2011/10/5 Ambiar Lani <[email protected]>

>  Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,


>  Masyaallah........., terus terang ambo sangat kagum dari narasi kaduo
> dunsanak kito ko. Namun demikian untuk pak Syafrinal Syarien perkenankan
> kami memberikan sedikit catatan bahwa tidaklah mungkin Hukum Pidana Islam
> tersebut mempunyai kelemahan irreversible seperti yang engku kemukakan
> tersebut.
>
> Kalau terjadi hal yang demikian, masalahnya tentu bukan karena kelemahan
> hukum Islam itu sendiri seperti yang sanak kemukakan tersebut, tetapi adalah
> pada proses pelaksanaannya. Hukum (dalam hal ini Hukum Pidana Islam) dengan
> hukum acara pidana adalah dua masalah yang berbeda. Kalau sampai terjadi
> kesalahan pengambilan keputusan oleh hakim misalnya ~ sudah dapat dipastikan
> ada sesuatu yang salah atau keliru dalam proses peradilan tersebut. Hal ini
> tidak boleh terjadi dalam penerapan Hukum Pidana Islam, karena hukum itu
> harus berlandaskan kepada azas kejujuran ~ kebenaran dan keadilan.
>


Pak Ambiar, sebelumnya saya berprasangka baik bahwa kita semua, sebagai
muslim, sepakat bahwa syari'at Islam adalah hukum yang wajib diterapkan oleh
setiap muslim sesuai dengan posisinya masing-masing.

Kemudian, mengenai masalah pelaksanaan, perlu diingat bahwa hukum pidana
Islam tidak dapat dilepaskan dari aspek Islam lainnya, sehingga saya lebih
suka menyebutnya syari'at Islam. Oleh karena itu, masalah ini juga terkait
dengan keimanan terhadap akhirat dan peradilan oleh Yang Maha Adil. Manusia
memiliki batasan-batasan, seperti hanya dapat menilai dari yang zhahir,
sehingga tidak mungkin sepenuhnya lepas dari kesalahan, termasuk dalam
proses pengambilan keputusan hukum. Yang penting adalah metode pengambilan
keputusan tersebut haruslah sesuai dengan tuntunan syari'at. Seorang hakim
yang mengikuti tuntunan syari'at mendapat dua pahala untuk putusan yang
benar dan satu pahala untuk putusan yang salah.

Sebagai contoh, bisa saja para saksi berdusta atau ada barang bukti yang
dipalsukan/dihilangkan, sehingga menghasilkan keputusan yang salah. Di sini
bukanlah kesalahan hukum dan bukan pula kesalahan hakim. Kita meyakini bahwa
orang yang dusta tersebut akan mendapat balasan dari Allah Ta'aala di dunia
atau di akhirat; begitu pula, orang yang dihukum karena dusta itu pun ada
mendapat ganjaran di dunia atau di akhirat.

Allahu Ta'aala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke