga sampai kepada kebenaran yang hakiki (objektif) terhadap kebenaran dan 
keunggulan Hukum Pidana Islam tersebut, dan dengan terlebih dahulu  
menanggalkan kepentingan sektorial dalam berbagai bentuk dan dimensinya.


Akan halnya ".......... bala, mungkin nan labiah gadang dari itu...", menurut 
hemat kami adalah sesuatu yang tidak boleh dianggap remeh dan sapele, karena 
berkaca kepada sejarah peradaban umat manusia itu sendiri, bala (bencana) yang 
paling dahsyat adalah banjir di masa nabi Nuh dan gempa bumi di negeri Sodom 
(di masa nabi Luth). Betapa dahsyatnya banjir di masa nabi Nuh tersebut dapat 
dibayangkan ~ tidak ada lagi bukit dan gunung yang tinggi yang tidak tenggelam, 
semuanya ada di bawah permukaan air. Anak nabi Nuh sendiri adalah seorang yang 
tidak terselamatkan karena memilih lari ke atas sebuah puncak bukit, ketimbang 
masuk ke dalam perahu nabi Nuh. 



Demikian juga dengan bencana gempa bumi di negeri Sodom (di masa Nabi Nuh). 
Begitu dahsyatnya gempa tersebut permukaan bumi terangkat ke atas kemudian 
terbalik dan mengubur seluruh penduduk negeri tersebut ke dalam perut bumi. 
Barangkali tidak berlebihan bila dikatakan bahwa berbagai gempa bumi yang 
pernah meluluh-lantakkan negeri ini masih dapat di kategorikan kecil bila 
dibandingkan dengan gempa di negeri sodom tersebut. Atau dengan perkataan lain, 
Tuhan baru saja mengetarkan sedikit saja bumi yang kita pijak kita sudah 
merasakan sendiri beratnya beban penderitaan. Apalagi kalau IA guncangkan...., 
masyaallah........... ~ naudzubillah! 



Ke dua bencana besar tersebut sama sekali tidak terlepas dari pengingkaran yang 
dilakukan oleh umat nabi Nuh dan nabi Luth pada masa tersebut. Dan patut 
menjadi catatan kita bersama bahwa sunnatullah tersebut tidak akan pernah 
bergeser sedikitpun. 



Barangkali sebagai seorang awam, demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan 
dengan topik yang sedang diperbincangkan di halaman kita ini. Terlebih dan 
terkurang; tasingguang dek naiak ~ talando dek lalu, mohon dibukakan banyak 
pintu maaf. Billahitaufiq walhidayah.


Wassalam,


Ambiar Lani
(59/L/Jkt-Bekasi) 





Catatan: Bagi dunsanak yang ingin menelusuri cerita gempa negeri Sodom tersebut 
dipersilakan membuka QS Surat Al-Ankabut (29) : 31 - 34, Surat Al-Hijr (15) ; 
73 -75. Terima Kasih.  






From: Sutan Sinaro <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, October 5, 2011 2:45 AM
Subject: Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar







Pak Ambiar,... panek bana mamakiak-makiak ...
terobosannyo ciek se tu nyo pak...
Berlakukan syariat Islam,.... salasai masalah.
Kalau indak,... aaa tunggu se lah bala,... mungkin labiah gadang dari itu...
 
Wassalam
 
St. Sinaro


--- On Sun, 2/10/11, Ambiar Lani <[email protected]> wrote:


From: Ambiar Lani <[email protected]>
Subject: Re: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar
To: "[email protected]" <[email protected]>
Cc: "[email protected]" <[email protected]>, "farhan muin" 
<[email protected]>, "[email protected]" <[email protected]>, 
"taufiq rasjid" <[email protected]>, "andi ko" <[email protected]>, 
"refrizal" <[email protected]>, "[email protected]" 
<[email protected]>, "asril tanjung" <[email protected]>, "zulhendri 
chaniago" <[email protected]>
Received: Sunday, 2 October, 2011, 6:30 AM




Aduh.......! ndak dapek dek awak mangecek lai ~ baa bana kadisabuik. Hari ini 
pak Andiko memposting berita tentang video porno seorang pelajar sma, kurang 
lebih seminggu yang lalu sanak Syaf.AL memposting berita tentang tarian 
stritis, kaduo-duonyo tajadi di nagari yang masyhur dengan pandangan hidup 
masyarakatnya; "Adat basandi syarak ~ Syarak basandi kitabullah ~ Syarak 
mangato adat mamakai"


Fenomena apa sebenarnya yang sedang dihadapi dan melanda kehidupan sosial urang 
awak? Banyak aspek dan segi sebenarnya yang sedang mengalami degradasi, dan 
proses degradasi itu telah berlangsung sejak lama, pelan tapi pasti. Dan inilah 
klimaknya yang kita saksikan hari ini. (Dan maaf jangan-jangan yang mecuat ini 
hanyalah puncak dari sebuah gunung es nan sadang malando kampuang kito).


Wahai Pemda Propinsi Sumbar, wahai Pemda Kabupaten-Kota se-Sumbar, Wahai LKAM 
Sumbar, Wahai MUI Sumbar, Wahai kaum terpelajar-terdidik propinsi 
Sumbar......dll, apakah yng demikian akan dibiarkan saja atau akan dicarikan 
terobosan dan solusinya..?


Wassalam
Ambiar Lani,
59/L/Jakarta-Bekasi






From: Andiko <[email protected]>
To: RantauNet <[email protected]>
Sent: Sunday, October 2, 2011 8:52 PM
Subject: [R@ntau-Net] Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar

Kalau soal yang "begituan" nagari awak alah kanai wabah pulo, ko
beritanyo

Salam

andiko


Home » Regional » Sumatera
Heboh! Video Porno Pelajar Sumbar Beredar
Tribunnews.com - Minggu, 25 September 2011 11:47 WIB

Laporan Fernando, Kontributor Tribunnews.com di Sumatera Barat
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Video panas pelajar beredar dan menghebohkan
Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Video tersebut diperankan
sepasang kekasih yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Video yang direkam oleh pasangan muda itu, memperlihatkan mereka
melakukan hubungan suami istri dengan durasi kurang lebih 8 menit 47
detik. Adegan itu mereka rekam di sebuah pondok di kawasan Ketaping,
Padang Pariaman. Dalam video itu DR sedang mengenakan seragam olahraga
SMAN 8 Padang.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 8 Padang, Djanawir, mengatakan, DR
(18), pemeran video panas tersebut memang siswi sekolah itu. Siswi
kelas XII IPA 2 itu telah diberhentikan oleh pihak sekolah, karena
tindakan asusila yang diperbuatnya.

"Ia memang siswi kami, tapi sudah kami keluarkan dari sekolah," jelas
Djanawir.

Sedangkan pemeran pria di video itu, siswa salah satu SMK di Kabupaten
Padang Pariaman berinisial R. (*)

Editor: Harismanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat
m.tribunnews.com

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Video tersebut diperankan
sepasang kekasih yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Video yang direkam oleh pasangan muda itu, memperlihatkan mereka
melakukan hubungan suami istri dengan durasi kurang lebih 8 menit 47
detik. Adegan itu mereka rekam di sebuah pondok di kawasan Ketaping,
Padang Pariaman. Dalam video itu DR sedang mengenakan seragam olahraga
SMAN 8 Padang.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 8 Padang, Djanawir, mengatakan, DR
(18), pemeran video panas tersebut memang siswi sekolah itu. Siswi
kelas XII IPA 2 itu telah diberhentikan oleh pihak sekolah, karena
tindakan asusila yang diperbuatnya.

"Ia memang siswi kami, tapi sudah kami keluarkan dari sekolah," jelas
Djanawir.

Sedangkan pemeran pria di video itu, siswa salah satu SMK di Kabupaten
Padang Pariaman berinisial R. (*)

Editor: Harismanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat
m.tribunnews.com

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke