Ganjaran. Kata Terjepit antara Hadiah dan hukuman. http://www.suarapembaruan.com/home/dua-kali-mobil-pemadam-kebakaran-kota-la-dipakai-untuk-film-porno/12122 -- MakNgah --- In [email protected], "sjamsir_sjarif" <hambociek@...> wrote: > > Tadinya saya terkejut dengan pemakaian kata "ganjaran" dalam kalimat Angku > Ahmad Ridha: > > ".... karena dusta itu pun ada mendapat ganjaran di dunia atau di akhirat." > > Sayangnya, kata "ganjaran" itu sendiri punya dua makna yang berlawanan: > 1. hadiah (sebagai pembalas jasa) > 2. hukuman; balasan > > Salam, > --MakNgah > Sjamsir Sjarif > Oct 05, 2011 > --- In [email protected], Ahmad Ridha <ahmad.ridha@> wrote: > > > > 2011/10/5 Ambiar Lani <rang_kito@> > > > > > Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh. > > > > > > > Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > > > > > > > Masyaallah........., terus terang ambo sangat kagum dari narasi kaduo > > > dunsanak kito ko. Namun demikian untuk pak Syafrinal Syarien perkenankan > > > kami memberikan sedikit catatan bahwa tidaklah mungkin Hukum Pidana Islam > > > tersebut mempunyai kelemahan irreversible seperti yang engku kemukakan > > > tersebut. > > > > > > Kalau terjadi hal yang demikian, masalahnya tentu bukan karena kelemahan > > > hukum Islam itu sendiri seperti yang sanak kemukakan tersebut, tetapi > > > adalah > > > pada proses pelaksanaannya. Hukum (dalam hal ini Hukum Pidana Islam) > > > dengan > > > hukum acara pidana adalah dua masalah yang berbeda. Kalau sampai terjadi > > > kesalahan pengambilan keputusan oleh hakim misalnya ~ sudah dapat > > > dipastikan > > > ada sesuatu yang salah atau keliru dalam proses peradilan tersebut. Hal > > > ini > > > tidak boleh terjadi dalam penerapan Hukum Pidana Islam, karena hukum itu > > > harus berlandaskan kepada azas kejujuran ~ kebenaran dan keadilan. > > > > > > > > > Pak Ambiar, sebelumnya saya berprasangka baik bahwa kita semua, sebagai > > muslim, sepakat bahwa syari'at Islam adalah hukum yang wajib diterapkan oleh > > setiap muslim sesuai dengan posisinya masing-masing. > > > > Kemudian, mengenai masalah pelaksanaan, perlu diingat bahwa hukum pidana > > Islam tidak dapat dilepaskan dari aspek Islam lainnya, sehingga saya lebih > > suka menyebutnya syari'at Islam. Oleh karena itu, masalah ini juga terkait > > dengan keimanan terhadap akhirat dan peradilan oleh Yang Maha Adil. Manusia > > memiliki batasan-batasan, seperti hanya dapat menilai dari yang zhahir, > > sehingga tidak mungkin sepenuhnya lepas dari kesalahan, termasuk dalam > > proses pengambilan keputusan hukum. Yang penting adalah metode pengambilan > > keputusan tersebut haruslah sesuai dengan tuntunan syari'at. Seorang hakim > > yang mengikuti tuntunan syari'at mendapat dua pahala untuk putusan yang > > benar dan satu pahala untuk putusan yang salah. > > > > Sebagai contoh, bisa saja para saksi berdusta atau ada barang bukti yang > > dipalsukan/dihilangkan, sehingga menghasilkan keputusan yang salah. Di sini > > bukanlah kesalahan hukum dan bukan pula kesalahan hakim. Kita meyakini bahwa > > orang yang dusta tersebut akan mendapat balasan dari Allah Ta'aala di dunia > > atau di akhirat; begitu pula, orang yang dihukum karena dusta itu pun ada > > mendapat ganjaran di dunia atau di akhirat. > > > > Allahu Ta'aala a'laam. > > > > -- > > Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > > (l. 1400 H/1980 M)
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
