Ganjaran. Kata Terjepit antara Hadiah dan hukuman.
http://www.suarapembaruan.com/home/dua-kali-mobil-pemadam-kebakaran-kota-la-dipakai-untuk-film-porno/12122
-- MakNgah
--- In [email protected], "sjamsir_sjarif" <hambociek@...> wrote:
>
> Tadinya saya terkejut dengan pemakaian kata "ganjaran" dalam kalimat Angku 
> Ahmad Ridha:
> 
> ".... karena dusta itu pun ada  mendapat ganjaran di dunia atau di akhirat."
> 
> Sayangnya, kata "ganjaran" itu sendiri punya dua makna yang berlawanan:
> 1. hadiah (sebagai pembalas jasa)
> 2. hukuman; balasan
> 
> Salam,
> --MakNgah
> Sjamsir Sjarif
> Oct 05, 2011
> --- In [email protected], Ahmad Ridha <ahmad.ridha@> wrote:
> >
> > 2011/10/5 Ambiar Lani <rang_kito@>
> > 
> > >  Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh.
> > >
> > 
> > Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
> > 
> > 
> > >  Masyaallah........., terus terang ambo sangat kagum dari narasi kaduo
> > > dunsanak kito ko. Namun demikian untuk pak Syafrinal Syarien perkenankan
> > > kami memberikan sedikit catatan bahwa tidaklah mungkin Hukum Pidana Islam
> > > tersebut mempunyai kelemahan irreversible seperti yang engku kemukakan
> > > tersebut.
> > >
> > > Kalau terjadi hal yang demikian, masalahnya tentu bukan karena kelemahan
> > > hukum Islam itu sendiri seperti yang sanak kemukakan tersebut, tetapi 
> > > adalah
> > > pada proses pelaksanaannya. Hukum (dalam hal ini Hukum Pidana Islam) 
> > > dengan
> > > hukum acara pidana adalah dua masalah yang berbeda. Kalau sampai terjadi
> > > kesalahan pengambilan keputusan oleh hakim misalnya ~ sudah dapat 
> > > dipastikan
> > > ada sesuatu yang salah atau keliru dalam proses peradilan tersebut. Hal 
> > > ini
> > > tidak boleh terjadi dalam penerapan Hukum Pidana Islam, karena hukum itu
> > > harus berlandaskan kepada azas kejujuran ~ kebenaran dan keadilan.
> > >
> > 
> > 
> > Pak Ambiar, sebelumnya saya berprasangka baik bahwa kita semua, sebagai
> > muslim, sepakat bahwa syari'at Islam adalah hukum yang wajib diterapkan oleh
> > setiap muslim sesuai dengan posisinya masing-masing.
> > 
> > Kemudian, mengenai masalah pelaksanaan, perlu diingat bahwa hukum pidana
> > Islam tidak dapat dilepaskan dari aspek Islam lainnya, sehingga saya lebih
> > suka menyebutnya syari'at Islam. Oleh karena itu, masalah ini juga terkait
> > dengan keimanan terhadap akhirat dan peradilan oleh Yang Maha Adil. Manusia
> > memiliki batasan-batasan, seperti hanya dapat menilai dari yang zhahir,
> > sehingga tidak mungkin sepenuhnya lepas dari kesalahan, termasuk dalam
> > proses pengambilan keputusan hukum. Yang penting adalah metode pengambilan
> > keputusan tersebut haruslah sesuai dengan tuntunan syari'at. Seorang hakim
> > yang mengikuti tuntunan syari'at mendapat dua pahala untuk putusan yang
> > benar dan satu pahala untuk putusan yang salah.
> > 
> > Sebagai contoh, bisa saja para saksi berdusta atau ada barang bukti yang
> > dipalsukan/dihilangkan, sehingga menghasilkan keputusan yang salah. Di sini
> > bukanlah kesalahan hukum dan bukan pula kesalahan hakim. Kita meyakini bahwa
> > orang yang dusta tersebut akan mendapat balasan dari Allah Ta'aala di dunia
> > atau di akhirat; begitu pula, orang yang dihukum karena dusta itu pun ada
> > mendapat ganjaran di dunia atau di akhirat.
> > 
> > Allahu Ta'aala a'laam.
> > 
> > -- 
> > Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> > (l. 1400 H/1980 M)


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke